“KASUS HAK MEREK PT AQUA (SEBAGAI MEREK TERKENAL) & PEMENUHAN HAK KONSUMEN DALAM PERLINDUNGAN HAK MEREK"
Abstract
Â
Abstrak
Â
Dunia perdagangan dan teknologi yang semakin maju dan berkembang serta kebutuhan akan barang konsumsi sangatlah diperlukan. Merek sebagai pembedan antara produk sejenis lainnya, sehingga ada merek yang sudah didaftarkan dan memiliki goodwill serta diakui oleh masyarakat. Undang undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek sebagai wadah melindungi pemegang hak atas merek dan juga melarang orang lain menggunakan merek tersebut , dengan salah satu tujuan menciptakan kepastian hukum dan lahir inovasi-inovasi yang berkembang khususnya dalam perdagangan. Pada masa Pandemi Covid-19 industri perdagangan dunia mengalami keterpurukan penjualan produksinya salah satunya produk Aqua yang praktis dalam pemasaran produksinya dimana produk lain telah melakukan perbuatan passing off dari merek terkenal Aqua sehingga terjadilah pelanggaran merek tersebut dalam bentuk pelanggaran penahanan umum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelanggaran merek terkenal Aqua serta untuk mengetahui perlindungan hukum merek Aqua selama tahun 2017 sampai tiga tahun belakangan ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research). Metode penelitian kepustakaan ialah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Hasil penelitian untuk menanggulangi suatu pelanggaran merek. Aqua merupakan merek air minum terdaftar dan terkenal di Indonesia. Produk dengan merek terkenal lebih mudah dipasarkan sehingga mendatangkan banyak keuntungan financial bagi perusahaan. Pelanggaran merek yang mirip dengan pemalsuan merek adalah peniruan label dan kemasan produk. Pelaku peniruan ini bukanlah seorang kriminal tetapi lebih kepada pesaing yang melakukan perbuatan curang. Pelaku peniruan berusaha mengambil keuntungan dengan cara memirip-miripkan produknya dengan produk pesaingnya atau menggunakan merek yang begitu mirip sehingga dapat menyebabkan kebingungan di masyarakat.
Â
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Merek Terkenal Aqua
Full Text:
7-19References
Alfons Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl Raya Gandul, M., & Barat Indonesia, J. (n.d.). IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM.
Bintang Wibisono, D., & Mozes Reynaldo Christanto, dan. (2020). Pemenuhan Hak Konsumen melalui Perlindungan Hak Merek. Jurnal Suara Hukum, 2(1), 33–53. https://journal.unesa.ac.id/index.php/suarahukum/article/view/7536
Khoirul Hidayah, S. H. , M. H. (2017). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) (M. H. Khoirul Hidayah S.H., Ed.; PERTAMA). Setara Presss.
Nasir, T. K., & Haryanto, I. (2021). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Aqua Terhadap Pelanggaran Mereknya Selama Kurun Tahun 2017 Sampai Masa Pandemi Covid-19. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1), 109–124. http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/article/view/2135
Nurcahya Dwi Putra Alumni Fakultas Hukum Untag Surabaya, F. (2014). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS MEREK TERHADAP PERBUATAN PELANGGARAN MEREK. 97–108.
Sari, D. A. (2014). ANALISIS PENGARUH BRAND EQUITY TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN AIR MINUM DALAM KEMASAN AQUA – DANONE (STUDI KASUS KONSUMEN KECAMATAN KOTA REMBANG). Potensio, 20(02). http://journal.stie-yppi.ac.id/index.php/potensio/article/view/100
Sujatmiko, A. (2000). Perlindungan Hukum Hak Atas Merek. Yuridika, 15(4), 347–359. https://doi.org/10.20473/YDK.V15I4.14405
Wipo.com. (n.d.). Retrieved November 19, 2022, from http://www14.wipo.com/?tdfs=1&uid=1668843413.0207120000&sbox=0&kwl=Invention%20Idea%20Submission|How%20To%20Patent%20My%20Idea|Copyright%20Registration|Trademark%20Registration|Customer%20Support%20Help%20Desk%20Software||||||
Hukum Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Penggunaan, P. (n.d.). Imam Habibi et al.
Nasir, T. K., & Haryanto, I. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL AQUA TERHADAP PELANGGARAN MEREKNYA SELAMA KURUN TAHUN 2017 SAMPAI MASA PANDEMI COVID-19. http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/
DOI: https://doi.org/10.35194/jpphk.v13i1.2723
DOI (7-19): https://doi.org/10.35194/jpphk.v13i1.2723.g2169
JPPHK (Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan) INDEXED BY :
Â