EFEKTIVITAS POLISI TIDUR (SPEED BUMP) DALAM MEREDUKSI KECEPATAN KENDARAAN PADA RUAS JALAN KS. TUBUN KOTA BENGKULU

Authors

DOI:

https://doi.org/10.35194/jmts.v8i02.5864

Abstract

Perkembangan kendaraan bermotor yang pesat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di kawasan permukiman dan sekolah. Salah satu upaya pengendalian kecepatan kendaraan adalah pemasangan speed bump (polisi tidur). Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas speed bump dalam mereduksi kecepatan kendaraan pada ruas Jalan KS. Tubun Kota Bengkulu serta menilai kesesuaiannya dengan Permenhub No PM 14 Tahun 2021. Metode penelitian dilakukan melalui observasi lapangan untuk mengukur kecepatan kendaraan dengan metode Time Mean Speed (TMS), pengukuran geometrik speed bump eksisting, serta penyebaran kuesioner kepada 100 responden untuk menilai persepsi pengguna jalan terhadap aspek keamanan dan kenyamanan speed bump. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh speed bump yang berjumlah 7 buah, tidak memenuhi ketentuan teknis yang diatur dalam Permenhub No. PM 14 Tahun 2021. Kecepatan rata-rata pada area ruas jalan tanpa speed bump dibandingkan dengan area dengan speed bump didapatkan bahwa kecepatan rata-rata sepeda motor tercatat dari 24,52 km/jam menjadi 20,33 km/jam, sementara mobil penumpang turun dari 20,68 km/jam menjadi 16,76 km/jam setelah melewati speed bump. Meskipun ada penurunan, kecepatan kendaraan masih lebih tinggi dari batas operasional 10 km/jam sesuai peraturan yang berlaku, sehingga speed bump belum efektif menurunkan kecepatan kendaraan. Berdasarkan pendapat dari 100 responden didapatkan bahwa aspek visibilitas speed bump merupakan faktor keamanan berkendara yang paling paling berpengaruh, dengan nilai mean 4,59 standar deviasi 0,60 dan persentase mencapai 34,67 % sedangkan jumlah speed bump yang terlalu banyak merupakan faktor kenyamanan berkendara yang paling berpengaruh dengan mean tertinggi sebesar 4,60 dengan standar deviasi 0,60 dan persentase 27,66%.

Author Biography

Muhammad Septian Fajri, Universitas Bengkulu

Program Studi Teknik Sipil

References

[1] World Health Organization, Global Status Report on Road Safety 2018, Geneva: WHO, 2018.
[2] Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, 2015.
[3] R. Khairyan, N. N. Karimah, D. Rahmawulan, and D. Yustiarini, “Analisis Spesifikasi dan Efektifitas Polisi Tidur dalam Mereduksi Kecepatan pada Daerah Perumahan,” Prosiding Seminar Nasional Pascasarjana, Departemen Teknik Sipil FT-UI, Depok, pp. 509–513, 2019.
[4] Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan, 2023.
[5] Q. Ikhram, H. Pramanda, and D. Ariansyah, “Pengaruh Kecepatan Kendaraan terhadap Pemasangan Rumble Strips dan Speed Bump pada Ruas Jalan Kota (Studi Kasus Ruas Jalan Kota Kawasan Banda Aceh),” Jurnal PRINCE, vol. 2, no. 3, pp. 267–273, 2023.
[6] A. Setiawan, Rulhendri, Alimuddin, and N. Chayati, “Efektifitas Polisi Tidur (Road Humps) dalam Mereduksi Kecepatan pada Ruas Jalan H.M. Syarifudin di Kota Bogor,” Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil, vol. 7, no. 1, pp. 17–23, 2023.
[7] D. Handayani, R. A. D. Purnomoasri, Syafi’i, and A. M. H. Mahmudah, “Effects of Road Shoulder Width and Speed Bump Dimensions on Motorbike Speed Reduction,” Journal of Physics: Conference Series, pp. 1–7, 2021, doi: 10.1088/1742-6596/1858/1/012080.
[8] Walikota Bengkulu, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Jalan dan Garis Sempadan Pagar/Garis Sempadan Bangunan dan Klasifikasi Wilayah dalam Kota Bengkulu, 2018.
[9] R. Rumambi, “Analisis Arus Lalu Lintas dan Kecepatan Perjalanan Ruas Jalan A.A. Maramis dengan Floating Car Method,” Jurnal REALTECH, vol. 15, no. 1, pp. 59–64, 2019.
[10] A. A. Alamsyah, Rekayasa Lalu Lintas, Malang: UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang, 2008.
[11] A. Kumalawati, S. Utomo, J. H. Frans, and J. K. Nasjono, “Hubungan Volume dan Kecepatan Lalu Lintas terhadap Kinerja Jalan Ahmad Yani Kota Kupang,” Jurnal Teknik Sipil, vol. 10, no. 2, pp. 139–150.
[12] Direktorat Jenderal Bina Marga, Panduan Survai dan Perhitungan Waktu Perjalanan Lalu Lintas No. 001/T/BNKT/1990, 1990.
[13] Direktorat Jenderal Bina Marga, Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia No. 09/P/BM/2023, 2023.
[14] A. Y. Prasetyo, “Analisis Dampak Kerusakan Jalan terhadap Pengguna Jalan dan Lingkungan di Jalan Raya Gampeng, Kediri Jawa Timur,” Tugas Akhir Fakultas Teknik Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2017.
[15] Badan Pusat Statistik Kota Bengkulu, “Jumlah Penduduk Kota Bengkulu, 2022,” Badan Pusat Statistik Kota Bengkulu, 2023. [Online]. Available: https://bengkulukota.bps.go.id/id/statistics-table/2/MzMjMg==/jumlah-penduduk-kota-bengkulu.html. [Accessed: May 6, 2025].
[16] F. N. M. Sianturi, “Analysis of Time Mean Speed and Space Mean Speed on Arterial Roads,” Journal of Civil Engineering, Building and Transportation, vol. 8, no. 1, pp. 46–58, 2024.
[17] N. M. Alshabibi, “An Impact Assessment of Speed Humps’ Geometric Characteristics and Spacing on Vehicle Speed: An Overview,” Infrastructures, vol. 10, no. 190, pp. 1–22, 2025.
[18] M. Fadillah, A. Maulana, and M. Rizki, “Analisis Pengaruh Speed Bump Tidak Standar terhadap Profil Kecepatan Kendaraan Roda Empat Tipe Multi-Purpose Vehicle pada Jalan Lingkungan,” FTSP Series 2 Seminar Nasional dan Diseminasi Tugas Akhir 2021, pp. 211–222, 2021.
[19] R. V. Korra, K. Molugaram, A. Bonala, and S. Thabassum, “Impact Analysis of Speed Humps on Indian Roads,” Journal of the Eastern Asia for Transportation Studies, vol. 13, pp. 2073–2090, 2019.

Downloads

Published

2025-12-13