ANALISIS PENGGUNAAN UANG DIGITAL DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

Muwwahid Billah, Udin Saripudin

Abstract


Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam penggunaan uang digital, dengan transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) meningkat hingga 226,54% pada pertengahan 2024. Hal ini menunjukkan percepatan transformasi sistem pembayaran digital, dengan 50,5 juta pengguna dan 32,7 juta merchant. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana inovasi teknologi dapat diselaraskan dengan prinsip syariah dalam konteks keuangan digital. Fokus utama penelitian adalah untuk mengembangkan panduan desain layanan fintech berbasis maqashid syariah, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim di era digital. Uang digital memiliki karakteristik non-fisik, fleksibel, efisien, serta memiliki fitur keamanan yang baik. Namun, penerapannya harus sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, seperti larangan riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian). Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi acuan untuk memastikan transaksi uang digital sesuai dengan syariah. Dalam layanan fintech syariah, akad-akad yang digunakan harus bebas dari riba, gharar, dan haram, serta menggunakan akad seperti mudharabah dan musyarakah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif, dengan sumber data yang mencakup literatur ilmiah, jurnal, buku, dan laporan resmi dari lembaga pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QRIS memiliki relevansi yang kuat dalam mendukung inklusi keuangan syariah, memberikan perlindungan harta melalui keamanan transaksi, serta memperluas akses masyarakat ke layanan keuangan berbasis syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam mendukun

Indonesia has seen a significant surge in digital currency usage, with transactions through the Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) increasing by 226.54% in mid-2024. This reflects a rapid transformation in the country's payment systems, with 50.5 million users and 32.7 million merchants adopting the platform. This research explores how technological innovation can align with Islamic values in the context of digital finance. It aims to develop guidelines for fintech services based on maqashid syariah, catering to the needs of Muslims in the digital era. Digital currency offers features such as non-physical transactions, flexibility, speed, cost-efficiency, and security, but its implementation must adhere to Islamic economic principles, particularly the prohibition of riba (interest) and gharar (uncertainty). The Indonesian Ulema Council (MUI) fatwa serves as a key reference for ensuring that digital transactions align with Islamic law. Islamic fintech services should be free from riba, gharar, and haram practices, utilizing contracts like mudharabah and musyarakah. This qualitative research, using descriptive design, draws from scholarly literature, journals, books, and government reports to examine the relationship between digital currency and Islamic economic principles. Findings suggest that QRIS is highly relevant in promoting financial inclusion under Islamic law, offering secure transactions and broadening access to sharia-compliant financial services for those without access to conventional banking. This study aims to contribute to advancing sharia financial inclusion, enhancing digital economic competitiveness, and supporting national economic recovery.


Keywords


Uang Digital; Fintech Syariah; Prinsip Ekonomi Syariah; Digital Currency; QRIS, Sharia Fintech; Maqashid Sharia; Sharia Economic Principles

Full Text:

PDF

References


Adi, M., Yudi Y (2021) Uang Elektronik: Praktik dan Substansi Dari Perspektif Keuangan Syariah (Studi Kasus BCA Flazz & Go-Pay) Madani Journal of Islamic Studies, 7(4), 123-138. Diakses dari Madani Journal.

Amalia, S., dan Setiawan, D., & Kurniawan, A. (2022). “Analisis Penggunaan Uang Digital Sebagai Pengganti Uang Tunai”. Joses: Journal of Sharia Economics Scholar, 1(3), 45-55.

Ansori, A. (2016). Digitalisasi Ekonomi Syariah. Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam.

Bank Indonesia. (2023). Statistik Sistem Pembayaran dan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Jakarta: Bank Indonesia. Diakses melalui https://www.bi.go.id

Bank Indonesia. (2023). Laporan Sistem Pembayaran Indonesia 2025-2030. Diakses dari https://bi.go.id.

Bank Indonesia. (2024). Transaksi QRIS Melonjak 226,54%, Revolusi Pembayaran Digital di Indonesia. Diakses dari https://indonesia.go.id

DSN-MUI. (2018). Uang Elektronik Syariah. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Diakses dari https://dsnmui.or.id

Farag, H., & Mallin, C. (2017). Islamic Finance: Regulatory Challenges Posed by Fintech Advances. Journal of Financial Regulation and Compliance, 25(1), 102-118.

Firdausi, F. N., & Ardyansyah, F. (2023). Implementation of Sharia Marketing Strategy as a Solution to Increase Linkaja Syariah Consumer Loyalty. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 13(1), 74-81. https://doi.org/10.21927/jesi.2023.13(1).74-81

Firdaus, M. R. (2022). Fatwa DSN MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 dan Kesesuaian Uang Elektronik dengan Prinsip Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 1808. Diakses dari STIE AAS Surakarta

Firdaus, M.R. (2023). Adopsi E-Money Syariah di Indonesia: Kajian Hukum dan Implementasi. Jurnal Ekonomi Syariah, 9(2), 34-56.

GoodStats Indonesia. (2024). Transaksi Digital Indonesia Capai Rp106 Triliun di Triwulan I 2024. Diakses dari https://goodstats.id

Harahap, S. (2023). Prinsip Syariah dalam Ekonomi Digital. Jakarta: Penerbit Syariah Press, halaman 85-112.

Hasan, Z., & Dzolkarnaini, N. (2019). Islamic Fintech: A Revolution in Financial Technology. Journal of Islamic Marketing, 10(1), 219-233.

Hassan, M. K., & Muhamad, S. (2018). FinTech and Islamic Finance in Malaysia: A Preliminary Analysis. ISRA International Journal of Islamic Finance, 10(2), 226-235.

Jakarta Islamic Centre. (2018). Resmi Diluncurkan, Ini Fatwa MUI Tentang Fintech dan E-Money Syariah. Diakses dari https://islamic-center.or.id

Kurniawan, T., & Darmawan, H. (2023). Adopsi E-Money Syariah di Indonesia: Kajian Hukum dan Implementasi. Journal of Islamic Finance and Banking Studies, 11(1), 45-60.

Mahdzir, N., & Ramli, N. (2018). Challenges in Regulating Islamic Fintech in Malaysia: A Legal Perspective. Journal of Islamic Marketing, 9(4), 956-970.

Nurzianti, N. (2021). Penggunaan Keuangan Digital dalam Ekonomi Islam: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ekonomi Islam, 7(2), 45-60.

Sofyan, M. (2022). Fatwa DSN-MUI dan Implementasi Uang Elektronik Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 1808.

Yuridika Journal. (2016). Karakteristik Uang Elektronik dalam Sistem Pembayaran. Yuridika, 31(2), 123-135. Diakses melalui https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/4431/pdf




DOI: https://doi.org/10.35194/arps.v4i2.4966

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Ar-Rihlah : Jurnal Study Perbankan Syariah INDEXED BY : 

   

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.