PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ROHINGYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Abstrak
Kaidah hukum yang penegakannya tergantung pada integritas negara-negara yang menjadi anggota masyarakat internasional merupakan definisi dari hukum internasional. Hal ini dapat dilakukan jika negara tidak memiliki kekuatan untuk melobi dalam hubungan internasional. Ada bukti bahwa meskipun banyak negara melanggar hukum internasional, mereka memiliki sekutu yang kuat dan bebas dari keterikatan dengan hukum internasional itu sendiri. Tindakan yang diambil oleh pemerintah Myanmar terhadap Rohingya memenuhi kriteria untuk mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai genosida. Perhatian dunia Internasional telah menyoroti pelanggaran HAM yang terjadi pada etnis Rohingya di Myanmar. Keadilan tidak didapatkan dari pemerintah Myanmar terhadap korban etnis Rohingya yang tinggal di bagian wilayah Myanmar. Tentu saja, berbagai pelanggaran hak asasi manusia tidak sesuai dengan instrumen dasar hukum internasional. Permasalahan tersebut sangat menarik bagi penulis untuk mengkaji dan mengidentifikasinya. Dengan latar belakang tersebut, tujuan dari artikel ini adalah guna diidentifikasinya prespektif hak asasi manusia dan hukum internasional terhadap perlindungan hukum kaum Rohingya di Myanmar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu pendekatan hukum normatif dimana jenis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji kasus terhadap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dari sumber kepustakaan merupakan sumber hukum yang diperoleh dari penelitian jenis ini.
Kata kunci: Genosida Rohingya, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum
Full Text:
PDF 20-30References
Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum, 3(2), 166–176.
Christyanti, B. L. (2022). Hak Suaka versus Kedaulatan: Studi Kasus Pencari Suaka Etnis Rohingya. Jurnal HAM, 13(2), 333. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.333-346
Dewi, N. N. S. dan P. T. C. L. (2018). Perlindungan Hukum Warga Rohingya Terkait Dengan Konflik di Myanmar Berdasarkan Hukum Internasional. Hukum Internasional, 1–14. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/download/40642/24647
Guanabara, E., Ltda, K., Guanabara, E., & Ltda, K. (n.d.). No 主観的å¥åº·æ„Ÿã‚’ä¸å¿ƒã¨ã—ãŸåœ¨å®…高齢者ã«ãŠã‘ã‚‹ å¥åº·é–¢é€£æŒ‡æ¨™ã«é–¢ã™ã‚‹å…±åˆ†æ•£æ§‹é€ 分æžTitle.
Jendra, W., Mangku, D. G. S., & ... (2020). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Terhadap …. Jurnal Komunitas …, 3(2), 90–101. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/28839
Natasha, C., Fauzan, D., Rhea, G., Tresna Putri, P. M., Lulu, I., & Yasmeen, E. (2021). Diplomasi Konferensi Indonesia Terkait Konflik Etnis Rohingnya di Myanmar. Jurnal Sentris, 173–187. https://kontras.org/2017/11/27/ktt-asean-gagal-menjawab-krisis-rohingya-
Renanda, V. S., Natasyafira, D., Kusuma, A. J., Reviska, Z. D., & Winarti, M. P. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM INTERNASIONAL. 2(1), 143–152.
Triwahyuni, S. N., Wira Perdana, F., Setiawan, B., Irwan, I., & Wibisono, Y. (2021). Implementasi Prinsip Kebijakan Luar Negeri Bebas Aktif dalam Diplomasi Mengatasi Konflik Rohingya. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(12), 2118–2125. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i12.481
Umam, F., & Kandar, I. (2022). Perlindungan Warga Sipil Etnis Rohingya Dari Diskriminasi Pemerintahan Myanmar. Khazanah Multidisiplin, 3(1), 40–63. https://doi.org/10.15575/kl.v3i1.17133
DOI: https://doi.org/10.35194/jpphk.v13i1.3157
DOI (PDF 20-30): https://doi.org/10.35194/jpphk.v13i1.3157.g2170
JPPHK (Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan) INDEXED BY :
Â