KEABSAHAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA ATAS BARANG MILIK PIHAK KETIGA YANG DIJAMINKAN SECARA MELAWAN HUKUM

Anita Kamilah

Abstract


Sustainability of national development is the increase in the life of the community effort that is supported through the granting of credit facilities or loans, as the provision of money or bills that can be equated with that loan agreement borrow the returns are made on a period of time to come. In order to provide protection and reassurance against creditors in obtaining her credit refund, the Government ratified the Act No. 42 Year 1999 About the Fiduciary Guarantee gives the right to the lender through fiduciary certificates as material warranties that are submitted on the basis of trust, where the owner can still use his guarantee for economic activities. The ease, often abused the debtor not good intentioned one through the securing of objects belonging to third parties fiduciary are against the law to the detriment of creditors because it resulted in no fiduciary guarantee legitimately so the lender no longer has the right to obtain payment preferent precedence if the debtor tort in fulfilling the obligation payment of his credit. In addition, the owners of goods that harms his ownership was made the object of a fiduciary guarantee. Legal protection for owners of goods due to the securing of objects that are against the law of fiduciary relationships can do the prosecution indemnity as well as requesting removal of the disturbances a pleasure over the right material.

Keywords: Fiduciary Certificates, Credit, Against The Law, Torts.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Anita Kamilah, 2012, Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian, dan Hukum Publik), Keni Media, Bandung.

Jaja S. Meliala, 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Syamsul Anwar, 2007, Hukum Perjanjian Syariah, Grafindo Persada, Jakarta.

Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Hukum, Prenada, Jakarta.

Muhamad Djumhana, 2008, Asas-Asas Hukum Perbankan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuady, 2013, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-benda Lain yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

C. Jurnal, Makalah, Internet dan Lain-lain.

Atik Indriyani, 2006, Aspek Hukum Personal Guaranty, Jurnal Hukum PRIORIS, Volume 1, Nomor 1, Edisi September.

Achmad Mu’in, 2015, Hak Pemegang Hak AtasTanah Eigendom Untuk Mendapatkan Hak Setelah Habisnya Waktu Sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat, Calyptra Jurnal Ilmiah mahasiswa Universitas Surabaya, Volume 4, No. 1.

Agus Budi Susilo, 2013, Reformulasi Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Atau Pejabat Pemerintahan Dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2, Nomor 2, Edisi Juli.

Clara Lina Amanda Sumeisey, 2014, Eksekusi Benda Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan Ketika Debitur Pailit, Jurnal Lex et Societatis, Volume II, No.9, Edisi Desember.

Dilva Muzdaliva Sawotong, 2014, Jaminan Kebendaan Pada PT. Pegadaian Terhadap Barang Yang Digadaikan, Jurnal Lex Privatum, Volume II, No. 1, Edisi Januari-Maret.

Debora R.N.N. Manurung, 2015, Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Parate Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 3, No. 2.

Dian Pertiwi, 2012, Perlindungan Pemegang Hak Tanggungan Yang Objeknya Dikuasai Pihak Ketiga Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa, Caliptra Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Volume 19, No. 1, Edisi Juni.

Dani Amalia Arifin, 2016, Kajian Yuridis Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Akibat Kelalaian Dalam Pelayanan Kesehatan, Jurnal Idea Hukum, Volume 2, No. 1, Edisi Maret.

Evalina Yessica, 2014, Karakteristik dan Kaitan Antara Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi, Jurnal Refertorium, Volume 1, No. 2, Edisi November.

Ficky Nento, 2016, Tinjauan Hukum Hapusnya Perikatan Jual Beli Barang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Lex Crimen, Volume V, No. 6, Edisi Agustus.

Miftah Idris, 2015, Perjanjian Kredit Perbankan Konvensional Dan Akad Pembiayaan Perbankan Syariah: Suatu Tinjauan Deskriptif Dalam Hukum Di Indonesia, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 1, Nomor 1, Edisi Pebruari.

Muhamad Rizky Djangkarang, 2013, Aspek Hukum Pengalihan Hak Tagihan Melalui Cessie, Jurnal Lex Privatum, Volume 1, No. 5, Edisi November.

Muladi, 2009, Pentingnya Lembaga Jaminan Fidusia Dalam Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Nasional, Makalah Seminar Nasional Problematika Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia di Indonesia : Upaya Menuju Kepastian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Semarang, Semarang.

Nur Adi Kumaladewi, 2015, Eksekusi Kendaraan Bermotor Sebagai Jaminan Fidusia yang Berada Pada Pihak Ketiga, Jurnal Repertorium, Volume II, No. 2, Edisi Juli – Desember.

Nur Amin Solikhah, 2015, Problematika Hukum Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 130/PMK.010/2012, Jurnal Repertorium, Edisi 3, Edisi Januari – Juni.

Prihati Yuniarlin, 2012, Penerapan Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kreditur Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fiducia, Jurnal Media Hukum, Volume 19, No. 1, Edisi Juni.

Rindia Fanny Kusumaningtyas, 2016, Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan dengan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, Jurnal Pandecta, Volume 11, Nomor 1, Edisi Juni.

Trisadini Prasastinah Usanti, 2012, Lahirnya Hak Kebendaan, Jurnal PERSPEKTIF, Volume XVII, No. 1, Edisi Januari.

Velliana Tanaya, 2013, Rekonstruksi Asas Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Dalam Gugatan Sengketa Konsumen, Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Volume 47, No. 1, Edisi Juni.

Winda Pebrianti, 2012, Tinjauan Hukum Atas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Parate Eksekusi Apabila Obyek Jaminan Beralih Kepada Pihak Ketiga atau Musnah, Jurnal Supremasi Hukum, Volume 21, No. 1, Edisi Januari.

Laporan Hasil Penyelidikan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus No. LHP/XII/2016/Subdit II/Ditreskrimus, Desember 2016.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v4i1.363

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/