KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH MELAKUKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL PERSPEKTIF ANALISIS YURIDIS

Wafda Vivid Izziyana

Abstract


ABSTRAK

Keterlibatan daerah sebagai salah satu aktor dari pelaksanaan “diplomacy†sangatlah penting untuk mewujudkan kepentingan dan harapan nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. hasil penelitian menjelaskan bahwa meskipun pemerintah daerah yang melakukan Kerjasama luar negeri akan tetapi beban pertanggungjawaban tetap pada pemerintah pusat. Tujuan daerah melakukan Kerjasama luar negeri karena tertarik untuk melakukan investasi dan perolehan dana atau bantuan pembangunan. Kerjasama dapat diaktualisasikan pada negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan harus dalam kerangka negara kesatuan berdasarkan ketentuan yang berlaku; peran diplomat dan konsul dalam organisasi internasional menjadi kunci dalam mempromosikan perdamaian dan kerjasama global. Hukum diplomatik dan konsuler juga dapat berperan dalam menangani krisis kemanusiaan yang secara keseluruhan masih sangat relevan dalam hubungan internasional.

ABSTRACT

Regional involvement as one of the actors of the implementation of "diplomacy" is very important to realise Indonesia's national interests and expectations. This research uses normative juridical methods. The results of the study explain that although the local government conducts foreign cooperation, the burden of responsibility remains with the central government. The purpose of the region to conduct foreign cooperation because it is interested in investing and obtaining funds or development assistance. Cooperation can be actualised in countries that have diplomatic relations with Indonesia and must be within the framework of a unitary state based on applicable provisions; the role of diplomats and consuls in international organisations is key in promoting global peace and cooperation. Diplomatic and consular law can also play a role in dealing with humanitarian crises, which overall is still very relevant in international relations.


Keywords


Daerah; Hubungan Internasional; Kewenangan; Region; International Relations; Authority.

References


Adhyaksa, G., & Akhmaddhian, S. (2015). Pengelolaan Dana Otonomi Berdasarkan Undang Undang Daerah Istimewa Provinsi Aceh Dan Undang Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 1–24. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v2i2.413

Ananda, C. F. (2017). Pembangunan Ekonomi Daerah: Dinamika dan Strategi Pembangunan. UB Press.

Asmono, A., & Prasetiyo, H. (2023). Kewenangan Pemerintah Kota Surabaya Dalam Kerja Sama Sister City (Studi Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya Dengan Kota Kitakyushu Jepang). Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 7(3), 2659–2668. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.5108/http

Astuti, R. S., Warsono, H., & Rachim, A. (2020). Collaborative Governance dalam Perspektif Administrasi Publik. In Collaborative Govenance Dalam Perspefkit Publik. Program Studi Doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Press.

Hidayatullah, R. A. (2023). Praktik Diplomasi Multi Jalur Dalam Penanggulangan Bencana Studi Kasus ASEAN Humanitarian Assistance Centre ( AHA Centre ). INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5), 11081–11089.

Juaningsih, I. N., El-Islam, M. S., Hakim, W., & Khovshov, A. (2020). Rekonsepsi Pengawasan Tenaga Kerja Asing Sebagai Eksistensi Kedaulatan Negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 326–337.

Kusnowibowo. (2019). Buku Hukum Investasi Internasional. Pustaka Reka Cipta.

Mardiyanto, I. (2023). Implikasi Hukum Perjanjian Internasional terhadap Implementasi Otonomi Daerah: Studi tentang Kompetensi Pemerintah Daerah. Uti Possidetis: Journal of International Law, 4(3), 406–438. https://doi.org/10.22437/up.v4i3.26601

Mulyani, B. (2020). Dekonstruksi Pengawasan Peraturan Daerah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(1), 91–113. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i1.183

Nugraha, A. B. (2022). Memperkuat Kelembagaan Kerjasama Antar Daerah Melalui Perspektif Trust Dan Modal Sosial. Jurnal Masyarakat Dan Desa, 2(1), 69–85. https://doi.org/10.47431/jmd.v2i1.210

Oktarina, E. (2019). Mekanisme Kerja Sama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. Justici, 11(2), 1–14. http://117.74.115.107/index.php/justici/article/view/69%0Ahttp://117.74.115.107/index.php/justici/article/download/69/46

Pramana, R. A. (2017). Kerjasama Antara Bandung Indonesia Dan Seoul Korea Selatan (Studi Kasus Kerjasama Little Bandung Di Hongdae Seoul). EJournal Ilmu Hubungan Internasional, 5(4), 1211–1226.

Putri, A. K., Aurella, D. A., Salma, N. A., & Utomo, A. B. (2023). Relasi pusat-daerah dalam paradiplomasi bermotif nasionalistik: studi perbandingan kasus skotlandia dan papua. Intermestic: Journal of International Studies, 7(2), 403–427. https://doi.org/10.24198/intermestic.v7n2.2

Ramdhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara (CMN).

Riewanto, A., Perwita, A. A. B., Pangemanan, A. E., Sahdan, G., Agustino, L., Muhtar, Muradi, Muryantini, Jati, W. R., Kenawas, Y., Wahyu, Y., & Angretnowati, Y. (2023). 25 Tahun Demokrasi Indonesia (Vol. 1). Tubagus Lima Korporat.

Sande, J. P. (2022). Kebijakan Keimigrasian Indonesia terhadap Negara yang Tidak Memiliki Hubungan Diplomatik: Studi Kasus Israel dan Taiwan. Indonesian Perspective, 7(1), 14–34. https://doi.org/10.14710/ip.v7i1.48593

Sanjoyo, M. P. (2023). Diktat Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik. Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq.

Santoso, S. P., & Sidjabat, C. A. (2021). Power Negara. Deepublish.

Sulila, I. (2015). Implementasi Dimensi Layanan Publik Dalam Konteks Otonomi Daerah. Deepublish.

Supanto. (2023). Kejahatan Ekonomi Global dan Kebijakan Hukum Pidana. Alumni.

Thontowi, J. (2009). Kewenangan Daerah Dalam Melaksanakan Hubungan Luar Negeri (Studi Kasus Di Propinsi Jawa Barat dan DIY ). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(2), 149–168. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss2.art1

Yuliani, W., & Supriatna, E. (2023). Metode Penelitian Bagi Pemula. Widina Bhakti Persada.




DOI: https://doi.org/10.35194/jj.v3i02.3812

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal Justiciabelen (JJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) INDEXED BY:

/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Postgraduate Study Program Master of Law, Suryakancana University, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216, Tel. 0263-270106, Fax. 0263-261383, Email: journal.justiciabelen@unsur.ac.id