ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI DIHUBUNGKAN DENGAN ETIKA MORAL SERTA UPAYA PENANGGULANGAN DI KAWASAN CISARUA KAMPUNG ARAB

Mia Amalia

Abstract


Prostitution’s phenomenon is one of criminality forms that is very difficult to overcome and this criminality type is widely supported by economic factors in the environment, until now, prostitution cannot be stopped, as well as a treatment to sexual morality, domestic life, health, women’s welfare. One of the problems is because the number of tourists from the Middle East came and went to Kampung Arab, the area of Puncak, Bogor regency particularly. The practical sexual transaction not only experiencing by the prostitutes from Bogor and Cianjur (PSK Domestic) but also between Arabic tourists and Moroccos, what we called Maghribi. Therefore, the government should be more active in seeking solutions to this problem, such as eradicating prostitution bravely in brothels. As the time goes by, Indonesian culture will be eroded from that area and the most worrying is the case of prostitution will multiply as social issues related to moral ethics nationally.
Keywords: Prostitution, Moral Ethics and Prevention of Prostitution.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Ahmad, Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1990.

Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Arief Sidharta, Apakah Filsafat dan Filsafat Ilmu, Pustaka Sutra, Bandung, 2008.

-------------------, Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

--------------------, Tindak Pidana Pornografi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Anwar Yesmil, Saat Menuai Kejahatan, Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum dan HAM, PT Refika Aditama, Bandung, 2009.

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Aripin Banusuru, Filsafat dan Filsafat Ilmu Dari Hakikat ke Tanggung Jawab, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2014.

Basuki E, Perilaku Beresiko Tinggi Terhadap AIDS pada Kelompok Wanita Tuna Susila Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, Jakarta, 1991.

Burhanuddin Salam, Etika Individual Pola Dasar Filsafat Moral, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Cesare Beccaria, Perihal Kejahatan dan Hukuman, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.

Darsono Prawironegoro, Filsafat Ilmu, Nusantara Consulting, Jakarta, 2010.

Endang R Setyaningsih Mamahit, Perempuan-perempuan Kramat Tunggak, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2010.

E. Fernando M Manullang, Legisme Legalitas dan Kepastian Hukum, Pranadamedia Group, Jakarta, 2016.

Franz Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta, 1991.

F.X. Rudy Gunawan. Mengebor Kemunafikan: Inul, Sex, dan Kekuasaan. Yogyakarta: Kawan Pustaka. 2003

Hull, T., Sulistyaningsih, E., dan Jones, G.W., Pelacuran di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya, Pustaka Sinar Harapan dan Ford Foundation, Jakarta, 1997.

Jan Remmelink, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya Dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 2003

Jujun S Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer,

Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2003

Juhaya S Praja, Aliran-aliran Filsafat dan Etika, Kencana, Jakarta, 2008

Lawrence Friedman, American Law, London: W.W. Norton & Company, dalam bukunya Yopi Gunawan dan Kristian, Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila, Refika Aditama, Bandung, 2015.

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Refika Aditama, Bandung, Cetakan Kedua, 2009

Leden Marpaung. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Permasalahan Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

N.E. Algra dan H.C.J.G. Jansen, Rechtsingang Een Orientasi in Het Recht, H.D. Tjeenk Willink bv, Groningen, 1974

Padmo Wahyono, Pembangunan Hukum di Indonesia, Ind-Hill Co, Jakarta, 1989

Elizabeth Pisani. Kearifan Pelacur: Kisah Gelap di Balik Bisnis Seks dan Narkoba. Jakarta: Serambi, 2008.

Prasetyo Teguh, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Cet I, Nusa Media, Bandung, 2010.

Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, Filsafat Ilmu, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001.

Surajiyo, Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia, Kanisius, Yogyakarta, 2009.

Suyanto Bagong, Anak Perempuan yang Dilacurkan, Korban Eksploitasi di Industri Seksual Komersial, Graha Ilmu, Jogjakarta 2012

Siska Lis Sulistiani, Kejahatan dan Penyimpangan Seksual Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, Nuansa Aula, Bandung, 2016

Tjahjo Purnomo, Dol LY (Membedah Dunia Pelacuran Surabaya Kasus Kompleks Pelacuran Dolly), Grafiti Pers, Jakarta, 2010

Yopi Gunawan dan Kristian, Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila, Refika Aditama, Bandung, 2015.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Aturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

C. Jurnal, Artikel, Makalah, Majalah, Koran, Internet, dan Lain-lain

Amalia, Astry Sandra, “Dampak Lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) Terhadap Masyarakat Sekitar (studi Kasus di Jalan Soekarno-Hatta Km. 10 Desa Purwajaya Kabupaten Kutai Kartanegara)â€, eJournal Administrasi Negara, Volume 1, Nomor 2, 2013.

Anwar Sahid, Polemik Prostitusi di Indonesia, Surat Kabar Harian Media Indonesia, Nomor XIII, 13 Oktober 2016.

Butje Tampi, “Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Dalam Hukum Pidana Indonesiaâ€, Karya Ilmiah Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum Manado, 2010.

Daniel Andreo, “Analisis Juridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Percobaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1.642/Pid.B/2009/PN.Medan)â€. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2012.

Dian Andriasari, “Studi Komparatif Tentang Zina dalam Hukum Indonesia dan Hukum Turkiâ€, Jurnal Syiar Hukum FH Unisba. Vol. XIII. No. 3 November 2011.

Fahira Idris, di Swedia, “Identitas Pelanggan PSK Dipublikasikan Biar Jeraâ€, dalam Selasar.com diakses Jumat, 22 Oktober 2016 | 06:00 WIB

Helmy Boemiya, “Analisis Yuridis Tindak Pidana Perbuatan Zina (Perzinahan) dalam Perspektif Hukum Islamâ€, T.p.,T.t.

Ishaq, “Kontribusi Konsep Jarimah Zina Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesiaâ€, Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Volume 14, No. 1, Juni 2014.

Jimly Asshiddiqie, Cita Negara Hukum Indonesia, Pidato Orasi Ilmiah Pada Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Sriwijaya Palembang Tanggal 23 Maret 2004, dimuat dalam Jurnal Hukum Simbur Cahaya No. 25 Tahun IX Mei 2005.

John Godwin, Pekerjaan Seks dan Hukum di Asia Pasifik: Hukum, HIV, dan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Pekerjaan Seks, Oktober, 2012.

Sihombing, G, “Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Penanggulangan Prostitusi dan Pencegahan Penyebaran HIV/AIDSâ€. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, Jakarta: 1996.

Simangunsong, et.all., “Analisis Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi dalam Perspektif KUHPâ€, T.p., t.t.

Sumiyanto, “Kecenderungan Wanita Menjadi Korban Tindak Pidana terhadap Kesusilaanâ€, T.p., t.t.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.35

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/