ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI CIANJUR.
Abstract
Maraknya kasus perdagangan manusia di Indonesia, menimbulkan keprihatinan tersendiri. Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini berdasarkan pemberitaan di media cetak dan elektronik serta beberapa hasil penelitian menunjukkan betapa kasus perdagangan manusia khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak membutuhkan perhatian yang serius. Perdagangan manusia di Indonesia masih terus terjadi dengan masih banyaknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah masuk ke proses pengadilan di berbagai daerah di Indonesia, dan juga kasus-kasus baru yang masuk ke kepolisian. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 757 laporan selama periode 5 Juni-14 Agustus 2023. Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan sebanyak 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang karena faktor ekonomi, faktor ingin kaya, faktor pendidikan dan faktor lingkungan hidup. Pemerintah Kabupaten Cianjur sendiri telah banyak melakukan berbagai langkah preventif, melalui sosialisasi, desiminasi, dan kampanye anti perdagangan manusia dan juga anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sosialisasi, kampanye, dan edukasi dilakukan mulai dari pelajar, kelompok pengajian, lembaga-lembaga terkait, hingga ke Masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, karena dianggap oleh peneliti memiliki karakteristik yang sesuai dengan permasalahan yang ada. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Studi pustaka, Studi lapangan, Interview (wawancara), Dokumentasi.
Kata Kunci: Analisis, faktor, orang, peraturan, perdagangan
Full Text:
PDFReferences
Afifah, D. F., & Yuningsih, N. Y. (2016). Analisis Kebijakan Pemerintah Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan (Trafficking) Perempuan Dan Anak Di Kabupaten Cianjur. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 330–360. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/cosmogov.v2i2.10007
Al Ghifari, M. A., & Wibawa, S. (2021). Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Manusia Di Indonesia Melalui Pemenuhan Dimensi-Dimensi Keamanan Manusia: Kasus Perdagangan Manusia Kabupaten Cianjur. Padjadjaran Journal of International Relations, 3(2), 126. https://doi.org/10.24198/padjir.v3i2.33698
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.
Badan Pusat statistika cianjur. (2023). Persentase Penduduk Miskin September 2022 naik menjadi 9,57 persen. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/01/16/2015/persentase-penduduk-miskin-september-2022-naik-menjadi-9-57-persen.html
Badan Pusat Statistika Cianjur. (2023). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cianjur Tahun 2023. Badan Pusat Statistika Cianjur. https://cianjurkab.bps.go.id/pressrelease/2023/12/22/1071/indeks-pembangunan-manusia--ipm--kabupaten-cianjur-tahun-2023.html
Bungin, B. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif (P. P. RajaGrafindo (ed.)).
Gallaghe, A. T. (2016). What’s Wrong with the Global Slavery Index. Walk Free Foundation. https://doi.org/DOI: 10.14197/atr.20121786
IRN. (2021). Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Manusia Di Indonesia Melalui Pemenuhan Dimensi Keamanan Manusia: Studi Kasus Perdagangan Manusia Kabupaten Cianjur.
Justitia Avila Veda, R. R. (2021). Modul Pelatihan Pendampingan Korban TPPO untuk Paralegal, International Organization for Migration (IOM) Indonesia. IOM Publications Unit (PUB).
Karra, S. (2009). Sex Trafficking: Inside the Business Modern Slavery. Columbia University Press.
Kosandi, M., Subono, N. I., Susanti, V., & Kartini, E. (2017). Combating Human Trafficking in the Source Country: Institutional, Socio-cultural, and Process Analysis of Trafficking in Indonesia. January. https://doi.org/10.2991/icaspgs-icbap-17.2017.49
Nuraeny, H. (2015). Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (Migrant Workers, a New Modern-Day Form of Slavery, is a Part of Human Trafficking Crime). Jurnal Hukum & Peradilan, 4(3), 501–518. https://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/59/70
Nuraeny, H., & Utami, T. K. (2015). Legal Protection Against Children Who Are Victims of Human Trafficking in Cianjur District Studied By Human Rights Perspective. Jurnal Dinamika Hukum, 15(2), 172–177. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2015.15.2.344
Prakoso, Abdul Rahman., & Nurmalinda, P. A. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4(1), 1–24.
Rosnawati., Din, Mohd., & M. (2016). Kepastian Hukum Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. , Vol 4, (No, 1, Februari), pp-1-7. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 1–7.
Tim ACILS dan ICMC. (n.d.). Anggota Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Orang Di Indonesia. MAGENTA FINE PRINTING.
Umar, L. I. (2021). Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Manusia Di Indonesia Melalui Pemenuhan Dimensi Keamanan Manusia: Kasus Perdagangan Manusia Kabupaten Cianjur.
Refbacks
- There are currently no refbacks.