IMPLEMENTASI PRINSIP 5C DALAM MENENTUKAN KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT PADA NASABAH
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip 5C dalam menentukan kelayakan pemberian kredit serta pengaruh terhadap besarnya Non Performing Loan (NPL). Metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT. BPR Kerta Raharja dalam tahap proses Implementasi prinsip 5C dalam pemberian Kredit Multiguna telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang dilakukan bank sebelum suatu fasilitas kredit diberikan dimana bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Adapun perkembangan Non Perfoming Loan (NPL) di PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran pada tahun 2021 mengalami fluktuasi Non Perfoming Loan (NPL). yaitu dari bulan Januari sampai dengan Oktober rata-ratanya menunjukan kurang dari 5%.
ABSTRACTThis article aims to determine the implementation of the 5C principle in determining creditworthiness and the effect on the size of the Non Performing Loan (NPL). The method used is descriptive qualitative analysis method. The results of the study concluded that PT. BPR Kerta Raharja is in the process of implementing the 5C principle in the provision of Multipurpose Loans, which has been carried out in accordance with the principles carried out by the bank before a credit facility is given where the bank must feel confident that the credit given will actually return. The development of Non-Performing Loans (NPL) at PT. BPR Kerta Raharja Banjaran Branch in 2021 experienced fluctuations in Non-Performing Loans (NPL). ie from January to October the average shows less than 5%.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Thamrin dan Sintha Wahjusaputri. 2018 Bank dan Lembaga Keuangan edisi 2. Jakarta: Mitra Wacana Media
Alanshari, F., & Marlius, D. (2018). Prosedur Pemberian Kredit KPR Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) TBK Cabang Pembantu Bukittinggi. https://doi.org/10.31227/osf.io/rsfhc
Basori, O. R., & Wahyuningsih, S. D. (2018). Analisis penilaian prinsip 5C dalam pemberian kredit terhadap non performing loan guna menilai tingkat kesehatan Bank pada PT BPR Harta Swadiri Pandaan. Jurnal Penelitian Manajemen Terapan (PENATARAN), 3(1), 54-63. https://s.id/1fAWE
Creswell, John. W. (2019). Research Design. Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Edisi keempat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Erdi, R. (2010). Penerapan prinsip 5 C terhadap pengambilan keputusan kredit pada PT. BPR Nguter Surakarta.
Firmansyah, A., & Fernos, J. (2019). Analisis Kredit Bermasalah Dilihat Dari Standar Non Performing Loan (NPL) Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prima Mulia Anugrah Cabang Padang https://doi.org/10.31227/osf.io/gcj9
Hasibuan,(2004) Malayu, Dasar-Dasar Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Ismail. (2010). Manajemen Perbankan. Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana.
Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Indonesia, I. B. (2015). Manajemen Risiko 1. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Kasmir. (2014). Dasar-Dasar Perbankan.Edisi Revisi 2014. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir. (2017). Pengantar Manajemen Keuangan.Edisi Kedua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mutiarawati, I. (2018). Implementasi Prinsip 5c (The Five C’s Of Credit) Dalam Rangka Pemberian Perjanjian Kredit Perbankan (Studi di PD .BPR Bank Jombang) (Doctoral dissertation, University of Muhammadiyah Malang). https://s.id/1fB2v
Manurung, Mandala dan Pratama Rahardja. 2004. Perbankan dan Ekonomi Moneter (Kajian Kontektuan Indonesia). Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Sumarmi, Murti dan John Soeprihanto, (2010). Pengantar Bisnis (dasar- dasar ekonomi perusahaan). Edisi kelima. Yogyakarta: liberti Yogyakarta
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Winasis, Brigitta. (2021). Rasio Non Performing Loan (NPL) adalah dan Cara Hitungnya. Di unduh 6 September 2021 di Blog Modal Rakyat https://www.modalrakyat.id/blog/npl-adalah
Perundang-Undangan :
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31
Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Undang-Undang Perbankan
Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992.
DOI: https://doi.org/10.35194/arps.v2i2.2626
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Ar-Rihlah : Jurnal Study Perbankan Syariah INDEXED BY :
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.