DAMPAK PSIKOLOGIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK TERHADAP ORANGTUA

Ana Ratna Dewi

Abstract


ABSTRAK

Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terwujud dalam tindakan kekerasan suami terhadap istri, anak atau orang yang tinggal dalam satu rumah dengan suami, sebetulnya dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana penganiayaan, sehingga dalam Jurnal ini penulis tertarik untuk meneliti mengenai bagaimana faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kampung padaasih desa limbangan kecamatan sukaraja sukabumi, bagaimana hambatan dalam upaya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif yaitu mencari data dengan melakukan interview mengenai fenomena KDRT yang terjadi di sekitar Kota Sukabumi, Pendekatan Penelitian Yuridis Sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Berdasarkan hasil penelitian penulis, kasus KDRT yang terjadi di Sukabumi terjadi karena faktor ekonomi dan kurangnya faktor kesadaran hukum terhadap pidana KDRT.

 

ABSTRACT

Acts of Domestic Violence that are manifested in acts of husband violence against their wives, children or people who live in the same house with their husbands, can actually be categorized as criminal acts of persecution, so that in this journal the author is interested in researching the domestic factors that cause violence. The stairs that occurred in Padaasih Village, Limbangan Village, Sukaraja Sukabumi District, How Obstacles in law enforcement efforts for perpetrators of Domestic Violence, The research method used in writing this journal is to use qualitative methods, namely to find data by conducting interviews about the phenomenon of domestic violence that occurs in Indonesia. around Sukabumi City, the Sociological Juridical Research Approach is emphasizing research that aims to obtain legal knowledge empirically by going directly to the object. Based on the results of the author's research, cases of domestic violence that occurred in Sukabumi occurred due to economic factors and the lack of legal awareness of domestic violence.

 


Keywords


Kekerasan; Penganiayaan; Pidana; Psikologis; Violence; Persecution; Criminal; Psychological.

References


Abdussalam. (2005). Pembangunan Sosial Perspektif Pembangunan Dalam Kesejahteraan Sosial,. Departemen Agama Republik.

Adang, Y. A. (2010). Kriminologi. Refika Aditama.

Anonymous. (n.d.). dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap tumbuh kembang anak.

Arief, B. N. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti.

Ata, V. (n.d.). STOPKDRT. Retrieved July 5, 2017, from http://www.wikipedia.com/ STOPKDRT

Bramanti, D. H. S. dan O. . (2007). Kekerasan Dalam Rumah Tangga. LBH APIK dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Chazawi, A. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. PT, Raja Grafindo Persada.

Dharmawan. (2000). Perlindungan Hukum Hak- hak Anak. Pustaka Manda Maja.

Gosita, A. (2008). Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan) (2nd ed.). Akademika Pressindo.

Lamintang, P. A. F. (2010). Kejahatan Terhadap Nyawa Dan Tubuh. Sinar Grafika.

Nuraeny, H. (2015). Budaya Hukum Masyarakat Terhadap Fenomena Terhadap Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Lex Publica, 1(2), 143.

Poerwadarminto. (2003). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Priyatno, M. & D. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenadamedia Group.

Relawati, R. (2011). Konsep Dan Aplikasi Penelitian Gender. Muara Indah.

Salam, M. F. (2001). Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktik. Mandar Maju.

Saptiawan, S. dan. (2007). Gender Dan Inferioritas Perempuan: Praktik Kritik Sastra Feminis. Pustaka Pelajar.

Soekanto, S. (2000). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. PT, Raja Grafindo Persada.

Sudarsono. (1992). Kamus Hukum. Rineka Cipta.

Sudarto. (2005). Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat Kajian: Pembaharuan Hukum Pidana. PT. Sinar Baru.

Sugandi, R. (1998). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pradnya Paramita.

Syaiful Watni. (2008). Kamus Hukum. Citra Umbara.

Tirtaamidjaja, M. H. (2005). Pokok-pokok Hukum Pidana (3rd ed.). Fasco.

Waksler, J. D. D. & F. C. (2002). Kekerasan Dalam Teori-teori Kekerasan. Galia Indonesia.

Widnyana, I. M. (2010). Asas-asas Hukum Pidana. Fikahati Aneska.

Yusuf, G. dalam S. (2006). Melindungi Dan Memahami Dampak Psikologis Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Rumah, Sekolah Dan Masyarakat. Refika Aditama.

Z.Subhan. (2004). Kekerasan Terhadap Perempuan. Pustaka Pesantren.

Zulfa, T. S. & E. A. (2007). Kriminologi. PT. Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.35194/jj.v2i1.1900

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) INDEXED BY:

/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Postgraduate Study Program Master of Law, Suryakancana University, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216, Tel. 0263-270106, Fax. 0263-261383, Email: journal.justiciabelen@unsur.ac.id