PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DENGAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU DI INDONESIA
Abstract
Keywords: Restorative Justice, Integrated Criminal Justice System.
Full Text:
PDFReferences
A. Buku.
Bambang Sutiyoso, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Solusi Dan Antisipasi Bagi Peminat Bisnis Dalam Menghadapi Sengketa Kini dan Mendatang, Yogyakarta, Citra Media, 2006.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Edisi Delapan, West Publishing CO, Amerika Serikat, 2004.
Dewi DS dan A. Syukur Fatahilah, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok, Indie Publishing, 2011.
Geoge pavlich, Towards an Ethics of Restorative Justice, dalam Restorative Justice and The Law, ed Walgrave, L., WWillan Publishing, Oregon, 2002.
Gordon Bazemore dan Mara Schiff, Juvenile Justice Reform and Restorative justice: Building Theory and Policy from Practice, Willan Publishing, Oregon, 2005.
Heru Susetyo dan Tim Kerja Pengkajian Hukum, Laporan Tim Pengkajian Hukum Tentang Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2012.
Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Scottdale, Pennsylvania; Waterloo, Ontario: Herald Press, 1990.
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1996.
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restorative Justice Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, 2013.
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas, 2003.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Universitas Atmajaya, Yogyakarta 2010.
Tony marshall, Keadilan restoratif: Tinjauan di London, Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999. Jakarta, Office Home Penelitian Pengembangan dan Statistik Direktorat, 1999.
B. Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman dasar strategi dan Implementasi Pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan Tugas Polri.
C. Jurnal, Makalah, Internet, Dan Lain-lain.
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif Dan Revitalisasi Lembaga Adat Di Indonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6 No.II Agustus 2010 : 182 – 203.
Kristian, Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep atau Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Khususnya Secara Mediasi (Mediasi Penal) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Filsafat Hukum, Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. VI No. 02 Edisi Juli-Desember 2014.
_____, Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Ditinjau Dari Teori Keadilan, Teori Kemanfaatan dan Teori Negara Hukum (Khususnya Negara Hukum Pancasila) Dalam Rangka Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia, Tesis, Universitas Katolik Parahyangan, 2014.
R. Budi Wicaksono, Community Policing dan Restorative Justice Sebagai Paradigma Baru dalam Resolusi Konflik, Tesis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polilik Departemen Kriminologi Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Depok, 2008.
DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v1i2.42
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JHMJ (Jurnal Hukum Mimbar Justitia) INDEXED BY :
Attribution-NonCommercial-ShareAlike
CC BY-NC-SA
This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms.