DINAMIKA KONSEP OMNIBUS LAW: MENEGASKAN TUJUAN HUKUM DALAM KONSTRUKSI LEGISLASI NASIONAL

Diya Ul Akmal

Abstract


Abstrak

Indonesia sebagai negara hukum terus melakukan penyempurnaan dalam sistem hukum yang telah ada. Dalam sistem hukum yang berlaku, aspek substansi hukum yang sering dilakukan pembaharuan. Pembaharuan ini dapat berupa penambahan, pengurangan, maupun penggabungan aturan hukum yang berlaku. Salah satu hal yang dilakukan adalah menerapkan konsep Omnibus Law dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sejatinya konsep ini tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia namun saat ini konsep Omnibus Law telah digunakan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Terdapat dua kubu yang mengutarakan pro-kontra terhadap penerapannya. Pemerintah menganggap konsep ini akan merampingkan aturan hukum yang ada. Disisi lain masyarakat menganggap konsep ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan tetapi menimbulkan permasalahan-permasalahan baru kedepannya. Pembuat kebijakan harus segera mengkaji dampak ataupun hasil dari Undang-Undang yang telah disahkan menggunakan konsep ini. Selain itu, permasalahan yang ada harus diselesaikan dengan meminimalisir permasalahan baru yang mungkin akan terjadi. Pembentukan aturan hukum juga harus mengakomodir setiap aspirasi yang diberikan oleh masyarakat agar nantinya aturan yang dibuat dapat memberikan keadilan dan kemanfaat yang luas bagi masyarakat. 

Kata Kunci: Hukum, Pembentukan Hukum, Omnibus Law

Abstract

Indonesia as a state of law continues to make improvements in the existing legal system. In the legal system, the aspect of renewing the substance of the law is carried out continuously. The renewal can be in the form of adding, subtracting, or merging applicable legal rules. One thing that is done is to apply the concept of Omnibus Law in the formation of the aplicable Laws. In fact, this concept does not exist in the Indonesian legal system. However the Omnibus Law has been used in the Job Creation Law. This research uses a normative legal method with secondary data obtained through literature study. There are pros and cons to its application. The government considers this concept to streamline existing legal regulations. on the other hand, people think this concept does not solve the problem as a whole but creates new problems in the future. Policy makers must immediately assess the impact or outcome of laws that have been passed using this concept. existing problems must be resolved by minimizing new problems that may occur. The formation of the rule of law must also accommodate every aspiration given by the community so that later the rules made can provide justice and broad benefits for the community.

Key Words: Law, Legal Formation, Omnibus Law


Full Text:

PDF

References


Buku

H. Alwi Wahyudi. 2014. Ilmu Negara dan Tipologi Kepemimpinan Negara. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

H.A.S Natabaya. 2008. Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Konstitusi Press dan Tatanusa. Jakarta.

Lawrence M. Friedman. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. Russel Sage Foundation. New York.

R. Soeroso. 2009. Pengantar ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers. Jakarta.

Zainuddin Ali. 2011. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Artikel Jurnal

Agnes Fitryantica. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Lawâ€. Jurnal Gema Keadilan. Volume 6 Edisi III, Oktober-Novermber 2019.

Agus Setiawan. “Penalaran Hukum Yang Mampu Mewujudkan Tujuan Hukum Secara Proporsionalâ€. Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Volume 3 Nomor 1, Desember 2017.

Antoni Putra. “Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasiâ€. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 17 Nomor 1, Maret 2020.

Bayu Dwi Anggono. “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Peluang Adopsi dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesiaâ€. Jurnal RechtsVinding. Volume 9 Nomor 1, April 2020.

Cecep Wiharma. “Penegakan Hukum Legalistik Dalam Perspektif Sosiologisâ€. Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Volume 3 Nomor 2, Desember 2017.

Firman Freaddy Busroh. “Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahanâ€. Jurnal Arena Hukum. Volume 10 Nomor 2, Agustus 2017.

Ima Mayasari. “Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law di Indonesiaâ€. Jurnal RechtsVinding. Volume 9 Nomor 1, April 2020.

Maryanto. “Urgensi Pembaruan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasilaâ€. Jurnal Yustisia. Volume 4 Nomor 1 Januari-April 2015.

Mohammad Orinaldi. “Relasi Antara Omnibus Law di Era Pandemi Covid-19 dan Perekonomian di Indonesiaâ€. Jurnal Managemen dan Sains. Volume 5 Nomor 2, Oktober 2020.

Salahudin Tunjung Seta. “Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganâ€. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 17 Nomor 2, Juni 2020.

Suwandi Arham dan Ahmad Saleh. “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesiaâ€. Jurnal Petitum, Volume 7 Nomor 2, Oktober 2019.

Wicipto Setiadi. “Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Lawâ€. Jurnal RechtsVinding. Volume 9 Nomor 1, April 2020.

Winda Wijayanti. “Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum Dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012)â€. Jurnal Konstitusi. Volume 10 Nomor 1, Maret 2019.

Yhannu Setiawan. “Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganâ€. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan. Volume 7 Nomor 1, Maret 2020.

Sumber Lainnya

Indonesia Ocean Justice Initiative, “Sistem dan Praktik Omnibus Law di Berbagai Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja Dari Perspektif Good Legislation Makingâ€, diunduh pada laman www.oceanjusticeinitiative.org. Tanggal 18 Agustus 2021, jam 08:27 WIB.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Nomor PHN-HN.01.03-07â€. Diunduh pada laman http://bphn.go.id/. Tanggal 15 Agustus 2021, jam 23:01 WIB.

Maria Farida Indrati. “Omnibus Law, UU Sapu Jagat?â€. Diakses pada laman https://www.kompas.id/baca/opini/2020/01/04/omnibus-law-uu-sapu-jagat/. Tanggal 16 Oktober 2020, jam 13:45 WIB.

Muhyi Mohas. “Penegakkan Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Upaya Pencegahan Covid-19â€. Disampaikan dalam (Webinar) forum FGD. Setjen DPR RI. Kamis, 03 September 2020.

The Legislative Assembly of Saskatchewan. “Rules and Procedures of the Legislative Assembly of Saskatchewanâ€. Diunduh pada laman https://www.legassembly.sk.ca/media/1877/currentruleswithdestinations.pdf#Publicbills. Tanggal 18 Agustus 2021, jam 09:58.

Yantina Debora. “Arti dan sejarah Omnibus Law atau UU Sapu Jagatâ€. diakses pada laman http://tirto.id/. Tanggal 16 Oktober 2020, jam 13.23 WIB.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v7i1.1176

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/