Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen Remaja dari Praktik Overclaim Produk Skincare

Authors

  • Sri Arlina Universitas Islam Riau
  • Hendry Andry Universitas Islam Riau
  • Anggraini Dwi Milandry Universitas Islam Riau
  • Evi Yanti Universitas Islam Riau
  • Rafael Zidan Alfarabi Priman Alfarabi Priman Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.35194/je.v7i1.6148

Keywords:

Konsumen, Overclaim, Perlindungan Hukum, Skincare

Abstract

Rendahnya literasi hukum konsumen di kalangan remaja dalam memilih produk skincare yang aman, halal, dan bebas dari klaim berlebihan (overclaim) berpotensi meningkatkan risiko kerugian akibat penggunaan produk yang tidak sesuai dengan standar keamanan maupun ketentuan hukum. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum remaja mengenai pentingnya memilih produk skincare yang aman serta memahami hak-haknya sebagai konsumen. Kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri 13 Kota Pekanbaru bersama 30 siswa sebagai mitra melalui penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah, diskusi interaktif, dan tanya jawab. Materi mencakup pengenalan produk skincare, identifikasi kandungan yang aman, bahaya klaim berlebihan, serta hak dan upaya hukum konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Evaluasi dilakukan melalui observasi partisipatif terhadap keterlibatan peserta, sesi tanya jawab, serta wawancara singkat dan diskusi reflektif bersama peserta dan guru pendamping. Hasil kegiatan menunjukkan peserta memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya memilih produk skincare yang aman, mampu mengenali karakteristik klaim yang menyesatkan, serta memahami hak konsumen dan upaya hukum yang dapat ditempuh apabila mengalami kerugian akibat penggunaan produk skincare. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan literasi hukum konsumen sejak dini dan mendorong terbentuknya perilaku konsumsi yang lebih kritis, cerdas, dan bertanggung jawab di kalangan remaja.

References

Abdatillah, A., & Hamida, D. (2022). Peran promosi online shop Instagram dalam menarik minat beli produk skincare di KD Koreamask Kediri. Istithmar: Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 6(1), 84–95. https://doi.org/10.30762/istithmar.v6i1.33

Ajeng Nur Annisa, Sepriyadi Adhan S., Ahmad Zazili, & Yusdiyanto, R. (2025). Pertanggungjawaban hukum pelaku usaha terhadap praktik overclaim pada produk skincare dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 13(1), 1–10. https://jurnal.balitbangda.lampungprov.go.id/index.php/jip/article/view/994

Akbar, S. S., Safitri, N., Mutaqin, F., & Sakti, M. (2025). Pertanggungjawaban hukum owner skincare terkait overclaim pada produk kecantikan. Forschungsforum Law Journal, 2(1), 81–95. https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.9889

Atha Raihan Azayaka, & E. W. (2023). Perlindungan hukum kepada konsumen terhadap produk skincare tanpa izin edar yang dijual secara online. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), 2(2). https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1622

Awalin, H. F., Murni, S., & Hutabarat, D. (2025). Consumer legal protection for overclaimed skincare products. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 32–39. https://doi.org/10.30596/dll.v10i1.22493

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 8). https://peraturan.bpk.go.id/Details/223958

Bell, K., Zayed, E., Ireland, E., & Reyes, E. (2025). Unseen impacts: Rural adolescents' self-perception and mental health in the age of dermatology-related social media. Cureus, 17(9), e92591. https://doi.org/10.7759/cureus.92591

Brinks, A. L., Needle, C. D., Pulavarty, A., Kearney, C. A., Maguire, C. A., Calderón, D., Sharoff, A. N., Shapiro, J., Orlow, S. J., Lo Sicco, K. I., & Oza, V. S. (2025). Exploring the rise in pediatric “skincare routines” on social media. International Journal of Dermatology, 64(9), 1688–1691. https://doi.org/10.1111/ijd.17666

Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). Perkembangan pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(2), 118–127. https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.80

Djamzuri, M. I., & Mulyana, A. P. (2024). Cancel culture di era media baru: Analisis komunikasi atas implikasi sosial dalam kasus overclaim skincare. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 9(2), 523–534. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v9i2.2621

Handayani, S., Arianti, I., Djohar, Gazali, I. M. U., & Nur, H. (2023). Penyuluhan hukum tentang efek samping bahan kimia berbahaya pada kosmetik ditinjau dari hukum perlindungan konsumen di Kelurahan Balleanging, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Sawerigading, 2(1), 27–34.

