SINERGITAS APARAT PENEGAK HUKUM (APH) DALAM MEWUJUDKAN MODEL RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Anang Riyan Ramadianto, Bayu Akbar Wicaksono

Abstract


Anak yang Berhadapan dengan hukum yang lebih lanjut disebut sebagai “anak†adalah setiap orang yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunaan pendekatan analisis deskriptif kualitatif yang dapat menjelaskan aparat penegak hukum sejatinya dapat berkolaborasi untuk mewujudkan suatu koordinasi yang efisien dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan berbagai metode dan prosedur dalam penerapan model restorative justice. Konstruksi sistem penegakan hukum pidana dengan adanya model restorative justice yang telah diimplementasikan saat ini. Sinergitas diantara tiga unsur utama dalam system penegakan hukum pidana baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam hal ini polisi jaksa dan hakim telah memiliki landasan hukum atau legal standing masing-masing dalam implementasinya dilapangan. Walaupun dalam hal mekanisme, klasifikasi tindak pidana, dan tata cara yang bisa berbeda. Akan tetapi, spirit dan fokus pada perubahan pidana menjadi suatu diskusi dan/atau mediasi yang melibatkan para pihak yaitu pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, atau pihak lain yang terkait dalam perkara anak berhadapan dengan hukum. Adapun tujuan dari mekanisme ini dilakukan untuk menciptakan suatu alternatif penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan dengan memfokuskan pada upaya pemulihan dan reintegrasi kembali hubungan masyarakat di dalamnya.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i2.2533

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/