PENERAPAN PRINSIP BUSINESS JUDGEMENT RULE DALAM PUTUSAN LEPAS TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI DIREKTUR KORPORASI

Kuswandi Kuswandi, Yudi Junadi, Aulia Putri

Abstract


The Business Judgment Rule is a doctrine that protects directors. Often this doctrine is also one of the reasons and protections for directors who do not want to be held criminally responsible. From this background, there are several problem points as follows: (1) How is the principle setting of the Business Judgment Rule in the Indonesian Criminal Justice System? (2) How is the application of the principle of Business Judgment Rule in the accountability of a director who commits a criminal act of corruption? (3) What is the judge's consideration in applying the principle of the Business Judgment Rule in the case of the Corruption Crime in the decision of Case Number 121 K/Pid.Sus/2020?. The approach method that the author uses is normative juridical law research. The results of the discussion, the regulation of BJR is contained in Article 97 paragraph (5) of Law no. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Analysis of Judges' Consideration of the Supreme Court on Decision No. 121 K/Pid.Sus/2020, the author agrees that the defendant Karen Agustiawan is free from all lawsuits. The author recommends to PT. Pertamina to file an arbitration claim for compensation through BANI/SIAC to ROC.Ltd Australia.

Keywords : Business Judgment Rule, Corruption Crime, Decision.



Full Text:

PDF

References


A. Buku.

Asep Mulyana. Business Judgment Rule: Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD. Jakarta: Grasindo, 2018.

Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary (Standard Edition). 8th ed. Toronto, Canada: Thomson West, 2004.

Chairul Huda. Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahanâ€, Menuju’Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’. Jakarta: Kencana, 2015.

Dwidja Priyatno. “Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Dalam Kebijakan Legislasi.†Jakarta: Prenada Media, 2017.

Hendra Setiawan Boen. “Bianglala Business Judgement Rule.†Tatanusa, 2008.

Lilik Mulyadi. “Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi Dan Victimologi.†Jakarta: PT. Jambatan, 2004.

Lilik Mulyadi. “Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif, Teoretis, Praktik, Teknik Membuat, Dan Permasalahannya.†Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Man Sastrawidjaja. “Kedudukan Kekayaan PT (Persero) Dalam Rezim UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Sebuah Pemikiran Dari Sisi Hukum Bisnis, Kompilasi Hukum Bisnis.†Bandung: CV Keni, 2012.

Muhammad Hafidz Habibie. “Analisis Yuridis Mens Rea (Sikap Batin Jahat) Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara.†Semarang: Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2017.

Muladi & Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Edisi Ketiga. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.

Munir Fuady. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Nuraeny, Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Hak Asasi Manusia. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2021.

Ridwan Khairandy. “Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, Dan Yurisprudensi.†Ridwan 2009. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2009.

Romli Atmasasmita. “Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana.†Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989.

Santi Dwi Desy Lestari & Yudha Andrian Saputra. “Financial Risk Assessment Production Sharing Contract Indonesia Kegiatan Eksploitasi Minyak Bumi Dari Perspektif Kontraktor.,†2015.

Zainal Abidin. “Hukum Pidana I Cetakan Ke-4.†Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Putusan No. 15/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst;

Putusan No. 34/Pid.Su TPK/2019/PT.DKI;

Putusan No. 121 K/Pid.Sus/2020.

C. Jurnal.

Anak Agung Gede Wiweka, I Gusti Bagus Suryawan, and I Made Minggu Widyantara. “Pertimbangan Hukum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).†Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020).

Cristina de Maglie. “Models of Corporate Criminal Liability in Comparative Law.†Washington University Global Studies Law Review 4, no. 3 (2005).

Frans Affandhi dkk. “Business Judgement Rule Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direksi Badan Usaha Milik Negara Terhadap Keputusan Bisnis Yang Diambil.†USU Law Journal 4, no. 1 (2016).

Gideon Paskha Wardhana. “Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Perseroan.†JRMB 14, no. 1 (2019).

Kuswandi. “Model Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat.†Jurnal Mimbar Justitia I, no. 2 (2015).

Lestari S. N. “Business Judgment Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia.†Jurnal Notarius 8, no. 2 (2015).

M Rendi Aridhayandi. “Kajian Tentang Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Perbuatan Curang Dalam Bisnis Dihubungkan Dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.†Dialogia Iuridica 8, no. 65 (2017).

Makanoeng D. “Cacat Kejiwaan Sebagai Alasan Penghapus Pidana.†Lex Crimen 5, no. 4 (2016).

Ridwan Khairandy. “Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum.†Jurnal Hukum Bisnis 26, no. 3 (2007).

Shigeko Desiputri Hadi, Aam Suryanah, Anita Afriana. “Prinsip Business Judgement Rule Dalam Pertanggungjawaban Hukum Direksi.†ACTA DIURNAL 4, no. 2 (2021).

Silalahi V.P. “Tinjauan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Dalam Perkara Kehutanan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 237 K/PID. SUS/2013).†Gema 27, no. 50 (2015).

Sutan Remi Syahdeni. “Sutan Remi Syahdeni.†Jurnal Hukum Bisnis 6, no. 3 (2017).




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i2.3083

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/