Upaya Mengatasi Permasalahan TKI di Luar Negeri

Wan Annisa Zul Husna

Abstract


Pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi dan tidak diimbangi dengan tersedianya lapangan pekerjaan, berimbas pada tidak terkendalinya jumlah pengangguran. Pengangguran sampai saat ini masih menjadi masalah krusial pemerintah Indonesia. Tak dapat dipungkiri, masalah ini terjadi akibat tingginya pertumbuhan angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan kemampuan Pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan tingkat pendidikan dan skill yang minim, para pencari kerja ini harus saling berkompetisi dengan yang lain. Sementara ketersediaan lapangan kerja terbatas, upah kerja rendah dankurangnya jaminan kesejahteraan menambah kompleksitas masalah ketenagakerjaan dalam negeri. Seiring berjalannya waktu berbagai tantangan dan hambatan telah dilalui bersama dalam mencapai tujuan dan kerjasama yang telah dilakukan antara Indonesia dengan negara lainnya seperti malasya , filiphine dan lainnya. Sementara data yang tercatat di Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, jumlah TKI yang bermasalah di luar negeri menjadi sorotan karena adanya indikasi pelanggaran HAM. Kasus-kasus seperti kekerasan, penganiayaan, hingga pelecehan seksual terhadap buruh migran Indonesia, menjadikan rawan timbul masalah bagi TKI. Salah satu permasalahan TKI yang menjadi perhatian negara adalah mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Overstayers di. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan TKI di luar negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research). Metode penelitian kepustakaan ialah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Hasil dari penelitian ini ialah serkaitan dengan hak perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri maka pengertian dari perlindungan tenaga kerja sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang. Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon tenaga kerja lndonesia/tenaga kerja Indonesia dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak- haknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan, baik sebelum, selama maupun sesudah bekerja. Adapun upaya yang dilakukan oleh Bekerja diluar negeri adalah sebagai duta bangsa yang harus menjaga dan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan negara sehingga mampu membina hubungan erat antara kedua bangsa dan negara.

Full Text:

PDF

References


Fenny Sumardiani. 2014. Peran Serikat Buruh Migran Indonesia dalam Melindungi Hak Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pandecta. Vol 4 Nomor 4.

Triyan Febriyanto dan Agus Taufiqur Rohman. 2018. Perlindungan Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia (Tki) Yang Bekerja Di Luar Negeri. Lex Scientia Law Review. Vol 2 Nomor 2.

Anang Sugeng Cahyono. Sosial Tenaga Kerja Indonesia (Tki) Di Daerah Asal Kabupaten Tulungagung.

T. Soelaiman. 2002. Solusi Upaya Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Tki) Di Luar Negeri. Hukum dan Pembangunan. Nomor 3.

Arpangi. 2016. Pelindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol 3Nomor 1.

Erwan Baharudin. 2007. Perlindungan Hukum Terhadap Tki Di Luar Negeri Pra Pemberangkatan, Penempatan, Dan Purna Penempatan. Lex Jurnalica. Vol 4 Nomor 3.

Ade Eka Afriska, dkk. 2018. Pengaruh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Remitansi Terhadap PDB Per Kapita di Indonesia. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam. Vol. 4, Nomor 2. 2502-6976




DOI: https://doi.org/10.35194/jpphk.v13i1.3118

DOI (PDF): https://doi.org/10.35194/jpphk.v13i1.3118.g2177

JPPHK (Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan) INDEXED BY :

   

Â