TINDAKAN PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Rusman Rusman, Fauziyyah Mutmainah S

Abstract


The development of technology and information has changed human lifestyles, including through technology and information facilities, humans can also access, provide information and carry out acts of defamation among human beings. As a nation that upholds human dignity and dignity, acts of defamation through technological means are included in the category of criminal acts and perpetrators of defamation have entered the legal area regulated by Law (UU) No. 19 of 2016 Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, namely the internet as a medium for carrying out their actions. Perpetrators can be legally processed even if there is no complaint from the victim, but by referring to the Criminal Code as intended by the Law on Information and Electronic Transactions, the offense turns into a complaint offense (klacht delic) which requires the victim to make a complaint to the authorities.

Keywords: Complaints, Dignity, Humiliation, Criminal, Sanctions.


Full Text:

PDF

References


A. Buku.

Adami Chazawi, 2009, Hukum Pidana Positif Penghinaan, ITS, Surabaya.

Anton Hendrik S, 2011, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Siber di Indonesia, Seminar Nasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Surabaya.

Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, dan Eko Riadi, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Lamintang dan Djisman Samosir, 1979, Delik-delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik, Tarsito, Bandung.

Leden Marpaung, 1997, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Pengertian dan Penerapannya, PT Grafindo Persada, Jakarta.

Moch Anwar, 1994, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Oemar Seno Adji, 1990, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Erlangga, Jakarta.

R. Soesilo, 1993, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Jakarta.

R. Sughandi, 1980, KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya.

Sabian Utsman,2009, Dasar-dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat. Pustaka Pelajar, Yokyakarta.

Supriyadi Widodo Eddyono, 2014, Problem Pasal Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya, Seri Internet dan HAM, ELSAM, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro,2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Refika Aditama,Bandung.

B. Peraturan perundang-Undangan.

UUD 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor SO/PUU-VII2OOS dan Nomor 2/PUU-VII/2OO9

C. Jurnal, Internet.

Asrianto Zainal, Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana, Jurnal Al-‘Adl Vol. 9 No. 1, Januari 2016.

jdih.kominfo.go.id

Ridatullah,http://pencemarannamabaikblog.blogspot.com/2012/05/definisi-pencemaran-nama-baik.html

Mahkamah Konstitusi, 2008, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia, dan Agama, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v7i2.2125

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/