SHARIA VENTURE CAPITAL DISPUTE SETTLEMENT
DOI:
https://doi.org/10.35194/arps.v5i1.5504Keywords:
Modal Ventura Syariah, Sengketa, Penyelesaian Sengketa, Sharia Venture Capital, Disputes, Dispute ResolutionAbstract
Modal Ventura Syariah merupakan suatu entitas yang mendanai dengan menyuntikkan modal ekuitas ke dalam perusahaan yang membutuhkan dukungan keuangan untuk rentang waktu tertentu berdasarkan prinsip syariah. Keistimewaan perusahaan ini yakni tidak diperlukannya jaminan (collateral) dalam menyalurkan pembiayaannya, sehingga aktivitas modal ventura tinggi akan resiko. Namun, dalam prakteknya, tidak selalu berjalan sesuai harapan. Ada kemungkinan terjadi ketidakpatuhan (wanprestasi) terhadap hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, sehingga memerlukan suatu penyelesaian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa pada modal ventura syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang merupakan penelitian melalui studi pustaka atau dokumen dengan menggunakan bahan hukum sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa setiap sengketa yang terjadi dalam sektor jasa keuangan maka sebelumnya harus diselesaikan melalui lembaga itu sendiri, jika tidak tercapai kesepakatan maka baru diselesaikan melalui pengadilan atau litigasi maupun di luar pengadilan yang biasa disebut non litigasi. Penyelesaian perselisihan dalam PMV/PMVS didasarkan pada ketentuan Peraturan Jasa Keuangan yaitu LAPS SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Sharia Venture Capital is an entity that funds companies by injecting equity capital for a specified period, according to Sharia principles. The specialty of this company is that it does not require collateral to secure financing, so venture capital activities are inherently high-risk. However, in practice, it does not always work as expected. There is a possibility of non-compliance (default) with the rights and obligations stipulated in the financing agreement, thus requiring a resolution. The purpose of this research is to determine dispute resolution in Sharia venture capital. The research method employed is the normative legal method, which involves research through library or document studies using secondary legal materials originating from statutory regulations. From this research, it can be concluded that every dispute that occurs in the financial services sector must first be resolved through the institution itself. If an agreement cannot be reached, it will only be resolved through court or litigation, or outside the court, which is usually referred to as non-litigation. Dispute resolution in PMV/PMVS is based on the provisions of the Financial Services Regulations, namely LAPS SJK or Alternative Institution for Dispute Resolution in the Financial Services Sector.References
Afiani, Tri, Etty Susilowati, and Moch. Djais. 2016. “Diponegoro Law Review.” Law and Justice 5 (41): 1–13.
Baqi, Muhammad Fu’ad Abdul. 2017. Shahih Bukhari Muslim (Al-Lu’lu’ Wal Marjan). Jakarta: Elex Media Komputindo.
Fatkhurakman, Fuad. 2023. “Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Berlandaskan Al-Qur’an Dan Al-Hadits.” Tawazun: Journal of Sharia Economic Law 6 (1): 42–44.
Habibah, Pitriya Nur, and Devi Siti Hamzah Marpaung. 2020. “Upaya Penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Otoritas Jasa Keuangan.” Jurnal Panorama Hukum, no. 2527–6654.
Hamid, Azwar. 2015. “Modal Ventura Syari’Ah.” Jurnal Ekonomi Dan Keislaman 3 (1): 144–45.
Hukumonline, Tim. 2024. “Pengertian Wanprestasi, Akibat, Dan Penyelesaiannya.” Hukum Online. 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/?page=all#!
Idris, Nurul Mu’minati, and Jacqueline Leticia Latifa. 2022. “Analisis Pendekatan Penyelesaian Sengketa Modal Ventura.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6 (2): 15892–93.
Indrajaya. 2020a. “Penyelesaian Sengketa Kontrak Modal VenturaDengan Perusahan Pasangan Usaha (PPU).” Wajah Hukum 4 (2): 316. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.191.
Indrajaya, Indrajaya. 2020b. “Penyelesaian Sengketa Kontrak Modal Ventura Dengan Perusahan Pasangan Usaha (PPU).” Wajah Hukum 4 (2): 311.
Kawet, Steven. 2015. “Wanprestasi Terhadap Penanaman Modal Ventura Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata” III (3): 175–82.
Lestari, Ni Ketut Sintia, and Salim HS. 2024. “Analisis Yuridis Perjanjian Usaha Modal Ventura Dalam Pola Bagi Hasil” 4 (1).
Lubis, Suhrawardi K., and Farid Wajdi. 2012. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Nargis, Nilla. 2019. Mediasi Sebagai Salah Satu Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata. Jalan Sunyi Sang Guru. Bandar Lampung: PKKP-HAM FH UNILA.
Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, and Farhkani. 2020. Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase Pustaka.
Nurhayati, Nurhayati. 2019. “Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Ekonomi Islam.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3 (1): 01–11. https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i1.2118.
Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Industri Jasa Keuangan Syariah Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi. Jakarta: OJK.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan. n.d.
Putro, Raymas. 2023. “Alur Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS SJK.” Hukum Online. 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/alur-penyelesaian-sengketa-jasa-keuangan-melalui-laps-sjk-lt63da2bd746301/.
Rahman, Abd, Faizatul Fitriyah, Herman Efendi, and Adi Kusno. 2021. “Pendekatan Sulh Dan Mediasi Sebagai Alternatif Terbaik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7 (2): 961–69. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2488.
