[RETRACTION] ANALISIS PRINSIP 5C DALAM PEMBERIAN KREDIT GUNA BHAKTI UNTUK MEMINIMALISIR KREDIT BERMASALAH PADA BANK BJB KANTOR CABANG PEMBANTU BANJARAN
Abstract
ABSTRAK
Dengan ini kami menginformasikan bahwa artikel berjudul "ANALISIS PRINSIP 5C DALAM PEMBERIAN KREDIT GUNA BHAKTI UNTUK MEMINIMALISIR KREDIT BERMASALAH PADA BANK BJB KANTOR CABANG PEMBANTU BANJARAN" yang diterbitkan di jurnal "AR-RIHALH: JURNAL KEAUNGAN DAN PERBANKAN SYARIAH” edisi Volume 3 Nomor 2, telah dicabut. Pencabutan ini dilakukan karena artikel tersebut telah dipublikasikan secara bersamaan di dua jurnal yang berbeda, yang merupakan pelanggaran terhadap kebijakan etika penerbitan ilmiah. Menurut pedoman penerbitan, artikel tidak boleh dipublikasikan di lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Penerbitan ganda ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara penulis dan penerbit. Oleh karena itu, untuk menjaga integritas ilmiah, kami mengambil langkah untuk mencabut artikel ini dari publikasi. Kami memohon maaf atas kesalahan ini dan berharap peneliti lain tidak lagi merujuk pada artikel yang telah dicabut. Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya. Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya.
ABSTRACT
We hereby inform you that the article titled "ANALISIS PRINSIP 5C DALAM PEMBERIAN KREDIT GUNA BHAKTI UNTUK MEMINIMALISIR KREDIT BERMASALAH PADA BANK BJB KANTOR CABANG PEMBANTU BANJARAN" " AR-RIHALH: JURNAL KEAUNGAN DAN PERBANKAN SYARIAH”," Volume 3, Issue 2, has been retracted. This retraction is made because the article was simultaneously published in two different journals, which is a violation of ethical publishing policies. According to publishing guidelines, an article should not be published in more than one journal at the same time. This dual publication occurred due to a lack of coordination between the author and the publisher. Therefore, to maintain scientific integrity, we have taken steps to retract this article from publication. We apologize for this mistake and request that other researchers refrain from citing the retracted article. Thank you for your attention and understanding.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
REFERENSI
Djuarni, W., & Ratnasari, R. (2022). Implementasi Prinsip 5C dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah. https://jurnal.unsur.ac.id/ar-rihlah/index
Eprianti, N. (2019). PENERAPAN PRINSIP 5C TERHADAP TINGKAT NON PERFORMING FINANCING (NPF). Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(2). https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i2.4645
Hariyani, I. (2010). Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet. PT Elex Media Komputindo.
Hermawan, A. V. (2022). Prosedur Pemberian Kredit Konsumer di Bank BJB KCP Cikajang.
Hidayat Syah. (2010). Penelitian Deskriptif. Rajawali.
Kasmir. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Edisi Revisi. PT Raja Grafindo.
Kasmir. (2019). Analisis Laporan Keuangan, Edisi Revisi. PT.Raja Grafindo Persada.
Sri Rahayu, F., Samsiah, S., & Tachta Hinggo, H. (2021). Analisis Prinsip 5C dan 7P dalam Pemberian Kredit untuk Meminimalisir Kredit Bermasalah dan Meningkatkan Profitabilitas: Studi Kasus pada Swamitra Pekanbaru (Vol. 1). www.kompas.com,
Sumarna, dkk. (2019). Peranan Slik pada PT.Bank Pembangunan Jawa Barat.
Supramono. (2009). Perbankan dan Masalah Kredit.
Usman. (2003). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Widyaningrum, N. E., Prihanto Utomo, S., Afkar, T., Jurusan, M., Fakultas, A., Universitas, E., Adi, P., Surabaya, B., Akuntansi, D., Ekonomi, F., Pgri, U., & Buana Surabaya, A. (2019). PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM MENANGANI KREDIT BERMASALAH PADA PT BPR ARTAMULYA BUMIMUKTI SIDOARJO. In Publikasi Ilmiah Akuntansi
Undang-Undang Tentang Perbankan Pasal 2,3 dan 4 No.10 Tahun 1998
Undang-Undang Tentang Perbankan No.7 Tahun 1992
Laporan Tahunan Bank BJB 2022. https://bankbjb.co.id/page/laporan-tahunan
DOI: https://doi.org/10.35194/arps.v3i2.3655
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Ar-Rihlah : Jurnal Study Perbankan Syariah INDEXED BY :
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.