PERAN PEMERINTAH DALAM PENGAWASAN RETRIBUSI REKREASI GUNUNG PADANG SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Neng Anisa Fitri Nurdiani, Leny Megawati, M. Naufal Reinhart K, Hilda Nurasyifa, Septorainy Gurman, Siti Lathifah

Abstract


Penelitian ini meneliti peran krusial pemerintah dalam mengontrol retribusi rekreasi di Gunung Padang, Situs Gunung Padang merupakan punden berundak bebatuan situs prasejarah peninggalan kebudayaan Megalitikum, bukan sebuah wisata melainkan Cagar Budaya yang dilindungi.. Analisis difokuskan pada Peran dan Hambatan pengawasan retribusi rekreasi tiket Gunung Padang sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan pengelolaan dan pembagian pendapatan retribusi, bertujuan untuk menjamin kelangsungan pelestarian warisan budaya dan manfaat positifnya terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dan metode studi kepustakaan. hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat peran mereka dalam mendukung pengelolaan yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat lokal.

Kata Kunci: Gunung Padang; Pemerintahan Daerah; Retribusi.


Full Text:

PDF

References


Buku :

Tulis S. Meliala, Franscisca Widianto Oetomo (2010) Perpajakan Dan Akuntansi Pajak, Jakarta Selatan, Hlm. 104.

Bachrul Amiq (2010) Aspek Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Perspektif Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Yogyakarta, Hlm. 24-28.

Jurnal :

Bachrul Amiq. (2010). Aspek Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Perspektif Penyelenggaraan Negara Yang Bersih. Laksbang Pressindo.

Daerah, P. (1999). Itialai Rli ’ T. 6.

Dan, K., Propinsi, P., Jawa, D. I., & Bagijo, H. E. (2009). Pajak Dan Retribusi Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Daerah ( Studi Kasus Di Kabupaten /. 12–30.

Muhammad, A. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum. 8(1), 15–35.

Pangestu, R. A., & Suranto. (2018). Kewenangan Desa Dalam Pengelolaan Pariwisata Untuk Mendukung Peningkatan Pendapatan Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten. Res Publica, 2(1), 13–27.

Purwono. (2008). 25-53-1-Sm.Pdf. In Universitas Gajah Mada (Pp. 66–72).

Safa’at, R. (2013). Ambivalensi Pendekatan Yuridis Normatif Dan Yuridis Sosiologis Dalam Menelaah Kearifan Lokal Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Lex Jurnalica, 10(1), 46–62.

Tulis S. Meliala Dan Francisca Widianti Oetomo. (2010). Perpajakan Dan Akuntasi Pajak. Penerbit Semesta Media.

Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974-980.

Supriyadi, S. (2017). Community Of Practitioners: Solusi Alternatif Berbagi Pengetahuan Antar Pustakawan. Lentera Pustaka: Jurnal Kajian Ilmu Perpustakaan, Informasi Dan Kearsipan, 2(2), 83-93.

Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33-54.

Pangestu, R. A. (2017). Kewenangan Desa Dalam Pengelolaan Pariwisata Untuk Mendukung Peningkatan Pendapatan Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.

Meliantini, M. (2017). Efektivitas Pengawasan Pemungutan Retribusi Wisata Oleh Pemerintah Desa Ciliang Dalam Pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Obyek Wisata Batuhiu Kabupaten Pangandaran. Moderat: Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(3), 43-54.

Setiawan, A. B., & Surtini, E. (2017). Analisis Kontribusi Dan Efektivitas Sumber-Sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur. Jurnal Akunida, 3(1), 55-70.

Sutarman, S., Hermawan, H. E., & Hilman, C. (2016). Gunung Padang Cianjur: Pelestarian Situs Megalitikum Terbesar Warisan Dunia (Gunung Padang Cianjur: Preservation Of The Largest Megalithic And World Heritage). Surya (Jurnal Seri Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(1), 57-64.

Wibisono, M. Y., & Rustandi, N. (2021). The Responses Of The Community To Gunung Padang As A Location For Religious Tourism. Temali: Jurnal Pembangunan Sosial, 4(2), 80-90.

Rusata, T. (2019). Partisipasi Masyarakat Lokal Dalam Pengembangan Destinasi Wisata Berkelanjutan: Studi Kasus Situs Gunung Padang Cianjur. Jurnal Kepariwisataan Indonesia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kepariwisataan Indonesia, 13(2), 79-96.

Undang – Undang :

Kepmendikbud No. 139/M Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah (Pp) No. 10 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003.

Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2010.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 76 Ayat (1).

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 77 Ayat (2).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Website :

Https://Djpb.Kemenkeu.Go.Id/Kppn/Palangkaraya/Id/Data-Publikasi/Berita-Terbaru/2825-Sdm-Sumber-Daya-Manusia-Pilar-Penting-Atas-Keberhasilan-Dan-Kegagalan-Organisasi.Html#:~:Text=%E2%80%9csumber%20daya%20manusia%20(Sdm),Pelaksana%20sebagai%20penggerak%20untuk%20mencapai


Refbacks

  • There are currently no refbacks.