FAKTOR KRIMINOGEN PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DI MUKA UMUM

Agus Nur Arsad

Abstract


ABSTRAK

Kejahatan yang terjadi di masyarakat merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum positif, yaitu hukum pidana. Penggunaan senjata tajam secara umum sering digunakan dalam aksi tawuran yang dilakukan baik dalam tingkatan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat, sehingga menyebabkan jatuh korban yang lebih banyak, dan melibatkan aparat Kepolisian untuk mengantisipasinya. sehingga dalam Jurnal ini penulis tertarik untuk meneliti mengenai Faktor  yang menjadi  penyebab terjadinya  tindak pidana  penyalahgunaan senjata tajam, Kendala yang ditemui dalam penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan senjata tajam, Upaya dalam meminimalisir penggunaan senjata tajam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif yaitu mencari data dengan melakukan interview mengenai fenomena penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di sekitar Kota Sukabumi, Pendekatan Penelitian Yuridis Sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Berdasarkan hasil penelitian penulis, kasus penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di Sukabumi terjadi karena faktor solidaritas atau kebersamaan antar warga yang dianiaya oleh warga lain yang menimbulkan kerusuhan dengan senjata tajam.

 

ABSTRACT

Crimes that occur in society are a violation of positive law, namely criminal law. The use of sharp weapons in general is often used in brawls that are carried out both at the student level, students, and the community, causing more victims to fall, and involving the police to anticipate it. so that in this journal the authors are interested in researching the factors that cause criminal acts of abuse of sharp weapons, the obstacles encountered in law enforcement for perpetrators of the abuse of sharp weapons, efforts to minimize the use of sharp weapons. The research method used in writing this journal is to use the method Qualitative research is to find data by conducting interviews about the phenomenon of sharp weapon abuse that occurs around Sukabumi City, the Sociological Juridical Research Approach is to emphasize research that aims to obtain legal knowledge empirically by going directly to the object. Based on the results of the author's research, cases of abuse of sharp weapons that occurred in Sukabumi occurred because of the solidarity factor or togetherness between residents who were persecuted by other residents who caused riots with sharp weapons.


Keywords


Kejahatan; Kriminogen; Pidana; Senjata; Crime; Criminogens; Criminal; Weapon.

References


Abdussalam, H. . (2007). Kriminologi. Restu Agung.

Bawengan, G. W. (2007). Masalah Kejahatan Dengan Sebab Dan Akibat. Pradnya Paramita.

Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. PT, Raja Grafindo Persada.

Efendi, M. (2005). Kejaksaan Republik Indonesia Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. PT. Gramedia Pustaka Utama.

Gunarso, S. (2005). Psikologi Remaja. Gunung Mulia.

Hamzah, A. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Kansil. (2014). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Kartonegoro. (2004). Diktat Kuliah Hukum Pidana. Balai Lektur Mahasiswa.

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty.

Moeljatno. (1980). Pokok-pokok Hukum Pidana. Fasco.

Muladi. (2005). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.

Mulyadi, D. (2014). Internalisasi Nilai-nilai Ideologi Pancasila. Refika Aditama.

Nuraeny, H. (2012). Wajah Hukum Pidana, Asas Dan Perkembangan. Gramata Publishing.

Priyatno, M. & D. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenadamedia Group.

Prodjodikoro, W. (2003). Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Refika Aditama.

Reksodiputro, M. (1994). Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana. UI Press.

Saleh, R. (2001). Beberapa Asas-asas Hukum Pidana Dalam Perspektif (3rd ed.). Aksara Baru.

Senjata. (2021). http://id.wikipedia.org/wiki/senjata

Sianturi, E. Y. K. dan S. R. (1981). Asas Asas Hukum Pidana Dan Penerapannya. Storia Grafika.

Sidharta, M. K. & B. A. (2000). Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum (1st ed.). Alumni.

Simanjuntak, B. (2004). Latar Belakang Kenakalan Remaja. Alumni.

Supriadi. (2008). Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Sinar Grafika.

Weda, M. D. (2004). Mengemukakan Teori-teori Kriminologi Tentang Kejahatan. Refika Aditama.

Zahroni. (2014). Usai ujian 32 pelajar ditangkap polisi. http://www.harianterbit.com/hanterdaerah/read/Tawuran-Usai-Ujian-32-Pelajar-di-Sukabumi-Diamankan-Polisi




DOI: https://doi.org/10.35194/jj.v2i1.1902

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) INDEXED BY:

/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Postgraduate Study Program Master of Law, Suryakancana University, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216, Tel. 0263-270106, Fax. 0263-261383, Email: journal.justiciabelen@unsur.ac.id