IMPLEMENTASI PRINSIP 5C DALAM MENENTUKAN KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT PADA NASABAH

Wenny Djuarni, Rita Ratnasari

Abstract


ABSTRAK

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip 5C dalam menentukan kelayakan pemberian kredit serta pengaruh terhadap besarnya Non Performing Loan (NPL). Metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT. BPR Kerta Raharja dalam tahap proses Implementasi prinsip 5C dalam pemberian Kredit Multiguna telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang dilakukan bank sebelum suatu fasilitas kredit diberikan dimana bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Adapun perkembangan Non Perfoming Loan (NPL) di PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran pada tahun 2021 mengalami fluktuasi Non Perfoming Loan (NPL). yaitu dari bulan Januari sampai dengan Oktober rata-ratanya menunjukan kurang dari 5%.

ABSTRACT

This article aims to determine the implementation of the 5C principle in determining creditworthiness and the effect on the size of the Non Performing Loan (NPL). The method used is descriptive qualitative analysis method. The results of the study concluded that PT. BPR Kerta Raharja is in the process of implementing the 5C principle in the provision of Multipurpose Loans, which has been carried out in accordance with the principles carried out by the bank before a credit facility is given where the bank must feel confident that the credit given will actually return. The development of Non-Performing Loans (NPL) at PT. BPR Kerta Raharja Banjaran Branch in 2021 experienced fluctuations in Non-Performing Loans (NPL). ie from January to October the average shows less than 5%.


Keywords


Proses Implementasi; Prinsip 5C; Non Performing Loan (NPL); Implementation Process; 5C Principle; Non Performing Loan (NPL)

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Thamrin dan Sintha Wahjusaputri. 2018 Bank dan Lembaga Keuangan edisi 2. Jakarta: Mitra Wacana Media

Alanshari, F., & Marlius, D. (2018). Prosedur Pemberian Kredit KPR Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) TBK Cabang Pembantu Bukittinggi. https://doi.org/10.31227/osf.io/rsfhc

Basori, O. R., & Wahyuningsih, S. D. (2018). Analisis penilaian prinsip 5C dalam pemberian kredit terhadap non performing loan guna menilai tingkat kesehatan Bank pada PT BPR Harta Swadiri Pandaan. Jurnal Penelitian Manajemen Terapan (PENATARAN), 3(1), 54-63. https://s.id/1fAWE

Creswell, John. W. (2019). Research Design. Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Edisi keempat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Erdi, R. (2010). Penerapan prinsip 5 C terhadap pengambilan keputusan kredit pada PT. BPR Nguter Surakarta.

Firmansyah, A., & Fernos, J. (2019). Analisis Kredit Bermasalah Dilihat Dari Standar Non Performing Loan (NPL) Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prima Mulia Anugrah Cabang Padang https://doi.org/10.31227/osf.io/gcj9

Hasibuan,(2004) Malayu, Dasar-Dasar Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Ismail. (2010). Manajemen Perbankan. Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana.

Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.

Indonesia, I. B. (2015). Manajemen Risiko 1. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Kasmir. (2014). Dasar-Dasar Perbankan.Edisi Revisi 2014. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kasmir. (2017). Pengantar Manajemen Keuangan.Edisi Kedua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Mutiarawati, I. (2018). Implementasi Prinsip 5c (The Five C’s Of Credit) Dalam Rangka Pemberian Perjanjian Kredit Perbankan (Studi di PD .BPR Bank Jombang) (Doctoral dissertation, University of Muhammadiyah Malang). https://s.id/1fB2v

Manurung, Mandala dan Pratama Rahardja. 2004. Perbankan dan Ekonomi Moneter (Kajian Kontektuan Indonesia). Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Sumarmi, Murti dan John Soeprihanto, (2010). Pengantar Bisnis (dasar- dasar ekonomi perusahaan). Edisi kelima. Yogyakarta: liberti Yogyakarta

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Winasis, Brigitta. (2021). Rasio Non Performing Loan (NPL) adalah dan Cara Hitungnya. Di unduh 6 September 2021 di Blog Modal Rakyat https://www.modalrakyat.id/blog/npl-adalah

Perundang-Undangan :

Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31

Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Undang-Undang Perbankan

Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992.




DOI: https://doi.org/10.35194/arps.v2i2.2626

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Ar-Rihlah : Jurnal Study Perbankan Syariah INDEXED BY : 

   

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.