IMPLEMENTASI PEDAGOGIK DAN ANDRAGOGI DALAM PENGEMBANGAN MODEL PEMBELAJARAN LALU LINTAS BERBASIS KOMUNITAS DI KABUPATEN CIANJUR

Dede Ahmad Supriatna, Babang Robandi, Ace Suryadi, Uyu Wahyudin, Achmad Hufad, Elih Sudiapermana, Joni Rahmat Pramudia

Abstract


Pengembangan model pembelajaran lalu lintas berbasis komunitas di Kabupaten Cianjur membutuhkan implementasi pedagogik dan andragogi yang efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran yang optimal. Abstrak ini akan menjelaskan tentang bagaimana kedua pendekatan tersebut dapat diimplementasikan dalam pengembangan model pembelajaran lalu lintas di Kabupaten Cianjur. pedagogik digunakan untuk mengembangkan model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pendekatan ini berfokus pada peran guru sebagai pengajar dan peserta didik sebagai penerima informasi. Dalam konteks pembelajaran lalu lintas, guru akan memainkan peran sentral dalam menyampaikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab. Penggunaan metode pengajaran yang interaktif, seperti diskusi kelompok, permainan peran, dan studi kasus, akan mendorong partisipasi aktif peserta didik dan meningkatkan pemahaman mereka tentang aturan lalu lintas. andragogi digunakan untuk mengembangkan model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik di tingkat pendidikan tinggi dan masyarakat umum. Pendekatan ini lebih berfokus pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, di mana mereka memiliki peran aktif dalam menentukan jalannya pembelajaran. Dalam pengembangan model pembelajaran lalu lintas berbasis komunitas, peserta didik di Kabupaten Cianjur akan didorong untuk mengambil peran sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Diskusi terbuka, simulasi, dan proyek kolaboratif akan digunakan sebagai metode pembelajaran untuk mengaktifkan pemikiran kritis dan partisipasi aktif peserta didik. implementasi pedagogik dan andragogi dalam pengembangan model pembelajaran lalu lintas berbasis komunitas di Kabupaten Cianjur menjadi penting untuk mencapai tujuan pembelajaran yang efektif. Pedagogik berfokus pada pembelajaran di tingkat pendidikan dasar dan menengah, sedangkan andragogi berfokus pada pendidikan tinggi dan masyarakat umum. Kedua pendekatan ini akan memastikan partisipasi aktif peserta didik, meningkatkan pemahaman mereka tentang aturan lalu lintas, dan mendorong mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dalam berlalu lintas..
Kata Kunci : Pedagogik, Andragogi, Pembelajaran Lalu Lintas, Cianjur


Full Text:

PDF

References


Denpasar, D.I.K. (2019) ‘Kesadaran Hukum Masyarakat Pengguna Jalan Di Kota Denpasar’, Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(2), pp. 1–1.

Harsanto Nursadi, SH., M.S. (2012) Sistem Hukum Indonesia. Available at: https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/30. Sistem Hukum Indonesia by Harsanto Nursadi (z-lib.org).pdf.

Hartono, D. (2008) ‘Akses Pendidikan Dasar : Kajian dari Segi Transisi SD ke SMP’, Jurnal Kependudukan Indonesia, III(2), pp. 45–73.

Hasibuan, Z. (2014) ‘Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini’, Publik, 2(2), pp. 78–92. Available at: http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/40.

Hermawan Usman, A. (2014) ‘Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia’, Jurnal Wawasan Hukum, 30(1), pp. 26–53.

HiryantoHiryanto. (2017). - 65 Hiryanto. Dinamika Pendidikan, 22, 65–71. (2017) ‘- 65 Hiryanto’, Dinamika Pendidikan, 22, pp. 65–71.

I Wayan Budha Yasa (2022) ‘Pengaruh Kelompok Sosial Terhadap Diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021’, Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), pp. 526–532. Available at: https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.57183.

Luthan, S. (1997) ‘Penegakkan Hukum dalam Konteks Sosiologis’, Jurnal Hukum, 4(7), p. 1.

Mulyani, S. (2017) ‘PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF RESTORATIF JUSTICE (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives)’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), p. 337. Available at: https://doi.org/10.30641/dejure.2016.v16.337-351.

Pendidikan, P.P. and Di, H. (no date) ‘Indonesia Dalam Memenuhi Kebutuhan’, pp. 90–103.

Peraturan Pemerintah RI (2020) ‘Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dengan’, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, (1), pp. 1–78. Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/46607/uu-no-14-tahun-1992.

Raharjo, T.J. and Suminar, T. (2016) ‘Penerapan Pedagogi Dan Andragogi Pada Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan Kelompok Belajar Paket a, B, Dan C Di Kota Semarang’, FIP Universitas Negeri Semarang, 1(1), p. 3.

Robandi, B., Kurniati, E. and Puspita Sari, R. (2019) ‘Pedagogy In The Era Of Industrial Revolution 4.0’, 239, pp. 38–46. Available at: https://doi.org/10.2991/upiupsi-18.2019.7.

Saepudin, A. (2018) ‘Problematika Pendidikan Anak Usia Dini Di Indonesia’, Cakrawala Dini: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(1). Available at: https://doi.org/10.17509/cd.v4i1.10371.

Subekti, V.S. (2019) ‘Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia’, Bunga Rampai Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, pp. 37–60.

Sudiapermana, E. and Pendahuluan, A. (2009) ‘Pendidikan Informal’, Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 4(2).

Suryaningsih, S. (2020) ‘Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Kaitannya Dengan Penegakan Hukum’, Jurnal Jendela Hukum, 7(2), pp. 48–56. Available at: https://doi.org/10.24929/fh.v7i2.1070.

Suseni, K.A. (2021) ‘Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Membangun Lingkungan Yang Bersih Dan Sehat’, Pariksa, 5(1), pp. 1–7.

Uyu Wahyudin (1993) ‘PEMBELAJARAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Oleh : Uyu Wahyudin dan Yoyon Bahtiar Irianto * Prawacana’, pp. 1–14.




DOI: https://doi.org/10.35194/jpphk.v13i1.3251

DOI (PDF): https://doi.org/10.35194/jpphk.v13i1.3251.g2178

JPPHK (Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan) INDEXED BY :

   

Â