PERAN KEPALA DESA TERHADAP PERLINDUNGAN BAGI PENGGARAP DALAM SISTEM BAGI HASIL PERTANIAN DI DESA

Anita Kamilah, M Rendi Aridhayandi, Safa Naadiyah Nurwidad

Abstract


The regulation regarding production sharing agreements in Indonesia has been regulated based on Law Number 2 of 1960 concerning Revenue Sharing Agreements, the profit sharing agreements that occurred in the Nagrak Village Area, Cianjur District, Cianjur Regency, the arrangement still uses the arrangement of profit sharing agreements according to local customary law. The role of the Village Head in this case is very necessary so that there is no dispute between the two parties in the implementation of the agricultural land production sharing agreement. As for the identification of the problem in this research, namely, whether the production sharing system for agricultural land in Nagrak Village, Cianjur District, Cianjur Regency has complied with the provisions of Law Number 2 of 1960 concerning Production Sharing Agreements? in Nagrak Village, Cianjur District, Cianjur Regency?, and what steps did the Head of Nagrak Village, Cianjur District, Cianjur Regency take in resolving the obstacles faced by farmers and cultivators in the agreement for agricultural land yields?. This research uses a normative juridical approach, which examines juridical data on the application of agricultural land production sharing agreement regulations. It is concluded that the regulation regarding production sharing agreements for agricultural land in Indonesia is still using Law Number 2 of 1960 concerning Production Sharing Agreements. The form of the agreement is made in writing before the Village Head and ratified by the Camat, but in practice Law Number 2 of 1960 concerning Profit Sharing Agreements is still not effective this is due to the ignorance of the local community with the existence of Law Number 2 of 1960 concerning Agreements Profit sharing.

Keywords: Profit Sharing Agreement, Role of Village Head, Agricultural Land.


Full Text:

PDF

References


A. Buku.

Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia Jilid I, Djambatan, Jakarta.

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Nasional: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jakarta, Djambatan.

Djaren Saragih, 1984, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Tersito, Bandung.

Kalsan Tohir, 1985, Pengantar Ekonomi Pertanian, Rineka Cipta, Bandung.

Kasmir, 2015, Studi Kelayakan Bisnis: Edisi Revisi, Pernada Media, Jakarta.

Muchsan, 1992, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Ramlan Surbakti, 1992, Memahami Imu Politik, Gramedia Widya Sarana, Jakarta.

Rizka Nurmandany, 2016, Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Antara Pemilik Tanah dan Penggarap, Jurnal Hukum, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

SF. Marbun, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Inonesia, Liberty, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Prasada, Jakarta.

Victor M. Situmorang, Jusuf Juhir, 1994, Aspek Hukum Pengawasan Melekat, Rineka Cipta, Jakarta.

Zaeni Asyhadie, 2008, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia, Rajawali Press, Depok.

B. Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Bupati Cianjur Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemenaker Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi COVID-19.

C. Jurnal.

Adrianus Numan, 2013, Peranan Kepala Desa Dalam Pembangunan di Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Jurnal Imu Pemerintahan, Vol. 2 No. 2, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tanjung Pura, Kalimantan.

Efa Roha, Ana Silviana, dan Agung Basuki, 2016, Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Pada Masyarakat Desa Bligorejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan (perspektif Pasal 10 UUPA Menuju Terwujudnya Aspek Keadilan Masyarakat), Dipenogoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, Semarang.

Hendi Sandi Putra, 2017, Tata Kelola Pemerintah Desa Dalam Mewujudkan Good Governace Di Desa Kalibelo Kabupaten Kediri, Jurnal Politik Muda, Vol. 6, No. 2, Universitas Airlangga, Surabaya.

Ida Bagus Trian Dhana, I Made Sarjana, I Gst. Nyoman Agung, 2015, Bentuk Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Di Desa Peguyangan Kangin, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali.

Irma Nirwana Bokau, 2013, Peranan Komunikasi Pemerintahan Dalam Meningkatkan Pembangunan Di Desa meningkatkan Pembangunan Di Desa Boyong Atas (Suatu Studi Peranan Kepala Desa), Jurnal Ilmu Komunikasi Acta Diurna Komunikasi, Vol. 2, No. 3, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto.

Jamin Potabuga, 2015, Peranan Kepala Desa Dalam Pelayanan Publik (Studi Di Desa Pontak Kabupaten Minahasa Selatan), Jurnal Ilmu Komunikasi Acta Diurna Komunikasi, Vol. 4, No. 2, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto.

Julia Sari, 2017, Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian di Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Premise Law Jurnal, Vol. 12, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Muchlis Yahya dan Edy Yusuf Agunggunanto, 2011, Teori Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing) dan Perbbankan Syariah Dalam Ekonomi Syariah, Jurnal DInamika Ekonomi Pembangunan, Vol. 1 No. 1, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Dipenogoro, Semarang.

Nanang Zulkarnaen dan Maemunah, 2018, Kewenangan Kepala Desa Dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, CIVICUS, Vol. 6, No. 1, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pancasila, Universitas Muhammadiyah Mataram, Mataram.

Razman Razak, Baharuddin, Elihami, dan Haramayanti, Pernanan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Kinerja Apartur Perangkat Desa Di Desa Cemba Kecamatan Enrekang Kabupaten Enerekang, Jurnal Edukasi Nonformal, Vol. 2 No. 1, Pendidikan Nonforman, Universitas Muhammadiyah Enrekang, Sulawesi Selatan.

Tri Wahyuningsih, 2011, Sistem Bagi Hasil Maro Sebagai Upaya Mewujudkan Solidaritas Masyarakat, Komunitas: International Journal of Indonesian Society and Culture, Vol. 3, No. 2, Universitas Negeri Semarang, Semarang.

Vendra Irawan, 2018, Tradisi Mampaduoi Dalam Perjanjian Bagi Hasil Sawah di Nagari Gunung Medan, Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah, Vol. 9, No. 1, Fakultas Syariah, UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang.

Wilda Nurfitriani, 2021, Tinjauan Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil, Jurnal Hukum De’rechhtsstaat, Vol. 7, No. 1., Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Bogor.

Yekti Widhy Wisesangingasih, 2018, Prktik Bagi Hasil Tanah Pertanian di Desa Plaosan Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Novum, Vol. 5, No. 3, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya, Surabaya.

D. Lainnya.

Admin Distan, https://distan.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-dan-konsep-pertanian-berkelanjutan-22.

Admin Web TP UPI, https://kurtek.upi.edu/2018/02/14/konsep-sistem/,

W. Yudhi dan H. Tjandarasari, 1987, Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat, Majalah Hukum dan Pembangunan, UI Press, Jakarta.

Wawanacara dengan Hendi Saepul Maladi selaku Kepala Desa di Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v9i1.3878

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/