KEBIJAKAN NON PENAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PERUNDUNGAN DI RUANG SIBER

Wenggedes Frensh, Rizkan Zulyadi

Abstract


ABSTRACT

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menciptakan kehidupan masyarakat digital yang terus berkembang. Perkembangan teknologi selain memberikan manfaat juga memberikan dampak yaitu dengan munculnya kejahatan di ruang siber dengan jenis perundungan di ruang siber. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan dalam menanggulangi perundungan di ruang siber  dengan kebijakan non penal agar dapat memberikan perlindungan terhadap pengguna internet. Metodologi yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan sumber data sekunder yang dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menujukkan  penanggulangan kejahatan perundungan di ruang siber dapat dilakukan dengan kebijakan non-penal menggunakan pendekatan moral (moral approach) yang dilakukan dengan menanamkan nilai kebaikan dari keluarga, sekolah dan masyarakat. Kebijakan non-penal dengan pendekatan teknologi (technology approach) dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak seperti ReThink Stopcyberbullying.

 

ABSTRACT

The development of information and communication technology creates a digital society that continues to develop. Apart from providing benefits, technological developments also have an impact, namely the emergence of crime in cyber space with the type of bullying in cyber space. This research aims to find out how efforts have been made to overcome bullying in cyberspace with non-penal policies in order to provide protection for internet users. The methodology used is a normative juridical research method with secondary data sources which are analyzed deductively. The research results show that overcoming bullying crimes in cyber space can be carried out with non-penal policies using a moral approach which is carried out by instilling good values from family, school and society. Non-penal policies with a technological approach are carried out using software such as Re Think Stop cyber bullying.


Keywords


Non-Penal; Perundungan; Ruang Sibe; Policy; Non-Penal; Bullying; Cyberspace.

References


Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Badruzaman, D. (2019). Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 135–152. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i2.1657

Darmadi, H. (2020). Apa mengapa bagaimana pembelajaran pendidikan moral pancasila dan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn): konsep dasar strategi memahami ideologi pancasila dan karakter bangsa. An1mage.

Fahlevi, F. (2023). 1.895 Remaja Alami Perundungan Secara Siber, Pelakunya 1.182 Siswa. Tribunnews.Com. https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/01/1895-remaja-alami-perundungan-secara-siber-pelakunya-1182-siswa

Fransisca Medina Alisaputri, Rina Arum Prastyanti, & Widi Nugrahaningsih. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Pornografi Menggunakan Media Internet. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(1), 33–39. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.145

Frensh, W. (2022). Kelemahan Pelaksanaan Kebijakan Kriminal Terhadap Cyberbullying Anak Di Indonesia. Indonesia Criminal Law Review, 1(2), 87–99.

Hamonangan, I., & Assegaff, Z. (2020). Cyber Diplomacy: Menuju Masyarakat Internasional yang Damai di Era Digital. Padjadjaran Journal of International Relations, 1(3), 311–333. https://doi.org/10.24198/padjir.v1i4.26246

Haryanti, R., Paramarta, V., Wulansari, M., Rachmadanti, A. D., Phh, J., No, M., Bandung, K., & Barat, J. (2023). Sistem Informasi Manajemen Internet Dan Ekstranet. Maeswara: Jurnal Riset Ilmu Manajemen Dan Kewirausahaan, 1(6), 262–271.

Hertini, M. F., & Ismawati, S. (2023). Techno Prevention Sebagai Kebijakan Non Penal Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Cyberbullying. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(1), 863–870.

Juditha, C. (2020). Dampak Penggunaan Teknologi Informasi Komunikasi Terhadap Pola Komunikasi Masyarakat Desa (Studi Di Desa Melabun, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung). Jurnal PIKOM (Penelitian Komunikasi Dan Pembangunan), 21(2), 131–144. https://doi.org/10.31346/jpikom.v21i2.2660

Koto, I. (2021). Cyber Crime According to the ITE Law. International Journal Reglement & Society (IJRS, 2(2), 103–110. https://doi.org/10.55357/ijrs.v2i2.124

Maniah, Himawan, I. S., Erlangga, Wahyuni, S., Hamidin, D., Andriani, A. D., Meidelfi, D., & Khairunisa, Y. (2022). Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Tohar Media.

Marcum, C. D., & Higgins, G. E. (2019). Cybercrime. Springer.

Paramitha, D. I., Farauqi, M. D. A. Al, & Tyas, I. K. D. (2023). Literasi Digital Pengguna Internet Indonesia Guna Mewujudkan Budaya Damai di Ruang Mayantara. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 1208–1215.

Rafifnafia Hertianto, M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak dalam Ruang Siber di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 555–573. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3123

Rajai, N., & Husein, S. (2022). Upaya Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Menyikapi Dampak Negatif Penggunaan Internet. Kuttab: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(2), 164–180. https://doi.org/10.33477/kjim.v3i2.2590

Ravena, D., & Kristian. (2017). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Kencana Prenada Media Group.

Rosa, D. (2023). Upaya Penanggulangan Kejahatan Perundungan Di Dunia Maya (Cyberbullying) (Studi di Kepolisian Daerah Lampung) [Universitas Lampung]. https://digilib.unila.ac.id/69210/

Saraswati, R., & Hadiyono, V. (2020). Pencegahan Perundungan/Bullying di Insititusi Pendidikan: Pendekatan Norma Hukum dan Perubahan Perilaku. Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.24167/jhpk.v1i1.2670

Setyawan, R. D., Hijran, M., & Rozi. (2023). Implementasi Digital citizenship untuk Kalangan Gen Z Mahasiswa Pada Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. JDPP: Jurnal Dimensi Pendidikan Dan Pembelajaran, 11(2), 270–279.

Siapera, E. (2017). Understanding New Media (2nd ed.). SAGE Publications. https://www.perlego.com/book/1431836/understanding-new-media-pdf

Suprayitno, A., & Wahyudi, W. (2020). Pendidikan Karakter Di Era Milenial. Deepublish.

Thun, L. J., Teh, P. L., & Cheng, C.-B. (2022). Cyber Aid: Are Your Children Safe From Cyberbullying? Journal of King Saud University - Computer and Information Sciences, 34(7), 4099–4108. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jksuci.2021.03.001

Wahyuningtyas, Y. W., & Mufid, F. L. (2022). Techno Prevention Sebagai Upaya Pencegahan Terhadap Pelaku Child Grooming Melalui Media Sosial. Jurnal Rechtens, 11(1), 109–122.

Zaki, M. M. (2022). Aspek Pidana Cyberstalking Sebagai Salah Satu Bentuk Cybercrime. Jurist-Diction, 5(3), 973–988. https://doi.org/10.20473/jd.v5i3.35790




DOI: https://doi.org/10.35194/jj.v3i02.3081

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal Justiciabelen (JJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) INDEXED BY:

/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Postgraduate Study Program Master of Law, Suryakancana University, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216, Tel. 0263-270106, Fax. 0263-261383, Email: journal.justiciabelen@unsur.ac.id