URGENSI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI TERHADAP PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENDIDIKAN DASAR

Gregorius Widiartana, Vincentius Patria Setyawan

Abstract


Corruption eradication in Indonesia is still not optimal and still prioritizes repressive actions against corruption cases that have occurred. The implementation of such efforts is ineffective in eradicating corruption because corruption has taken root in the legal culture of society. One of the ways that can be implemented in efforts to eradicate corruption is to prevent corruption which can be done by providing anti-corruption education, especially for students at the primary education level. Primary education is the focus of providing anti-corruption education because it is at this level that the character building of a person, and anti-corruption education is actually character education.

                            

Keywords : Corruption Prevention, Corruption Crime, Anti-Corruption Education.


Full Text:

PDF

References


A. Buku.

Eddy O.S Hiariej, 2014, Prinpsip-Prinisip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Eko Handoyo, 2013, Pendidikan Anti Korupsi, Penerbit Ombak, Yogykarta.

Karlina Helmanita dan Sukron Kamil, Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, CSRC UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2009, Dualisme Peneltiian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2012, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

C. Jurnal.

Slamet Tri Wahyudi, 2012, Problematika Penerapan Pidana Mati dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 2.

Totok Suyanto, 2005, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Budaya Sekolah, Nomor 23, Edisi XIII, JPIS.

D. Internet.

Kementerian PPN/Bappenas, 2018, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam Konteks Perencanaan Pembangunan: Materi Perencanaan Pembangunan Nasional, disampaikan pada International Bussines Integrity Conference yang diselenggarakan, 4 Desember 2018, https://www.kpk.go.id/images/Integrito/2018/MateriHAKORDIA2018/Pencegahan-dan-Pemberantasan-Korupsi-dalam-Konteks-Perencanaan-Pembangunan-Menteri-Perencanaan-pembangunan-Nasional.pdf, diakses pada 27 September 2020 Pukul 06:37 WIB.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v6i2.1352

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/