PERGESERAN PARADIGMA ASAS LEGALITAS DALAM IMPLEMENTASI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Alfonsus Hendri Soa

Abstract


ABSTRAK

Kepastian Hukum merupakan ketentuan baku dalam hukum pidana sebagai syarat fundamental berkaitan dengan perbuatan yang dapat hukum apabila terdapat peraturan yang mengaturnya serta tertuang dalam bentuk undang-undang dalam bentuk tertulis. Nilai kepastian merupakan syarat fundamental yang mendasari lahirnya ketentuan yang dikenal dengan asas legalitas. Dengan perkembangan norma dalam hukum pidana, Undang-Undang No. 01 Tahun 2023 pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, maka pengakuan terhadap hukum yang hidup atau “hukum pidana adat†mendapat tempat dan perhatian untuk diterapkan lebih lanjut dari hukum pidana. Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, penerapan hukum yang hidup di dalam lingkungan masyarakat masih dijumpai lewat penerapan hukum adat yang dilaksanakan oleh lembaga peradilan adat namun tidak dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sehingga dinyatakan tidak tertulis. Dalam hukum tidak tertulis, nilai keadilan merupakan syarat mendasar yang diterapkan dalam menentukan berfungsinya hukum bagi masyarakat. Pergeseran paradigma asas legalitas menjadi harmonisasi dan penyesuaian dalam sistem hukum pidana Indonesia.

ABSTRACT

Legal certainty is a standard provision in criminal law as a fundamental requirement relating to actions that can be legal if there are regulations that regulate them and are stated in the form of laws in written form. The value of certainty is a fundamental requirement that underlies the birth of provisions known as the principle of legality. With the development of norms in criminal law, Law no. 01 of 2023 article 2 paragraph 1, paragraph 2 and paragraph 3, the recognition of living law or "customary criminal law" has a place and attention for further application of criminal law. In social life in Indonesia, the application of law that lives within the community is still found through the application of customary law carried out by customary courts but is not set forth in the form of statutory regulations so that it is declared unwritten. In unwritten law, the value of justice is a fundamental requirement that is applied in determining the functioning of law for society. Shifting the paradigm of the principle of legality into harmonization and adjustment in the Indonesian criminal law system.


Keywords


Asas; Formil; Legalitas; Materiil; Pidana; Criminal; Formil; Legality; Material; Principle.

References


Abdulloh, U. (2022). Relevansi Penerapan Asas Legalitas dalam Penjatuhan Sanksi pada Masyarakat Hukum Adat. Al-Qadlaya: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 7–18. http://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/article/view/928

Arifin, S. I. (2023). Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 29–42. https://doi.org/https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.638

Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789

Efendi, E. (2018). Hukum Pidana Adat Gagasan Pluralisme dalam Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum. PT. Refika Aditama.

Eka, G., Cab, J., Prameswari, F., & Juniar, A. T. (2023). Keberlakuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 dalam Studi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat. Harmonization Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, Dan Ilmu Ekonomi No, 1(1), 32–39.

Hafizah, A., Ablisar, M., & Lubis, R. (2022). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 1–10.

Isima, N. (2022). Urgensi Pengakuan Hukum Yang Hidup Pada Masyarakat Dalam Asas Legalitas Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal JINNSA (Jurnal Interdipliner Sosiologi Agama), 2(1), 29–36. http://ejournal.iain-manado.ac.id/index.php/jinnsa/article/view/266

Muammar. (2023). Penanganan Tindak Pidana Viral: Reduksi Terhadap Asas Legalitas Ke Asas Viralitas. PATTIMURA Legal Journal, 2(1), 19–29. https://doi.org/10.47268/pela.v2i1.8362

Mulyadi, L. (2015). Hukum Pidana Adat Kajian Asas, Teori, Norma, Praktik, dan Prosedur. Alumni.

Nur, A., Thalib, H., & Rinaldy Bima, M. (2021). Penerapan Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Ketentuan Minimum Khusus. Journal of Lex Generalis (JLS, 2(7), 1827–1839.

Putri, N. S. (2021). Memikirkan Kembali Unsur “Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat†Dalam Pasal 2 RKUHP Ditinjau Perspektif Asas Legalitas. Indonesia Criminal Law Review, 1(1), 60–72. https://scholarhub.ui.ac.id/iclrAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/vol1/iss1/5

R. Soeroso. (2005). Pengantar Ilmu Hukum (VII). Sinar Grafika.

Santoso, A. P. A., Rezi, & Aryono. (2021). Pengantar Hukum Pidana. Pustaka Baru Press.

Tanjung, I. (2023). Tinjauan Filosofis tentang Adat Bersendikan Syarak-Syarak Bersendikan Kitubullah Hakim dalam Memutus Perkara Pidana diantara Azas Legalitas dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Jurnal Normatif, 3(1), 255–270. https://doi.org/10.54123/jn.v3i1.274

Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia. Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306–313. http://jurnal.ensiklopediaku.org

Wicaksono, D. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Pidana Indonesia dengan Belanda Ditinjau Berdasarkan Karakteristik Romano-Germanic Legal Family. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 181–196. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.5360




DOI: https://doi.org/10.35194/jj.v3i2.3077

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal Justiciabelen (JJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) INDEXED BY:

/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Postgraduate Study Program Master of Law, Suryakancana University, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216, Tel. 0263-270106, Fax. 0263-261383, Email: journal.justiciabelen@unsur.ac.id