IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KEJAHATAN KORPORASI MELALUI PRINSIP BENEFECIAL OWNERSHIPS

I Gusti Ayu Eviani Yuliantari

Abstract


Repeating Indonesia's national development shows rapid progress. Globalization and modernization through advances in technology, communication, transportation and informatics, especially in the fields of economy, trade and investment, world progress and development, seem to make national boundaries, sovereignty and sovereign rights blur. In relation to the current era of globalization, the existence of a corporation has a big contribution to the interests of the state and its citizens. The crimes mentioned above often contain elements of deceit, misrepresentation, concealment of facts, manipulation, breach of trust, subterfuge or illegal circumvention. very detrimental to society at large. Seeing the things mentioned above, it is not an exaggeration to say that corporate crime is a form of crime that not only threatens economic stability and financial system integrity, but can also endanger the foundations of social, national and state life. Therefore, it is necessary to regulate the prevention of corporate crime through government policies and their implementation.

Keywords: Government Policy, Corporate Crime, Benefecial Ownership


Full Text:

PDF

References


A. Buku.

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis (Jakarta : Prenadamedia Group, 2018 © 2003, 2018).

Ratri Novita Erdianti, Kedudukan Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia.

Yusuf Shofie, Pelaku Usaha, Konsumen Dan Tindak Pidana Korporasi (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002).

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2019 Tanggal 22 November 2019 Tentang Target Kinerja Tahun 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Perlindungan Pengamanan Dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2019 Tanggal 22 November 2019 Tentang Target Kinerja Tahun 2020.

C. Jurnal.

Ridwan, “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat The Efforts Of Corruption Prvention Through Community Participationâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 16, No. 3, 2014;

Rizanizarli, “Kriminalisasi Di Luar KUHP Dan Implikasinya Terhadap Hukum Acara Pidana Outside Criminal Code Criminalization And Its Iplications Of Criminal Procedure Code†Jurnal Ilmu Hukum, Vol 16, No. 2, (2014).

Yusrizal; jurnal Ilmu Hukum Yusrizal, “Tanggung Jawab Korporasi Terhadap Korban Kejahatan Tindak Pidana LH Tanggung Jawab Korporasi Terhadap Korban Kejahatan Tindak Pidana Lingkungan Hidup The Liability Of Corporate Towards The Victims Of Environmental Crime Oleh: Yusrizal *),†No. 57 (N.D.)., Http://Www.Media.

Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, Tinjauan Tentang Subjek Hukum Korporasi Dan Formulasi Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana, Humaniora 3, no. 2, https://media.neliti.com/media/publications/167096-ID-tinjauan-tentang-subjek-hukum-korporasi.pdf Vol. 3, 2012.

Yudi Krismen, Jl Kartama, And Marpoyan Damai, 33 Volume 4 No. 1 Jurnal Ilmu Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi.

Santhos Wachjoe “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi The Corporate Criminal Responsibility, N.D. “ Jurnal Hukum dan Peradilan 5 No. 2.

D. Sumber Lainnya.

Ismael Internasional Tarigan, “Beneficial Owner Sebagai Penanggung Hutang Sebuah Gagasan,†accessed August 21, 2023, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13188/Beneficial-Owner-Sebagai-Penanggung-Hutang-Sebuah-Gagasan.html.

Kemeterian energi dan sumber daya mineral, “Implementasi Benefecial Ownership Di Lingkunag Kementerian ESDM,†accessed August 21, 2023, https://eiti.esdm.go.id/implementasi-transaparansi-beneficial-ownership-di-lingkungan-kementerian-esdm/.

Muladi dan Diah Sulistyani, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, 2015, accessed August 21, 2023, https://jatim.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/5794-penerapan-kebijakan-prinsip-mengenali-pemilik-manfaat.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v9i1.3587

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/