KEJAHATAN AKUNTANSI DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK

Herman Fikri

Abstract


A Certified Public Accountant has an important role in improving the quality and credibility of financial information or financial report of an entity. A public accountant has task in carrying out public confidence to provide an opinion on the financial statements of an entity. Thus, the responsibility of A Public Accountant lies on their opinion or statement on financial information of an entity, while the presentment of report or financial information is the managerial responsibility.
Frequently, the accounting scandals are influence by politics and business, which appeared by the disclosure of misdeeds executives of public companies. This crime typically involve complex methods for misusing funds or misleading, exaggerating revenue, reducing cost, overstating the value of corporate assets or reducing the amount of obligations, sometimes they are working with the officials in other companies or affiliates. By referring the meaning of accounting scandals above, accounting crimes tend to be fraudulent statement (fraud whose regarding to the presentation of financial statements).
Keywords: Accounting Scandals, Crimes, Companies, Politics, and Public.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Peberatan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Amrizal, CFE, Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Internal Auditor, Jakarta. 2004.

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis (Business Crime), Kencana, Bogor, 2003.

Bambang Purnomo, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta, Yogyakarta, 1988.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Alumni, Bandung, 2002.

Rezaee, Z., Financial Statement Fraud, Prevention and Detection. New York, John Wiley & Sons, Inc. 2002.

Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, CV. Sinar Baru Bandung, 2005.

Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1993,.

Soetand Wignyosubroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Tuanakotta, Theodorus M. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif, Edisi 2. Salemba Empat, Jakarta, 2010.

Weygandt, J.J., P.D. Kimmel, dan D.E. Kieso, Accounting Principles, 10th Edition. Hoboken, New Jersey: John Wiley & Sons, Inc. 2012.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Aturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan;

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

C. Jurnal, Artikel, Makalah, Majalah, Koran, Internet, dan Lain-lain.

Kholis, Azizul, I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati, dan Endah Prapti Lestari. Kewajiban hukum (legal liability) auditor, Jurnal Bisnis dan Akuntansi, Volume 3, Nomor 3 Desember 2001.

Toruan, L Henry, Tanggung Jawab Akuntan Publik, Media Akuntansi, No.18/ Juni/2001, Penerbit Intama Artha Indonusa, Jakarta. 2001.

Sarsiti, Kualitas Audit Dan Tanggung Jawab Auditor Terhadap Penuntutan Kerugian, Jurnal Keuangan dan Bisnis, Volume 1, Nomor 2 Oktober 2003.

Saleh, AS Rachmad dan Saiful Anuar Syahdan, Perspektif kewajiban hukum terhadap advokasi akuntan public di Indonesia, artikel, Media Akuntansi, No. 35/September-Oktober/2003, Penerbit Intama Artha Indonusa, Jakarta. 2003.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.34

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/