DINAMIKA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Ade Mahmud

Abstract


Pelaksanaan pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi menimbulkan dinamika yang cukup pelik karena dibenturkan dengan aturan normatif yang memberikan celah terpidana untuk menjalani pidana subsider. Hasil penelitian menunjukan (1) Pelaksanaan pembayaran pidana uang pengganti mengalami dinamika yang  kompleksitas karena aturan pidana tambahan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang bagi hakim untuk mensubsiderkan pidana uang pengganti dengan pidana penjara yang relatif singkat. Realitas empiris menunjukan terjadi kecenderungan terpidana korupsi untuk memilih menjalani pidana subsider dibandingkan membayar uang pengganti karena bobot pidana subsider jauh lebih ringan dan cukup ekonomis daripada harus mengganti kerugian negara sehingga negara secara ekonomi tetap merugi dan indeks persepsi korupsi terus mengalami peningkatan. (2) Strategi penegakan hukum pidana untuk mengatasi dinamika pidana uang pengganti adalah menerapkan konsep hukum progresif yang setia pada asas besar “hukum untuk manusia†Konkritisasi hukum progresif dalam strategi mengatasi problem uang pengganti dilaksanakan dengan melakukan upaya terobosan hukum (rule breaking)  berupa sita jaminan terhadap aset milik pelaku tanpa melihat status aset berkaitan atau tidak dengan tindak pidana korupsi. Upaya sita jaminan dilakukan semata-mata hanya untuk mengantisipasi agar harta yang akan menjadi obyek uang pengganti tidak beralih kepada pihak lain dan memudahkan jaksa untuk melakukan eksekusi manakala hakim menjatuhkan pidana uang pengganti kepada terdakwa.

 

Kata Kunci:   Dinamika Pidana Uang Pengganti; Korupsi; Pidana Subsider; Terobosan Hukum (Rule Breaking).


Full Text:

PDF

References


Buku.

Achmad Rivai, Penemuan Hukum oleh Hakim, Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Antonius Sudirman, Hati Nurani Hakim dan Putusannya, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Chaerudin dkk, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Reflika Aditama, Bandung, 2008.

Dey Ravena, Wacana Konsep Hukum Progresif Dalam Peegakan Hukum di Indonesia Dalam Hukum Untuk Manusia Kado (tak) Istimewa Fakultas Hukum Untuk Indonesia, Pilar Utama Mandiri, Jakarta, 2012.

Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Cetakan Pertama, Solusi Publishing, Jakarta, April 2010

Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Cetakan ke 1, Lubuk Agung, Bandung, 2011.

Iswan Kaputra dkk, Dampak Otonomi Daerah di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2013.

Marwan Mas, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Bogor, 2015.

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2007.

Yesmil Anwar, Pembaharuan Hukum Pidana, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2008.

B. Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

C. Jurnal, Makalah, Internet dan Lain-lain.

Ade Paul Lukas, Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pegganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Vol. 10, No. 2, Mei 2010.

Barda Nawawi Arief, Pembaruan Penegakan Hukum dengan Nilai-nilai Moral Religius, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Menembus Kebuntuan Legal Formal Menuju Pembangunan Hukum dengan Pendekatan Hukum Progresif, FH Undip 19 Desember 2009.

Fontian Munzil, dkk, Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pengganti Dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomi Negara dan Kepastian Hukum, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 22, No. 1, Januari 2015.

Renny Supriyatni, Penerapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jurnal Syiar Hukum, Vol. XII, No. 3, November 2010.

Ridwan, Mewujudkan Karakter Hukum Progresif dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik Soluasi Penemuan Keadilan Subtantif, Jurnal Hukum Projustitia, Vo.l 26, No. 2, 2008.

Eva Mazrieva, Indeks Perspesi Korupsi Indonesia htts//voaindonesia.com. diakses Tgl 25 Oktober 2017. Pkl 13.00

Korupsi Dana Kesbangpol, Syarif Muda Dijatuhi Hukuman 14 bulan penjara. diakses tribunnews.com tgl 1 April 2015. Pkl 13.00

Warmanplaw.blogspot.co.id. diakses tgl 1 April 2015. Pkl 14.00




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.216

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/