Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan WNA Mengenai Izin Tinggal

Authors

  • M. Raka Pratama Nurjati Universitas Suryakancana
  • Mumuh M Rozi Universitas Suryakancana
  • Adinda Dwi Lestari Universitas Suryakancana
  • Danu Kusuma Universitas Suryakancana
  • Sri Utami M N, Utami M N, Universitas Suryakancana
  • Taufiq Hilman Universitas Suryakancana

Abstract

Warga negara asing banyak sekali yang mengunjungi Indonesia khususnya di wilayah yang terdapat tempat wisata, di Kabupaten Cianjur sendiri ada beberapa tempat yang sering di kunjungi oleh warga negara asing baik untuk menikmati suasana di Cianjur maupun untuk berbisnis. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang mengunjungi wilayah Indonesia. Permasalahan warga negara asing yang sering terjadi di Indonesia adalah tentang pemberian izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing dengan  modus menggunakan visa kunjungan wisata kerap kali terjadi. Hal ini menyebabkan maraknya penyalahgunaan izin tinggal yang umumnya berasal dari kebijakan Pemberian Bebas Visa, hal ini dapat menjadi  permasalahan yang akan semakin sulit untuk diselesaikan bahkan semakin sulit terdeteksi oleh pemerintah. Peran Pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap izin tinggal sesuai dengan peraturan demi menjaga keamanan dan ketentraman wilayah setempat. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian juga masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi berupa kekurangan pada jumlah personel pengawasan. 

Kata Kunci: Izin Tinggal Warga Negara Asing, Keimigrasian, Pengawasan Pemerintah

References

Jurnal
Dylan, M., & Suryana, O. (2020). Pengawasan Keimigrasian Teknis Substantif Laboratiorium Forensik Keimigrasian. In BPSDM KUMHAM Press (Vol. 1).
Hamidi, J. (2013). Hukum Keimigrasian.
Khalis, Y. K., Setiyanto, B., & Lukitasari, D. (2020). Faktor Tindak Pidana Overstay Wna Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Surakarta. Recidive?: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 9(3), 180. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i3.47407

Muhlisa, A. N., & Roisah, K. (2020). Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay) Pada Warga Negara Asing. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 145–157. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.145-147

Niazela, A., & Herlina, A. (2020). Mengidentifikasi Penyelewengan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Wna) Di Indonesia (Identify Abuse Stay Permit By Foreigners In Indonesia). JLBP Journal of Law and Border Protection, 2(1), 5–8.

Robiyansah, M. (2013). Efektifitas Pengawasan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. JURNAL BERAJA NITI.

Triani, F. Y. (2019). Urgensi Penerapan Fungsi Pengawasan Keimigrasian Sebagai Upaya Preventif?: Studi Kasus Pemeriksaan Dokumen Perjalanan Kebangsaan Nigeria Atas Nama Echezona Kingsley Okolie (Urgence of Implementation of the Immigration Surveillance Function as a Preventif. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2(1), 33–44.

Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 50 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 Pasal 2 tentang peraturan pelaksanaan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian
Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Nomor : W11.IMI.IMI.9-183.GR.03.01 TAHUN 2023 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023

Downloads

Published

2024-05-22