Santoso, F. Setiawan. 2016. “Analisis Perjanjian Modal Ventura Pola Bagi Hasil.” Jurnal Muqtasid 7 (2): 137–48.
Saraswati, Rachel, and Mohammad Adib. 2023. “Penyelesaian Sengketa Hukum Kontrak.” Jurnal Pena Hukum.
Sijist?ni, Imam Al ?af?? Abu Sulaim?n Ibn Al Asy’a? Al. 2003. Sunan Abi Daud. Yaman: Dar Al A’l?m.
Sugiastuti, N. Yunita. 2020. “Ganti Rugi Akibat Wanprestasi (Perbandingan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia Dan Civil Code Of The Netherlands).”
Sulistyowati. 2020. “Problematika Eksistensi Modal Ventura Syariah Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Perusahaan Permodalan Nasional Madani Ventura Syariah Jakarta).” Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi 19 (2): 246.
———. 2021. “Settlement Of Non-Performing Lending In Sharia Banking Through Kpknl Surabaya From The Perspective Of Islamic Law.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 11 (2): 204.
Yusmad, Muamar Arafat. 2018. Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik. Yogyakarta: Deepublish.
Zulpawati. 2021. Aspek Hukum Perbankan Syariah. Mataram: Sanabil.
Baqi, Muhammad Fu’ad Abdul. 2017. Shahih Bukhari Muslim (Al-Lu’lu’ Wal Marjan). Jakarta: Elex Media Komputindo.
Fatkhurakman, Fuad. 2023. “Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Berlandaskan Al-Qur’an Dan Al-Hadits.” Tawazun: Journal of Sharia Economic Law 6 (1): 42–44.
Habibah, Pitriya Nur, and Devi Siti Hamzah Marpaung. 2020. “Upaya Penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Otoritas Jasa Keuangan.” Jurnal Panorama Hukum, no. 2527–6654.
Hamid, Azwar. 2015. “Modal Ventura Syari’Ah.” Jurnal Ekonomi Dan Keislaman 3 (1): 144–45.
Hukumonline, Tim. 2024. “Pengertian Wanprestasi, Akibat, Dan Penyelesaiannya.” Hukum Online. 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/?page=all#!
Idris, Nurul Mu’minati, and Jacqueline Leticia Latifa. 2022. “Analisis Pendekatan Penyelesaian Sengketa Modal Ventura.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6 (2): 15892–93.
Indrajaya. 2020a. “Penyelesaian Sengketa Kontrak Modal VenturaDengan Perusahan Pasangan Usaha (PPU).” Wajah Hukum 4 (2): 316. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.191.
Indrajaya, Indrajaya. 2020b. “Penyelesaian Sengketa Kontrak Modal Ventura Dengan Perusahan Pasangan Usaha (PPU).” Wajah Hukum 4 (2): 311.
Kawet, Steven. 2015. “Wanprestasi Terhadap Penanaman Modal Ventura Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata” III (3): 175–82.
Lestari, Ni Ketut Sintia, and Salim HS. 2024. “Analisis Yuridis Perjanjian Usaha Modal Ventura Dalam Pola Bagi Hasil” 4 (1).
Lubis, Suhrawardi K., and Farid Wajdi. 2012. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Nargis, Nilla. 2019. Mediasi Sebagai Salah Satu Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata. Jalan Sunyi Sang Guru. Bandar Lampung: PKKP-HAM FH UNILA.
Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, and Farhkani. 2020. Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase Pustaka.
Nurhayati, Nurhayati. 2019. “Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Ekonomi Islam.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3 (1): 01–11. https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i1.2118.
Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Industri Jasa Keuangan Syariah Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi. Jakarta: OJK.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan. n.d.
Putro, Raymas. 2023. “Alur Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS SJK.” Hukum Online. 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/alur-penyelesaian-sengketa-jasa-keuangan-melalui-laps-sjk-lt63da2bd746301/.
Rahman, Abd, Faizatul Fitriyah, Herman Efendi, and Adi Kusno. 2021. “Pendekatan Sulh Dan Mediasi Sebagai Alternatif Terbaik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7 (2): 961–69. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2488.
Santoso, F. Setiawan. 2016. “Analisis Perjanjian Modal Ventura Pola Bagi Hasil.” Jurnal Muqtasid 7 (2): 137–48.
Saraswati, Rachel, and Mohammad Adib. 2023. “Penyelesaian Sengketa Hukum Kontrak.” Jurnal Pena Hukum.
Sijist?ni, Imam Al ?af?? Abu Sulaim?n Ibn Al Asy’a? Al. 2003. Sunan Abi Daud. Yaman: Dar Al A’l?m.
Sugiastuti, N. Yunita. 2020. “Ganti Rugi Akibat Wanprestasi (Perbandingan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia Dan Civil Code Of The Netherlands).”
Sulistyowati. 2020. “Problematika Eksistensi Modal Ventura Syariah Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Perusahaan Permodalan Nasional Madani Ventura Syariah Jakarta).” Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi 19 (2): 246.
———. 2021. “Settlement Of Non-Performing Lending In Sharia Banking Through Kpknl Surabaya From The Perspective Of Islamic Law.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 11 (2): 204.
Yusmad, Muamar Arafat. 2018. Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik. Yogyakarta: Deepublish.
Zulpawati. 2021. Aspek Hukum Perbankan Syariah. Mataram: Sanabil.
Downloads
Published
2025-07-31
Issue
Section
Articles
License

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.