PELUANG DAN ANCAMAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) BAGI PERKEMBANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA

Hilman Nur

Abstract


Komunitas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah tidak dapat ditolak lagi, karena saat ini pelaksanaannya sudah berjalan sejak tahun 2015 yang lalu. MEA merupakan bentuk integrasi ekonomi ASEAN, dalam hal ini semua negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara sudah sepakat menerapkan sistem perdagangan bebas dengan tujuan menjadikan kawasan ASEAN menjadi kawasan yang lebih stabil, makmur dan kompetitif dalam pembangunan ekonomi.

Karakteristik MEA yang berbasis pada pasar tunggal dan produksi, ekonomi yang kompetitif, pembangunan ekonomi yang adil, dan kawasan yang terintegrasi dalam hal ekonomi global sudah seharusnya membawa negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi warga negaranya, bukan sebaliknya malah menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia khususnya dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual dimana pasca ratifikasi kesepakatan WTO/TRIPs Hak Kekayaan Intelektual ini sangat erat sekali dengan dunia perdagangan/bisnis (ekonomi).

Indonesia yang sangat kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang sangat penting dalam pembangunan, perlu diarahkan dan dikembangkan ke arah yang positif khususnya dalam bidang hak kekayaan intelektual, karena ke depan persaingan dengan bangsa lain tidak cukup hanya mengandalkan kekayaan sumber daya alam saja, mengingat sumber daya alam tersebut akan dan pasti habis. Oleh karena itu Indonesia sudah seharusnya merespon pelaksanaan MEA ini secara positif dan dijadikan peluang yang bagus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menerapkan sistem hak kekayaan intelektual sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara maju seperti Amerika, Jepang dan lain-lain.  

 

Kata kunci : Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Cita Negara Hukum   Berkesejahteraan, Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia.


Full Text:

PDF

References


A Briggs, The Welfare State in Historical Perspective, dalam; Archives Europeennes de Sociologie 2: 221 -58 sebagaimana dikutip dari Donald J. Moon (editor) Responsibility Rights & Welfare, The Teory of the Welfare State, Westview Press Inc., Boulder, Colorado, 1988.

Agus Sardjono, Membumikan HKI di Indonesia, CV. Nuansa Aulia, Bandung, 2009.

Agus Sardjono, Pengetahuan Tradisional : Studi mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Obat-obatan, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

Ahmad Erani Yustika, Perekonomian Indonesia, Bayu Media, Malang, 2005.

Bagir Manan, Politik Perundang-undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, Fakultas Hukum UNILA, Lampung, 1996.

Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, CV Keni Media, Bandung, Cet. Kelima, 2010.

Johnny brahim, Hukum Persaingan Usaha, Bayumedia Publishing, Malang, Cet. 2, 2007.

Much. Nurachmad, Segala tentang HAKI Indonesia, Buku Biru, Jogjakarta, 2012.

Muchsan, Peradilan Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1981.

Oscar Lafontaine, Rancangan Globalisasi (Jawaban Kaum Sosial Demokrat), dalam Ade Ma’ruf dan Anas Syahrul Alimi (editor), Shaping Globalization Jawaban Kaum Sosial Demokrat Atas Neoliberalisme, Kumpulan Makalah dalam International Conference 17 und 18 of June 1998, Willy Brandt Haus, Berlin, diterjemahkan oleh Dian Prativi & Fatchul Mu’in, Jendela, Yogyakarta, 2000.

Robert E. Goddin, Reason for Welfare, Economic, Sociological and Political but Ultimately Moral, dalam: Responsibility Right & Welfare, The Theory of the Welfare State, Donald J. Moon (editor).

Sjahran Basah, Eksistensi Dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Alumni, Bandung, 1986.

Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Mandar Maju, Bandung, 2000.

W. Friedmann, The State And The Rule of Law In A Mixed Economy, Stevens & Sons, London, 1971.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.217

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/