PENGUKURAN INTEGRITAS HAKIM DAN PERSEPEKTIF PUBLIK TERHADAP KUALITAS PELAYANAN PENGADILAN DI WILAYAH JAWA BARAT

Dedi Mulyadi

Abstract


ABSTRAK

Integritas Hakim merupakan bagian dari kualitas pelayanan pengadilan di semua tingkatan, Pelembagaan kualitas Integritas Hakim menjadi sangat penting dalam sebuah kebijakan Program Pengembangan Integritas Hakim (PPIH) yang telah dirintis sejak tahun 2016 oleh Komisi Yudisial yang dilaksanakan di daerah terpilih tertentu(Indonesia, 2022). Tujuan dilaksanakannya PPIH adalah agar menguatnya integritas hakim sehingga dapat membuat persepsi positif masyarakat terhadap Hakim dan Lembaga Peradilan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat Program Pengembangan Integritas Hakim (PPIH) menggunakan motode survey  persepsi publik atas integritas hakim dan pelayanan Lembaga Peradilan, metode survey ini melalui 1) tahapan persiapan pengadaan proposal, pengadaan quisioner dan berbagai administrasi survey, 2) tahapan pelaksanaan melalui penyebaran quisioner dan wawancana dengan hakim serta pengguna jasa peradilan, 3) tahapan penyelesaian meliputi pengolahan data, tahap analisis dan pembuatan laporan. Berbagai aktifitas survey ini di harapkan dapat mengkapitalisasi integritas hakim menjadi kepuasan atas pelayanan Lembaga Peradilan.


Keywords


Survey; Integritas, Hakim, Peradilan; Kepuasan

References


Corps, M. (2005). Design, Monitoring and Evaluation Guidebook. Mercy Corps.

Indonesia, K. Y. R. (2021a). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2021 Biro Perencanaan dan Kepatihan Internal. Biro Perencanaan dan%0AKepatuhan Internal Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Indonesia, K. Y. R. (2021b). Memperkuat Sinergitas Dalam Rangka Peningkatan Integritas Hakim : Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. https://www.komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/Laporan Tahunan/Laporan-Tahunan-KY-2021.pdf

Indonesia, K. Y. R. (2022). Pedoman Pengembangan Integritas Hakim. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Kenedi, J. (2016). Urgensi Penegakan Hukum dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara. El-Afkar : Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis, 5(2).

Laili, U. (2017). Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jurnal Legalitas, 2(1).

Mulyadi, M. (2011). Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 15(1).

Neuman, W. L. (2000). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches (Fourth). Allyn and Bacon.

Sosialisasi, H. K. Y. R. M. K. S. (2019). Integritas Hakim dan Kepercayaan Publik Terhadap Hakim Meningkat. Judicial Commission The Republic of Indoneisa Guardian of Judge Honor. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/981/integritas-hakim-dan-kepercayaan-publik-terhadap-hakim-meningkat

Wijayanto, D., Roejito, Kapopang, H., Susanto, A., Yulianita, Y., Darmawan, W. N., & Dewi, E. (2018). Meluruskan Arah Managemen Kekuasaan Kehakiman (Imran & F. R. Hidayati (eds.); Cetakan 1). h Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. https://komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/Buku-Bunga-Rampai-2018.pdf




DOI: https://doi.org/10.35194/je.v4i2.3521

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

Suryakancana University Research and Service Institute.

Suryakancana University Rectorate Building, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216,Tlp. 0263-270106, Fax.0263-261383, E-mail: je@unsur.ac.id 

Lisensi Creative Commons
Copyright:JE (Journal of Empowerment) This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.