PERANAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DIKAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

Mumuh M Rozi

Abstract


Advocate is a law enforcement and a free, independent and responsible job in
enforcing the law guaranteed by law. It means that lawyers have rights, obligations
and responsibilities in accordance with the rules of law advocates. According to Law
No. 18 Year 2003 concerning Advocates, insisted that, Advocate is a person who is
providing legal services both inside and outside the court. Legal services in question
are services rendered in the form of lawyers providing legal advice, legal assistance,
exercise the power, represent, assist, defend and perform other legal actions in the
interests of the client.
Keywords: Law Enforcement, Advocate, Court, Legal Advice.

Full Text:

PDF

References


A. Buku.

Abdussalam dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2007.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Arief Sidharta, Pelaksanaan Kode Etik profesi Hukum Di Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2004.

Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, Penerbit LP3ES, Jakarta, 1990.

_______, Lembaga Peradilan dan Budaya Hukum di Indonesia, A.A.G. Peters (Ed) Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku II, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1988.

Feter J. Berger, Invitations to Sociologies’ Humanistic (Alih Bahasa oleh Dhakidae) , Inti Sarana Aksara, Jakarta, 1985.

Jimly Asshidiqie, Kitab Advokat Indonesia, Penerbit Ikatan Advokat Indonesia, Jakarta, 2007.

Lawrence M Friedman, American Law Introduction, Alih Bahasa oleh Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001.

Loebby Loqman, Hak Asasi Manusia dalam Hukum Acara Pidana. Datacom, Jakarta,2002.

Muladi, dalam Petrus Irawan P dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

______, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1997.

______, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang, 1995.

Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1977.

Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang, 2005.

Soerdjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1985.

_______, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Rajawali, Jakarta, 1983.

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

C. Makalah, Jurnal, Artikel, Majalah, Internet, dan Lain-lain.

Bagir Manan, Politik Perundang-undangan, Makalah disajikan pada Penataran Dosen FH/STH se Indonesia, Ditjen Dikti, Bogor, 26 September s.d 16 Oktober 1993.

Barda Nawawi Arief, Masalah penegakan Hukum dan Kebijakan Penaggulangan Kejahatan, Makalah pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2000.

_______, Sistem Pemidanaan Dalam Ketentuan Umum Buku I RUU KUHP 2004,

“Makalahâ€, disajikan pada acara Silaturahmi Akademik, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung 12 Juli 2005.

Denny Kailimang, Mantapkan Persatuan dan Profesionalisme Advokat Sebagai Penegak Hukum dan Profesi Terhormat, Makalah, disampaikan pada Rakernas XII AAI, Pontianak, 18-19 Mei 2007.

_______, Advokat dan Mahkamah Konstitusi, Makalah, disampaikan pada seminar Nasional Peranan dan Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Menunjang Sistem Hukum dan Demkrasi di Indonesia, Bandung, 2004.

Esmi Warasih, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum, Pidato Pengukuhan Guru Besar Madya Dalam Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 14 April 2002.

Fred B.G. Tambunan, Kode Etik Advokat Indonesia, Makalah, pada Proceeding Workshop Kode Etik Advokat Indonesia, Langkah Menuju Penegakkan, PSHK, Jakarta, 2004.

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Sumatera Utara, 1994.

Soedjono Dirdjosisworo, Pelaksanaan Misi Advokat Dalam Peradilan Pidana, Makalah Pada Pelatihan Calon Advokat, Bandung, 2005.

Widiada Gunakaya, Pendekatan Sistem dan Kebijakan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 7 No. 1 Maret 2002.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v1i2.44

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/