Analisis Hukum Terhadap Notaris Yang Meninggalkan Wilayah Jabatannya Tanpa Adanya Notaris Pengganti

Yuniarti Yuniarti

Abstract


Abstrak

Pengawasan notaris dan konsekuensi hukum Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) atas cuti notaris. Penelitian menunjukkan bahwa pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Cianjur bersifat pasif dan kurang efektif. Hal ini disebabkan oleh jumlah pengawas yang terbatas dibandingkan dengan jumlah notaris yang ada, serta keterbatasan sarana dan prasarana. Notaris dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pemberhentian tidak hormat jika mereka melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf b UUJN, seperti meninggalkan wilayah jabatan tanpa mengajukan cuti atau notaris pengganti. Selain itu, akta yang dibuat dalam keadaan tersebut kehilangan legitimasinya dan hanya dapat dibuktikan sebagai akta yang di bawah tangan. Studi ini menegaskan bahwa MPD harus diawasi secara aktif untuk memastikan notaris mematuhi peraturan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kenotariatan dapat dipertahankan. 

Abstract

Notary supervision and the legal consequences of the Notary Office Law (UUJN) on notary leave. The research shows that the supervision of the Regional Supervisory Council (MPD) of Cianjur Regency is passive and ineffective. This is due to the limited number of supervisors compared to the number of notaries, as well as limited facilities and infrastructure. Notaries can be subject to administrative sanctions in the form of written warnings to dishonourable dismissal if they violate Article 17 paragraph (1) letter b of the UUJN, such as leaving the area of office without applying for leave or a substitute notary. In addition, deeds made under such circumstances lose their legitimacy and can only be proven as underhand deeds. This study confirms that MPD must be actively supervised to ensure notaries comply with the regulations, so that public trust in the notarial institution can be maintained. 


Keywords


Etik; Notaris; Pelanggaran; Ethics; Notary; Violation.

Full Text:

PDF

References


Abady, Anthony Robert Phangestu, and Mella Ismelina Farma Rahayu. “Penyuluhan Hukum Pembuatan Akta Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.” Journal on Education 5, no. 2 (2023): 4248–4258.

Abdillah, Satrio. “Batasan Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT Dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau Dari Pasal 51 KUHP.” Journal of Education Research 4, no. 1 (2023): 67–72.

Akazi, Pelita Syafirah. “Implikasi Dan Perlindungan Hukum Terhadap Notaris/PPAT Untuk Menjaga Rahasia Jabatan Terkait Kewajiban Sebai Pihak Pelapor Dalam Pencegangan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Universitas Sriwijaya, 2024.

Ardini, Shela. “Otoritas Majelis Pengawas Notaris Dalam Mengusulkan Pemberhentian Tidak Hormat Notaris Kepada Majeles Pengawas Pusat.” Gorontalo Law Review 7, no. 2 (2024): 454–465.

Bella Dalila, Dian Eriani, and Ade Soraya. “The Legal Position Of The Authentic Deed Whose Fingerprints Are Not Attached To The Deed Minuta Is Reviewed From Law Number 2 Of 2014 Concerning The Amendment Of Law Number 30 Year 2004 About The Department Of Notary.” Kalijaga : Jurnal Penelitian Multidisiplin Mahasiswa 1, no. 4 (2024): 135–141.

Damayanti, Efrelia, and Susilowardani. “Tanggungjawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuatnya (Studi Di Notaris Dwi Sudaryanti, S.H., M.Kn.).” Journal Society and Law 1, no. 2 (2024): 52–64.

Damayanti, Tarisya Eka, and Anang Shopan Tornado. “Akibat Hukum Kesalahan Ketik Pada Minuta Akta Notaris.” Jurnal Hukum Sehasen 10, no. 2 (2024): 439–454.

Daud, Vania Meliantha, and Fitra Deni. “Kepastian Hukum Serta Pertanggungjawaban Notaris Atas Janji Yang Tercantum Dalam Covernote Terhadap Pihak-Pihak Dalam Transaksi Kredit Perbankan.” PALAR (Pakuan Law Review) 10, no. 4 (2024): 64–83.

Eka, Damarani Widyastuti, Dewi Ratnasari Tamba, Susanti, and Rina Yulianti. “Peran Notaris & PPAT Dalam Pembuatan Akta Sehubungan Dengan Kredit Pemilikan Rumah.” Jurnal Media Akademika (JMA) 2, no. 11 (2024): 1–11.

Faulina, Junita, Abdul Halim Barkatullah, and Djoni S Gozali. “Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Menerapkan Konsep Cyber Notary Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia.” Notary Law Journal 1, no. 3 (2022): 247–262.

Hably, Rio Utomo, and Gunawan Djajaputra. “Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/Pid/2015).” Jurnal Hukum Adigama 2, no. 2 (2019): 482.

Lutviandany, Auly, Fifiana Wisnaeni, and Irma Cahyaningtyas. “Pelaksanaan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Kode Etik Notaris Di Kabupaten Grobogan.” Notarius 14, no. 2 (2021): 723–737.

Makarim, Edmon. “Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 45, no. 4 (2015): 508–571.

Marune, Sahat Martupa Ethan Abraham. “Metamorfosis Metode Penelitian Hukum: Mengarungi Eksplorasi Yang Dinamis.” Civilia :urnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 4 (2023): 73–81.

Melinda, Sendy, and Gunawan Djajaputra. “Pembuatan Akta Notaris Di Luar Wilayah Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 6, no. 7 (2021): 3521–3541.

Mulia, Jingga, Elita Rahmi, and Eko Nuriyatman. “Protokol Notaris Sebagai Arsip Vital Negara Dalam Perspektif Perundang-Undangan Di Indonesia.” Mendapo: Journal of Administrative Law 3, no. 3 (2022): 223–241.

Munib, Ali, Suratman Suratman, and Diyan Isnaeni. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Atas Terjadinya Tindakan Pemalsuan Oleh Notaris The Notary ’ s Responsibility for the Cancellation of Deeds Due to Notary Fraud Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 3 (2024): 1241–1259.

Prasetyawati, Betty Ivana, and Paramita Prananingtyas. “Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0.” Notarius 15, no. 1 (2022): 310–323.

Putri, Kerina Maulidya, Ichsan Anwary, and Diana Haiti. “Kewajiban Notaris Melakukan Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Depan Semua Pihak Secara Bersama-Sama.” Notary Law Journal 1, no. 2 (2022): 157–175.

Putri, Nabila Mazaya, and Henny Marlyna. “Pelanggaran Jabatan Dan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Menjalankan Kewenangannya.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5, no. 1 (2021): 63–77.

Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. “Peran Notaris Dalam Transformasi Digital Dalam Rangka Kesejahteraan Masyarakat Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana 8, no. 2 (2022): 310–323.

Safira, Azzah, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Kekuatan Pembuktian Salinan Akta Auntentik Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Pemegang Protokol.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 2 (2022): 584–592.

Wiranata, Adrian Raka. “Analisis Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik.” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan 19, no. 1 (2021): 408–421.

Yetniwati, Yetniwati, Taufik Yahya, and Diana Amir. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol: Bentuk Dan Batasan.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 213–244.

Yoga, Dinda Nurfitria Putri. “Pengawasan Notaris Yang Meninggalkan Wilayah Jabatan Tanpa Cuti Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris.” Universitas Islam Indonesia, 2024.

Yuniar, Melan, Evy Indriasari, and Tiyas Vika Widyastuti. “Bentuk-Bentuk Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Etik Notaris.” Pancasakti Law Journal 1, no. 2 (2023): 357–368.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i2.4770

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/