IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN KAWIN KONTRAK TERHADAP MARAKNYA PERKAWINAN KONTRAK DI KABUPATEN CIANJUR
Abstrak
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara pasangan suami dan isteri yang bersifat selamanya. Bentuk-bentuk penyimpangan terhadap perkawinan sangat beragam dan dapat terlihat seperti halnya kawin kontrak yang marak terjadinya perkawinan kontrak di Kabupaten Cianjur khususnya di Kecamatan Cipanas, Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Sukaresmi kawin kontrak adalah bentuk perkawinan dengan mengatur mengenai jangka waktu, berakhirnya jangka waktu yang ditentukan tanpa adanya talak serta tidak adanya kewajiban untuk memberi nafkah, tempat tinggal dan hak mewaris. kawin kontrak ini pada dasarnya menjadi suatu permasalahan yang menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat dan pemerintah. Penelitian ini bertujuan agar penulis dan pembaca dapat memahami upaya apa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Cianjur dalam menjalankan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Kawin Kontrak dan bagaimana masyarakat juga turut serta dalam melakukan pencegahan ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu menganalisis berdasarkan ketentuan hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan pastisipasi masyarakat Kabupaten Cianjur dalam mengimplemetasikan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak.
Kata Kunci : Perkawinan, Kawin Kontrak, Pencegahan, Implementasi, Peraturan Bupati
Referensi
Abdul Rokhim. (2012). Abdul Rokhim, Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Sebagai Alasan Perceraian, Jurnal Masalah-Masalah Hukum , Jilid 41 No. 1 Januari 2012. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.41.
Adiyoga, T. (2016). IDENTIFIKASI DIMENSI EKONOMI PADA KAWIN KONTRAK (Studi Kasus Kawin kontrak di Desa Kalisat Kec. Rembang Kab. Pasuruan). JURNAL ILMIAH.
Cucu Solihah dan Henny Nuraeny. (2022). Perlindungan Hukup Terhadap Korban Kawin kontrak perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Tora, Vol. 8(Issue 1).
Fajar Hermawan. (2022). Tinjauan Yuridis Kawin kontrak dan Akibat Hukumnnya Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia,. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Cianjur. https://www.pa-cianjur.go.id/artikel
Femmy Silaswaty Faried, S. (2019). EVALUASI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK TERHADAP PERATURAN DAERAH BERMASALAH. Jurnal Supremasi, Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 9(Nomor 2).
Laurensius Arliman S. (2022). Makna Keuangan Negara Dalam Pasal Pasal 23 E Undang-Undang. Dasar 1945. Jurnal Lex Librum, Volume 6(Issue 2).
Muhyidin, N. G. C. (2020). Nikah Mut’ah (Kawin kontrak) Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia Serta Akibat Hukum Atas Harta Perkawinan dan Harta Waris. Jurnal Diponegoro Private Law Review, Vol. 7(No. 1).
Sirajuddin Sailelllah. (2016). Eksistensi Kawin kontrak Dalam Perspektif Norma Dalam Tuntutan Ekonomi (Sebuah Kajian Sosio Yuridis). Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Soekanto, S. (2005). pengantar penelitian hukum. Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia Press: 2005.
Sugiyono. (2017). metode penelitian kuantatif. Bandung, CV Alfabeta.