FUNGSIONALISASI PEMERINTAH DAERAH ATAS PELESTARIAN TIGA PILAR BUDAYA DI KABUPATEN CIANJUR DALAM PROGRAM PENGUATAN KARAKTER MASYARAKAT
Abstrak
Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempunyai kewenangan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Salah satu peran Pemerintah Daerah adalah dalam bidang penguatan karakter masyarakat pembinaan dan pengawasan Indikasi pelestarian tiga pilar budaya di Kabupaten Cianjur sebagai program penguatan karakter masyarakat yang menjadikannya sebagai kearifan lokal dalam tradisi masyarakat Cianjur, maka diperlukan kehadiran Pemerintah Daerah untuk turun tangan dan terlibat sebagai pengambil kebijakan di daerah dengan produk hukum yang dibuat untuk seluruh elemen masyarakat. Namun dalam perkembangannya, fungsionalisasi pemerintah daerah ini sudah berjalan dengan baik atau belum di masyarakat Kabupaten Cianjur. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, kemudian ditinjau dengan teori-teori hukum, dan penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk melestarikan tiga pilar budaya sebagai budaya di Kabupaten Cianjur dalam program penguatan karakter masyarakat diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tiga Pilar Budaya Cianjur, namun pada kenyataannya upaya tersebut masih belum terealisasi dengan baik.
Kata Kunci: Fungsionalisasi, Pemerintah Daerah, Penguatan Karakter, Pelestarian Budaya.
Referensi
Asep Warlan Yusuf, Wewenang Pemerintahan dalam Penataan Ruang (Suatu Model Pendekatan Sistem), Disertasi, Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2002, hal. 22.
Kadar Slamet, Perluasan Wewenang Mengadili Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintahan, Disertasi, Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2013, hal. 38.
Kusumaatmadja, Mochtar. 1986. Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Bina Cipta, 1986, h. 11-15
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta. 1999. Hal 145
Jacobus Ranjabar. (2013). Sosial Budaya Indonesia Suatu Pengantar. ALFABETA.
E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, S. (1983). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: PT Grasindo.
Jurnal
Armen Yasir and Zulkarnaen Ridlwan, “Perumusan Kebijakan Dan Peraturan Daerah Dengan Mekanisme Konsultasi Publik,” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 2 (2015)
Ramdani, E. (2018). Model Pembelajaran Kontekstual Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Penguatan Pendidikan Karakter. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10, 1–10.
M. Rendi Aridhayandi, (2018), Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 363 Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 4.
Michael Frans Berry, “Pembentukan Teori Peraturan Perundang-Undangan,” Muhammadiyah Law Review 2, No. 2 (2018).
Bahder Johan Nasution, Tinjauan Tentang Ruang Lingkup dan Alat Ukur Tindak Pemerintahan yang Baik, Jurnal Demokrasi, Vol. V No. 2, 2006, hal. 126.
Asrianti, D. N., Terapan, F. I., Telkom, U., & Budaya, T. P. (2015). Aplikasi Pengenalan “ Til U Pilar Budaya ” Cianjur Bebrbasis Android Application To Introduce “ T Ilu Pilar Budaya Cianjur ” Using Android. 1(1), 547–553.
Munawaroh, N. (2019). Peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik. Jurnal Media Birokrasi, Vol. 1 No., 143–156.
Fakhruddin, M., Ayesma, P., & Kartikowati, T. (2022). Sejarah Dan Kearifan Lokal Cianjur Sebagai Sumber Pembinaan Karakter Generasi Muda Desa Bobojong. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 2022(20), 223–235.
Peraturan Undang-Undang
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945