KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Kristian Kristian, Christine Tanuwijaya

Abstract


Globalization characterized by rapid movement of people, trade and capital information, in addition to the beneficial effects for human life must also be wary of negative side effects, namely the globalization of crime and increasing the quantity and quality of crime.Money laundering as a form of transnational and systematic crimerequires states to take precautions through domestic law and require each country to adopt in accordance with the principles of its domestic law, legislative measures and other measures necessary , to handle activities that are classified in the form of money laundering.Money laundering not only threaten economic stability and integrity of the financial system, but also can harm the joints of the life of society, nation and state, today's development is quite alarming.Crime by utilizing the network of financial systems to hide the origin of money from certain criminal offenses to look like lawful money impact is not small losses can even be systemic.The crime of the canal above a certain offense that accompanies it, the crime took means or comprehensive effort in handling.

Criminal in money laundering can be classified into 2 (two), namely in terms of human actors as subjects of law (support rights and obligations), and can also form a corporation.In order to tackle money laundering are two (2) steps that can be taken both penal and non-penal efforts. Speaking penal efforts must not be separated from the discussion on criminal policyas proposed by G.Peter Hoefnagels that “criminal policy is the rational organization of the social reaction to crime.In this paper, the discussion will focus on the policy of the criminal law against corporations that make money laundering based on Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keywords: Formulation, Corporate, Money Laundering.


Full Text:

Pdf

References


Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta, 2008.

______, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

______, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010

.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media, Jakarta, 2006.

Dwidja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Penerbit CV. Utomo, Bandung, 2004.

Esmi Warrasih Pudji Rahayu, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Penerbit PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2005.

G. Peter Hoefnagels, The Other Side of Criminology, Kluwer Deventer, Holland, 1973.

Indriyanto Seno Adji, Tindak Pidana Ekonomi, Bisnis dan Korupsi Perbankan, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 2004.

S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHAEM-PTHAEM, Jakarta, 1986.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung,1986.

Setiyono, Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologis Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bayu Media Publishing, Malang, 2005.

B. Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Konsep KUHP Tahun 2013.

The United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes Tahun 2000.

The United Nations Convention Against Coruption, 2003.

C. Jurnal, Artikel, Makalah, Majalah, Koran, Internet, dan Lain-lain.

Miranda Risang Ayu, Kedudukan Komisi dan Lembaga Independen Sebagai State Auxiliary Institutions dan Relevansinya dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal PSKN UNPAD Vol.1, Bandung.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Bahan Kuliah Pembaharuan Hukum Pidana Magister Ilmu Hukum Undip, Unsoed dan Untag, 2010.

______, Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Program Magister Ilmu Hukum UNDIP,Semarang,2010.

______, Globalisasi HAM dan Penegakan Hukum, Makalah: disampaikan pada matrikulasi mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Undip Tahun 2010, tanggal 18 September 2010.

______, Kejahatan Dan Pertanggungjawaban Korporasi, Makalah Bahan Kuliah Magister Ilmu Hukum UNDIP.

Yunus Husein, Peran PPATK Dalam Mendeteksi Pencucian Uang, Makalah: Disampaikan pada acara Video Confrence Nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, pada tanggal 18 Mei 2004 di gedung Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i1.564

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/