TRANSFORMASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

Ade Mahmud

Abstract


The condition of the national criminal law as a legacy of the Dutch Colonial is deemed inconsistent with Pancasila values so that the effort to reform the criminal law (KUHP) continues to be voiced through the re-formulation of criminal law policy. The results (1) Renewal of national criminal law based on mission (a) Decolonization through "recodification" (b) Democratization of criminal law (c) Consolidation of criminal law to avoid conflict of norms (antinomy normen) (d) Adaptation and harmonization of criminal law with the development of criminal law science. (2) The transformation of idea / paradigm / value of Pancasila in the RKUHP can be pursued through a penal reform strategy that requires (a) Identification of problems in the form of old norms that are considered inconsistent with the social condition of the community. (b)  the basis / value that lies behind the old chapter (ide / paradigm of individualism / liberalism) and change / replace it by applying the idea / paradigm / value of Pancasila in the new draft formulation of the article. (c) Transform the values of Pancasila into the formulation of a new chapter and revoke the formula / value paradigm of value contained in the old chapter.

Keywords: Transformation, Pancasila, Criminal Law Update.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Barda Nawawi Arief, 2010, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Gentha Publishing, Yogyakarta.

___________________, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

__________________, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

__________________, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Dian Andriasari, 2012, Transformasi Nilai-nilai Islam Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia dalam Hukum Untuk Manusia, Pilar Utama Mandiri, Jakarta.

Djisman Samosir, 2002, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Putra Baidin, Jakarta.

Mokhammad Najib, 2014, Politik Hukum Pidana, Konsepsi Pembaharuan dalam Cita Negara Hukum, Setara Press, Jakarta.

Nyoman Serikat Putra Jaya, 2005, Relevansi Hukum Pidana Adat dan dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sajipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.

_____________, 1990, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2000, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta.

Setandyo Wigjosoebroto, 1994, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.

Wisnusubroto, 2006, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung.

Yesmil Anwar dan Adang, 2008, Pembaruan Hukum Pidana, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Yusuf Al-Qardhawi, 2000, Pedoman Bernegara Dalam Perspektif Islam diterjemahkan oleh Kathur Suhardi, Pustaka Alkautsar, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM

C. Jurnal, Makalah, Internet dan Lain-lain.

Ade Mahmud, 2017, Pembayaran Pidana Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Vol. 3, No. 2, Desember.

Andi Sofandi, 2015, Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Nasional, Makalah Seminar Nasional Pidana Mati, Hotel Horison, Bandung.

Edi Setiadi, 2005, Prospek Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Syiar Madani Ilmu Hukum ,Vol. 7, No. 2, Juli.

Bambang Santoso, Penegakan Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum dan Keadilan, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Vol. 3, No. 2, Juni.

Cecep Wiharma, Penegakan Hukum Legalistik dalam Perspektif Sosiologis, Jurnal Mimbar Hukum Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Vol 3 No 2 Desember 2017.

Mia Amalia, 2016, Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan di Kawasan Cisarua, Kampung Arab, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Vol. 2, No. 2, Desember .

Mujahidin, 2005, Asas Retroaktif Dalam Hukum Pidana Sebagai Penyeimbang Asas Legalitas dan Asas Keadilan, Jurnal Varia Peradilan, Vol. 5, No. 1, Desember.

Roni Nitibaskara, 2014, Makna Pembaharuan Hukum Pidana, Makalah Seminar Hukum Pidana Nasional, Universitas Padjajaran.

Rusman, 2017, Penegakan Hukum Pidana Profesional Berpihak Pada Fakta Hukum dan Keadilan, Jurnal Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Vol. 3, No. 2, Desember.

Saiful Bakhri, 2015, Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana, Makalah Seminar Pembaharuan KUHP Indonesia, Mahupiki, Bandung.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v4i1.352

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/