BEZIT AND NARCOTICS POWER ACCORDING TO LAW NO. 35 OF 2009 CONCERNING NARCOTICS

Ahmad Hunaeni Zulkarnaen

Abstract


Narcotics are substances or drugs that have the potential to damage health, which then production, distribution and consumption are then regulated in code No. 35 of 2009 concerning Narcotics (UUN). Drug abuse is the act of possessing, buying, selling and using narcotics. Narcotics abuses are considered to be high-level crime (extraordinary crime), and the sanctions for such crimes are very serious, starting from rehabilitation to capital punishment. seeing the severity of sanctions on narcotics abusers and the unclear definition of "possessing" in UUN, of course legal protection of suspected drug abusers must be taken seriously. Especially for those possessing/carrying narcotics without their knowledge.

 

Keywords: Bezit; Narcotics; Drug Abuse.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Barda Namawi Arief, 1990, Perbandingan Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

Dipradja, R. Achmad., S. Soema, 1983, Beberapa Tinjauan Tentang Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana, Armico, Bandung.

E.Ph.R. Sutorius, Wonosutanto, 1987, Bahan Penataran Hukum Pidana Angkatan I: Het Schuldbeginsel/Opzet En De Varianten Daarvan, FH-UNDIP, Semarang.

Masjchoen, Sri Soedewi, Tanpa Tahun, Hukum Badan Pribadi, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta.

Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Mudji Waluyo, 2007, Pedoman Pelaksanaan P4GN Melalui Peran Serta Kepala Desa/Lurah Babinkamtibnas dan PLKB di tingkat desa/kelurahan, BNN, Jakarta.

Muladi dan Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana yang Berlaku di Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Salim HS, 2003, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 2001, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

C. Jurnal.

A.A. Ngurah Wirajaya, 2013, Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Asas Kesalahan) Dalam Hubungannya Dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, kertha Negara, Vol. 01 No. 03 Mei.

Agustin dan Rinny, 2014, Persepsi Masyarakat Tentang Sosialisasi Bahaya Narkoba Di Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda, (Persepsi, bahaya narkoba, sosialisasi), E-Journal Ilmu Komunikasi.

Azmiyati, Siti Riza, 2014, Gambaran penggunaan NAPZA pada anak jalanan di Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (KEMAS), Vol. 9 No. 2.

I Gede Somonita, I Made Suwitra, I Made Sepud, 2017, Pemalsuan Dokumen Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Denpasar, Jurnal Hukum Prasada, Vol. 4, No. 2 September.

I Made Minggu Widyantara, Kesengajaan dan Kealpaan (Suatu Tinjauan Dari Sudut Perbandingan Hukum Pidana Indonesia Dengan Hukum Pidana Asing), Kertha Wicaksana, Vol. 21 No. 1 Januari.

Septa Candra, 2013, Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang, Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 1 Juni.

D. Internet dan Lain-lain.

Lihat : Tri Jata Ayu Pramesti, apakah bandar narkotika sama dengan pengedar, http://www.hukumonline.com /klinik/detail/ lt56cf393b411a0/apakah-bandar-narkotika-sama-dengan-pengedar, diakses pada 20-09-2018, pukul 15:00.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v4i2.496

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/