Kebijakan Pengaturan Pemberian Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana Berbasis Prinsip Keadilan dan Kemanusiaan Perspektif Hukum Inklusif

Swi Wahyuningsih Yulianti

Abstract


Pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada korban tindak pidana yaitu seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Hak korban tindak pidana untuk mendapat perlindungan, perhatian dan pelayanan sebagai pemulihan atas kerugian materiil dan immaterial tersebut, bisa berupa restitusi yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana serta menjadi kewajiban negara untuk memberikan kompensasi dan pelayanan berupa rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan perkara mulai tahap penyidikan, penunutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan. Terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ternyata belum berdiri sendiri, masih saling berkaitan antara peraturan yang satu dengan yang lain sehingga masih menyulitkan dalam implementasinya. Perlu dibuat ketentuan yang ideal sebagai wujud nyata perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana agar memenuhi prinsif keadilan dan kemanusiaan sebagai penghormatan Hak Asasi Manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945


Full Text:

PDF 1-22

References


Achmad Ali. 2002. Keterpurukan Hukum Indonesia (Penyebab dan Solusinya). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Agus Takariawan dan Sherly Ayuna Putri.2018. Perlindungan Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. No. 2 Vol. 25.

Andi Hamzah.1996. Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika.

Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, dkk.2013. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi.Yogyakarta: Genta Publishing.

Carl Joachim Friedrich.2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Fauzy Marasabessy.2015. Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45 No.1 Januari-Maret 2015.

Frédéric Mégret. 2010.‘Justifying Compensation By The International Criminal Court’s Victims Trust Fund: Lessons From Domestic Compensation Schemes’. 36 Brooklyn Journal of International Law.

Inge Dwisvimiar.2011. Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum.Vol 11 No. 3.

John Rawls. Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara.(judul asli A Theory of Justice). 2006. Terjemahan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Juan Cardenas.1986. ‘The Crime Victim in the Prosecutorial Process’. 9 Harvard Journal of Law & Public Policy.

Julie Goldscheid.2004. ‘Crime Victim Compensation an a Post-9/11World’.167 Tulane Law Review

Lawrence M. Friedman. 1984. The Legal System: A Social Science Prespeclive. Russel Foundation, New York.

Lilik Mulyadi. 2012 Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan Vo.1 Nomor1 hal. 1-2

Mahrus Ali.2018.Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi pada Korban Tindak Pidana.Jurnal Yuridika: Volume 33 No. 2.

Mahmutarom Hr.2010.Rekontruksi Konsep Keadilan Studi Tentang Perlindungan Korban Tindak Pidana Terhadap Nyawa Menurut Hukum Islam, Kontruksi Masyarakat Dan Instrumen Internasional. Cetakan Pertama. Semarang : Universitas Diponegoro,.

Muladi.2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana.Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Nicholas C Katsoris.1990. ‘The European Convention on the Compensation of Victims of Violent Crimes: A Decade of Frustration’.14. Fordham International Law Journal.

Romli Atmasasmita.1992. Penulisan Karya Ilmiah tentang Masalah Santunan Terhadap Korban Tindak Pidana.Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani.2013.Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi.Depok : PR. Raja Grafindo.Kehakiman.

Satjipto Rahardjo.1983. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni

---------------------. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

----------------------.2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Cetakan Pertama. Yogyakarta : Genta Publishing

Setiono. 2004. Rule of Law Supremasi Hukum. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Sudikno Mertokusumo.2009. Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sunaryati Hartono.1991.Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.

Umi Rahmi.2017. Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Peredagangan Orang Perfektif Hak Asasi Manusia.Jurnal law Review. Vol 13 No. 2 l.

W. Friedmann.1971. The State and The Rule of Law in Mix Economy. London: Steven & Son. hal. 385 dikutip dari Bahder Johan Nasution dalam Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern. Jurnal Hukum Yustisia Vol 3 No. 2 Mei-Agus 2014.




DOI: https://doi.org/10.35194/jpphk.v11i2.1710

DOI (PDF 1-22): https://doi.org/10.35194/jpphk.v11i2.1710.g1373

JPPHK (Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan) INDEXED BY :

   

Â