DAMPAK PENANAMAN SERAI WANGI TERHADAP LINGKUNGAN DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS DI KECAMATAN SUKANAGARA)

Sarah Pasha Fadilla, Hesti Dwi Astuti

Abstract


Environmental problems are increasingly prominent and complex issues in line with the increasingly intensive human intervention on the environment. Aware that human activities in the context of meeting their needs can have an impact on their environment, humans strive to carry out environmental management. Planting lemongrass in the district of Sukanagara turned out to harm the environment such as drought, landslides and floods, nutrient-poor. The results showed that some people considered that the planting of lemongrass was not so damaging to the environment. Hence, it lacked a sense of care for the surrounding environment resulting in environmental damage. The efforts that can be carried out are as follows: Planting system, with horticulture planting patterns, Planted in the form of terracing or swales, by intercropping, evaluating soil fertility.

Keywords: Citronella Planting; Environmental protection; management.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Andi Hamzah, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika Offset, Jakarta.

Muhamad Erwin, 2008, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, PT Refika Aditama, Bandung.

Syachrul Machmud, 2007, Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia (Asas Subsidaritas Dan Asas Precautionary Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan), CV. Mandar Maju, Bandung.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara;

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

C. Jurnal, Internet, dan Wawancara.

http://babel.litbang.pertanian.go.id/index.php/sdm-2/15-info-teknologi/400-tanaman-sereh-wangi-cympogon-nardus-dan-manfaatnya, dilihat pada 1 Juli 2019 pukul 1:37.

M. Rendi Aridhayandi dan Aji Mulyana, 2018, Resensi Buku (Book Review) Koerniatmanto Soetoprawiro, Pengantar Hukum Pertanian, Jakarta: Gapperindo, 2013, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 4(1).

Manikcandra, Hortikultura “Rotasi Tanaman Dan Tumpang Sariâ€, https://www.google.com/amp/s/candramanik.wordpress.com/2015/01/05/hortikultura-rotasi-tanaman-daun-tumpang-sari/amp/?espv=1, dilihat pada tanggal 4 Juli 2019 pukul 08.24.

Mengembalikan Kesuburan Tanah, https://pertaniansehat.com/read/2012/05/24/mengembalikan-kesuburan-tanah.html, dilihat pada tanggal 04 Juli 2019 pukul 08.00.

Modul Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2001, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat, Bandung.

Pengertian Terasering dan Fungsinya, https://www.google.com/amp/s/ilmugeografi.com/ilmu-bumi/tanah/pengertian-terasering/amp?espv=1, dilihat pada tanggal 4 Juli 2019 pukul 08.54.

Wawancara dengan Bapak Ade, KASI Inventarisasi RPPLH dan KLHS Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur pada tanggal 03 Juli 2019.

Wawancara dengan Bapak Yusdi, Masyarakat, pada tanggal 19 Maret 2019.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v5i2.1109

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/