ANALISA TERHADAP PENGGUNA APLIKASI SHOPEE YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN SPAYLATER

Yuyun Yulianah, Mumuh M Rozi, M. Rendi Aridhayandi, Muhammad Fahmi Anwar

Abstract


SPaylater is a feature in shopee e-commerce that is used as a payment method that provides loans for its users, to make transactions on e-commerce in the shopee application. The use of the SPayLater feature imposes terms and conditions that must be met. However, users often ignore these terms and conditions, resulting in legal consequences. The problems studied are: (1), what are the factors that cause delays in payment of SPayLater users to consumers?, (2) What is the impact of late payments of SPayLater on the shopee application?, (3) What are the responsibilities of the parties?. The problem approach used in this research is normative juridical which uses the law or law approach method that exists in library data or secondary data.

Based on the results of the study, it can be seen that the legal arrangement that regulates SPayLater in e-commerce shopee is the Agreement as regulated in Article 1313 of the Civil Code. The impact if the shopee e-commerce user delays the payment, namely the user's shopee account will be frozen by the Shopee and the user's personal data is then recorded in the financial information service system which can prevent users from getting financing from the bank as well as other companies.

 

Keywords: Cause Factor, Delay, Impact of SPayLater.


Full Text:

PDF

References


A. Buku.

Asril Sitompul, 2004, Hukum Internet (Pengenal Mengenai Masalah Hukum di Cyber Space), Cetakan II, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Josua Sitompul, 2012, Cyber Space, Cyber Crimes, Cyberlaw, PT. Tatanusa, Jakarta.

Man Suparman Sastrawidjaja, 2002, Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya, Cyberlaw: Suatu Pengantar, Cetakan I, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yurisprudensi Mahkamah Agung pada 1 Juli 1959 no. 186 K/Sip/1959.

Peraturan OJK No. 1 Tahun 2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

C. Jurnal.

Rusman. (2021). Tindakan Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media Elektronik. Jurnal Hukum Mimbar Justisia, 7(2).

Dwi Kurniawan, I., Sasono, S., Septiningsih, I., Santoso, B., & Rustamaji, M. (2021). Transformasi Penggunaan Cryptocurrency Melalui Bitcoin Dalam Transaksi Komersial Dihubungkan Dengan Diskursus Perlindungan Hukum (Legal Protection) Konsumen Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7(1).

Silviasari. (2020). Penyelesaian sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi E-commerce Melalui Sistem Cash On Delivery. Media of Law and SHARIA, 1(3).

Hariyanti, D. (2022). Penggunaan Lagu Dan Musik Sebagai Suara Latar (Backsound) Youtube Tanpa Izin Dalam Perspektif Perlindungan Hak Cipta. Jurnal Mimbar Justitia, 8(1).

Pranitasari, D., & Sidqi, A. N. (2021). Analisis Kepuasan Pelanggan Elektronik Shopee menggunakan Metode E-Service Quality dan Kartesius. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 18(02).

Putri, dkk. (2020). Pengaruh Kepercayaan dan Kemudahan terhadap Keputusan Pembelian Menggunakan Pinjaman Online Shopee PayLater. Jurnal Ilmu Manajemen, 8(3).

Hardhika, R. E., & Huda, M. A. (2021). Pengalaman Pengguna Paylater Mahasiswa di Surabaya. Commercium, 4.

Asmawati, dkk. (2020). Analisis Kualitas Pelayanan, Kepercayaan, Dan Harga Terhadap Kepuasan Konsumen Berbelanja OnlineDi Shopee (Studi Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda). E-Jurnal Untag Samarinda, 9(03).

Resa, D. (2021). Pengaruh Kualitas Produk Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Minat Beli Ulang Produk Scarlett Di E-Commerce Shopee. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(5).

Aftika, dkk. (2022). Pengaruh Penggunaan Sistem Pembayaran Shopeepaylater “Bayar Nanti†Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa Uin Raden Intan Lampung Dalam Perspektif Bisnis Syariah. Jurnal Manajemen Bisnis Islam, 3(1).

Wardhani, dkk. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Atas Risiko Kredit Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To Peer Lending). Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 6(2).

Mugiati. (2019). Analisis Yuridis Kepastian Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Atas Tanah. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1).

Slamet, S. R. (2013). Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica (Journal of Law), 10(2).

Grady, N. (2020). Tanggung Gugat Pelaku Usaha Otomotif Atas Kerugian Konsumen Akibat Cacat Desain. Jurist-Diction, 3(2).

Apriani, R. (2019). Responsibilities of Businessmen on Consumers Due To Illegal Beauty Clinical Practices in Karawang. Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2).

Hesti Dwi Astuti. (2017). Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Hukum Mimbar Justitia.

Eleanora, dkk. (2018). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Kartha Bhayangkara, 12(2).




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i2.3048

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/