URGENSI DAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Ade Mahmud

Abstract


The issue of criminal liability for corporations continues to be a concern for academics, practitioners and the business world because it always invites problems about who should be responsible for acts of corruption involving corporations. This study aims to analyze the urgency of corporate responsibility as perpetrators of corruption and the system of corporate responsibility in corruption. This study uses a normative juridical approach with secondary data analyzed descriptively qualitatively The results of the study show that the criminal liability of corporations as perpetrators of criminal acts of corruption is legally absolute as long as it can be proven that the act was intended for the benefit of the corporation, meaning that the actus reus mens rea in the management is considered as the evil intention of the corporation so that the corporation is very relevant to be burdened with criminal responsibility. The corporate criminal responsibility system which is considered appropriate for corruption is a responsibility system that places the corporation as the maker of the corporation that must be responsible even though in fact the act was carried out by the management but the action is seen as a corporate action.

Keywords: Corruption, Corporate Liability.


Full Text:

PDF

References


A. Buku.

Az. Nasution, Laporan Akhir Tim penyusun Kompedium Bidang Hukum Tentang Tanggung Jawab Produsen, Jakarta, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia, 2000.

Muladi, and Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 1991.

Rahardjo, Satijpto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Richard, Posner. Economic Analyisi of Law. Boston: Little Brown and Co, 1992.

Setiyono. Kejahatan Korporasi. Malang: Averrores Press, 2002.

Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Korporasi, Dikutip Dari Hanafi Amrani Dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan Dan Penerapan. 1st ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Syawali, Husni, and Neni Sri Imaniyati. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju, 2000.

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peratutan Tentang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penuntutan Tindak Pidana Oleh Korporasi.

C. Jurnal.

Firmansyah, Vicky Zaynul, and Firdaus Syam. “Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi Dalam Penyelenggaraan Birokrasi Di Indonesia.†Jurnal Integritas 7, no. 2 (2021).

Ibsaini, and Mahdi Syahbandir. “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.†Legitimasi VII, no. 1 (2018).

Kerti, Renti Maharaini. “Perbandingan Penyelesaian Sengketa Konsume Antara BPSK Indonesia Dengan Small Claim Trbunal Singapurna.†Jurnal Legislasi Indonesia 10, no. 1 (2013).

Krismen, Yudi. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi.†Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2018).

Kristian, and Alvin Sebastian Kurnia. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Bagi Lembaga Perbankan Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.†Jurnal Hukum Mimbar Justitia 4, no. 2 (2018).

Kristian. “Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.†Jurnal Hukum dan Pembangunan 44, no. 4 (2013).

Kusumo, Bambang Ali. “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Di Indonesia.†Jurnal Wacana Hukum VII, no. 2 (2008).

Mapuasasri, Supeni Anggraeni, and Hadi Mahmudah. “Korupsi Berjamaah: Konsensus Sosial Atas Gratifikasi Dan Suap.†Jurnal Integritas 4, no. 2 (2018).

Rodliyah, Any Suryani, and Lalu Husni. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.†Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 1 (2020).

Saputra, Rony. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi.†urnal Cita Hukum 3, no. 2 (2015).

Satria, Hariman. “Pembuktian Kesalahan Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi.†Jurnal Integritas 4, no. 2 (2018).

Skandiva, Razananda, and Beniharmoni Harefa. “Urgensi Penerapan Foreign Bribery Dalam Konvensi Antikorupsi Di Indonesia.†Jurnal Integritas 7, no. 2 (2021).

Sosiawan, Ulang Mangun. “Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Dan Penerapan Konvensi Pbb Anti Korupsi Di Indonesia.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020).

Sulistia, Teguh. “Perlindungan Hukum Dan Pemberdayaan Pengusaha Kecil Dalam Ekonomi Pasar Bebas.†Jurnal Hukum Bisnia 27, no. 1 (2008).

Susanti, Dwi Siska, Nadia Sarah, and Nurindah Hilimi. “Korporasi Indonesia Melawan Korupsi: Strategi Pencegahan.†Jurnal Anti Korupsi 4, no. 2 (2018).

Widiartana, Gregorius. “Urgensi Pendidikan Antikorupsi Terhadap Pencegahan Korupsi Dalam Pendidikan Dasar.†Jurnal Mimbar Justitia 6, no. 2 (2020).




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i1.2085

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/