Izatunnisa, L., & Mulyanti, A. S. (2025). Overclaim skincare products: Legal implementation and protection of consumer rights. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 7(1), 1–14. https://doi.org/10.24198/jphp.v7i1.2357

Keysi Rahmawati, & E. P. (2025). Analisis overclaim marketing dalam membangun kepercayaan konsumen pada produk Daviena Skincare . Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah dan Pajak, 2(2). https://doi.org/10.61132/jbep.v2i2.1051

Lasmi Dewi Santika, Ma’ruf Akib, W. U., & I. F. H. (2024). Perlindungan hukum konsumen terhadap penggunaan kata overclaim pada iklan produk skincare . JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2), 1039–1045. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3132

Lestari, R. D., Widayati, A., & Dharma, U. S. (2022). Profil penggunaan kosmetika di kalangan remaja putri SMK Indonesia Yogyakarta. Majalah Farmaseutik, 18(1), 8–16. https://doi.org/10.22146/farmaseutik.v18i1.70915

Martinelli, I., Saputra, V., William, L., & Licardi, S. (2023). Tanggung jawab hukum atas konsumen dalam transaksi e-commerce terhadap kesesuaian pembelian produk pada video promosi platform TikTok di Indonesia. Unes Law Review, 5(4), 2160–2171. https://review-unes.com/law/article/view/576

McCoy, K., Class, M. M., Ricles, V., & Krakowski, A. (2024). Kids these days: Social media's influence on adolescent behaviors. The Journal of Clinical and Aesthetic Dermatology, 17(5), 40–42. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC11107899/

Ngabito, R. I. P. (2025). Analisis pertanggungjawaban hukum terhadap pengedaran produk skincare yang terbukti overclaim. Law, Development and Justice Review, 7(3), 284–301. https://doi.org/10.14710/ldjr.7.2024.284-301

Nuraeni, R., Santoso, A. P. A., & Rezi. (2025). Perlindungan konsumen terhadap produk overclaim skincare di Indonesia. Jurnal Inofasi Hukum, 4(3), 73–78. https://ejurnals.com/ojs/index.php/jih/article/view/1053

Pakaila, J. R., Aydin, R. M., & Abbiyya, S. W. (2024). Tren overclaim dalam iklan industri kecantikan: Analisis etika terapan pada produk skincare di Indonesia. Kabillah: Journal of Social Community, 9(2), 504–510.

Parikh, A. K., & Lipner, S. R. (2024). Glow or no-go: Ethical considerations of adolescent and teen skincare trends in social media. Skin Research and Technology, 30(8), e70029. https://doi.org/10.1111/srt.70029

Regita Surya Prameswari, Ahmad Irzal Firdiansyah, & F. B. T. (2025). Menjerat overclaim: Tanggung jawab hukum pelaku usaha skincare dalam perspektif perlindungan konsumen. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–18. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1965

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Rimayung Anggun L. P. Ramli, Magneta Hisyam, Amira, & A. M. (2024). Pengaruh overclaim produk, kesadaran merek, kepuasan konsumen, dan loyalitas konsumen terhadap intensi membeli ulang produk skincare Skintific pada mahasiswa aktif Universitas Riau Kepulauan. Jurnal Bening, 11(1), 25–35. https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/beningjournal/article/view/6319

Sri Arlina, Mira Hafizah Tanjung, Anggraini Dwi Milandry, & E. Y. (2025). Sosialisasi kepastian hukum sertifikat elektronik sebagai bukti hak atas tanah di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. I-Com: Indonesian Community Journal, 5(1), 605–614. https://doi.org/10.70609/icom.v5i1.6761

Suharsanti, R., Mutiara, E. V., Advistasari, Y. D., & Wahyu, L. (2025). Program literasi kosmetik: Peningkatan pemahaman remaja terhadap risiko produk skincare overklaim. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(7), 3210–3214. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i7.2903

Published

2026-06-30

Issue

Section

Artikel