UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DIKAJI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

Irvan Rizqian

Abstract


Aparat penegak hukum memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual tersebut, sehingga supremasi hukum benar- benar ditegakkan dan tercipta ketertiban dalam masyarakat. Sanksi diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya serta mencegah orang lain agar tidak melakukan tindak pidana tersebut karena suatu ancaman sanksi yang cukup berat. Tujuan penelitian untuk mengetahui 1)  Anak menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. 2) Dampak anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual 3) Upaya menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dikaji menurut Hukum Pidana Indonesia. Pendekatan yuridis adalah pendekatan yang memakai kaidah-kaidah serta perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, memakai data primer dengan dukungan data sekunder. Hasil penelitian adalah sebagai berikut upaya  menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dikaji menurut hukum pidana indonesia adalah Peran Orang Tua, memegang peranan penting dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual,   keterlibatan   orang   tua   terhadap   proses  penanganan kekerasan seksual yang dialami anaknya baik itu penanganan secara hukum maupun penanganan pemulihan secara psikologis layanan psikologis bagi anak maupun bagi orang tua. Peran Masyarakat, penanganan kekerasan seksual terhadap anak, perlu adanya peran serta masyakarat, dengan memerhatikan aspek pencegahan yang melibatkan warga dan juga melibatkan anak-anak, yang bertujuan memberikan perlindungan pada anak di tingkat akar rumput. Peran Negara, rehabilitasi medis tersebut adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu dengan memulihkan kondisi fisik anak, anak korban dan atau anak saksi. Rehabilitasi sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar anak korban, dan atau anak saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.

References


A. Buku.

Dedi Mulyadi, Internalisasi Nilai-Nilai Ideologi Pancasila, (Bandung : Refika Aditama, 2014).

Dwidja Priyatno, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: STBH Pres, 2005).

Henny Nuraeny dan Tanti Kirana, “The Victim Handling Model Of Human Trafficking Though Economic Independence, Jurnal Dinamika Hukum Volume 16 No 2 UNSOED, 2016.

Muhamad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti), 2004).

Sodarto, Hukum Pidana di Indonesia, (Jakarta: Surya Citra,2006).

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada), Jakarta.

Soetandyo Wignjosoebroto,Tindak Pidana Pencabulan, (Yogyakarta: Airlangga, 2009).

Sumarsono. Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak,(Jakarta : Balai Pustaka,2008).

Tinny Sumartiny. Priode Perkembangan Anak,(Bandung:Remaja Rosda Karya,2010).

Wirjono. 2008. Teori Perlindungan Hukum Pidana, (Bandung: Remaja Rosda Karya,2008).

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahu 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

C. Kamus, Ensiklopedia, Makalah, Jurnal Dan Internet.

Henny Nuraeny dan Tanti Kirana, 2016, “The Victim Handling Model Of Human Trafficking Though Economic Independence, Jurnal Dinamika Hukum,16, (2).

Hilman Nur, 2017, Peluang dan Ancaman Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Bagi Perkembangan Hak Kelayaan Intelektual Indonesia, Jurnal Hukum Mimbar Justitia,3, (2).

Trini Handayani, 2016, Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Jurnal Mimbar Justitia, 2 (2).




DOI: https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) INDEXED BY:

/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Postgraduate Study Program Master of Law, Suryakancana University, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216, Tel. 0263-270106, Fax. 0263-261383, Email: journal.justiciabelen@unsur.ac.id