KONSEP KEPENTINGAN UMUM DALAM PENGADAAN TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM

RR. Meiti Asmorowati

Abstract


The debate arises regarding the meaning of the concept of public interest. The concept of public interest changes, not the same/different so it is not clear, not firm and not standard, both in regulations, in the opinion of experts, in court decisions, and the implementation of land acquisition. As a result of the concept of public interest is interpreted differently, namely interpreted in the interests of the private, business (commercial) and financiers to seek maximum profits. The research approach used is juridical normative, with the nature of descriptive-analytical research. The research source uses secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of the first research are the concept of public interest in land acquisition, that the concept of public interest is regulated in several laws and regulations, in the opinion of experts, court decisions, and implementation of non-standard land acquisition. The concept of public interest in Article 1 Number (6) of Law No. 2 of 2012 is not clear. For this reason, the concept of public interest is made standard so that it is not interpreted differently, that is, interpreted for business purposes in the context of seeking profit. If interpreted for business purposes, it is not useful for everyone, including the community and the state. The results of the research of the two concepts of public interest in the land acquisition are related to legal certainty, that the concept of public interest is regulated in several laws and regulations, in the opinion of experts, court decisions, and the implementation of non-standard land acquisition, then there is no legal certainty. The concept of public interest in Article 1 Number (6) of Law No. 2 of 2012 is unclear which ultimately does not provide legal certainty. The meaning of legal certainty is order, what is allowed, and what is not allowed. To guarantee legal certainty, the concept of public interest in the article is added to the element of public interest that is not for business purposes, so that the article is in the interest of the nation, state, and society as much as possible for the prosperity of the people and not for business.

 

Keywords : Public Interest, Land Acquisition, Benefit Principle.


Full Text:

PDF

References


A. Buku.

A P.Parlindungan, 1993, Pencabutan dan Pembebasan Hak Atas Tanah Studi Perbandingan, Mandar Maju, Bandung.

Abdurrahman, 1991, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia, Edisi Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum di dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.

Aminuddin Salle, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Total Media, Makasar.

An An Chandrawulan, 2011, Hukum Perusahaan Multinasional: Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal, Alumni, Bandung.

Bernhard Limbong, 2012, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Margaretha Pustaka.

Boedi Harsono, 2002, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional Dalam Hubungannya dengan Tap MPR RI No. IX/MPR/2001, Universitas Trisakti, Jakarta.

Dedi Mulyadi, 2012, Kebijakan Legislasi tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif di Indonesia dalam Perspektif Demokrasi, Gramata Publishing, Jakarta.

Gunanegara, 2008, Rakyat dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum: Pelajaran Filsafat, Teori Ilmu dan Jurisprudensi, Tatanusa, Tangerang.

Merdjono Reksodiputro, 2012, Kepentingan Umum Dalam Hukum Agraria, Penelitian, Komisi Hukum Nasional (KHN), Jakarta.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2000, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nurhasan Ismail, 2007, Perkembangan Hukum Pertanahan, Pendekatan Ekonomi Politik, HuMa dan Magister Hukum UGM, Jakarta.

Oka Mahendra, 1996, Menguak Masalah Hukum: Demokrasi Dan Pertanahan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Philipus Mandiri Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Cetakan Kedua, UGM Press, Yogyakarta.

Pusat Pembinaan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 2001, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rudolf Carnap dalam Jujun S. Suriasumantri, 1984, Ilmu dalam Perspektif, Gramedia, Jakarta.

Rusliana, Filsafat Ilmu, 2010, Refika Aditama, Bandung.

Soerjono Soekanto & Sri Pamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.III, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Sunaryati Hartono 1994, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung.

Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UUD Sementara 1950.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan tata Ruang.

Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Permenagta/Kepala BPN No. 5 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Permenagta/Kepala BPN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Permenagta/Kepala BPN No. 5 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

C. Jurnal, Disertasi, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Seminar, Internet.

Anita Kamilah dan M. Rendi Aridhayandi, 2015, Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris Dihubungkan Dengan Buku II Kitab Udang-Undang Hukum Perdata tentang Benda (Van Zaken), Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32 No. 1, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung.

Arie Sukanti Sumantri, 2003, Konsepsi Yang Mendasari Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Makalah, (Pidato Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Agraria), Universitas Indonesia, Depok, 17 September.

AT. Aziz, Masalah Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan PLTU Batang, Jurnalbhumi.stpn.ac.id, diakses Rabu, 20 Mei 2020.

Dedi Mulyadi dan M. Rendi Aridhayandi, 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilu Serentak Dihubungkan Dengan Pencegahan Korupsi Politik, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Dwidja Priyatno dan M. Rendi Aridhayandi, 2016, Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya, 2014, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. II No. 02, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Hilman Nur, 2017, Peluang dan Ancaman Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Bagi Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 3 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Imam Koeswahyono, 2013, Kebijakan Kelembagaan Pengadaan Tanah; Perspektif Ilmu Hukum, Makalah disampaikan pada Seminar Kebijakan Kelembagaan Pengadaan Tanah diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (Puslitbang BPN-RI), Senin 09 Desember di Hotel Atmani, Jakarta.

Jalan Tol Adalah Bisnis dan Jalan Publik Adalah Kepentingan Rakyat, https://www.kompasiana.com, diakses Jumâ€at 23 Agustus 2019.

Maria Sri Wulan Soemardjono, 2010, Quo vadis UUPA, Harian Umum Kompas, Jakarta, 24 September.

Muchsan, 1997, Perbuatan Pemerintah dalam Memperoleh Tanah Untuk Kepentingan Umum, Disertasi, Program Pascasarjana UGM, Yokyakarta.

Safrezi Fitra, Pembebasan Lahan Bisa Dilakukan dengan paksa, https://katadata.co.id, diakses Jum’at 23 Agustus 2019.

Tol soroja ditawarkan lagi ke Investor, https://www.bandungkab.go.id, diakses Jumâ€at 23 Agustus 2019.

www.dpr.go.id.dokumen, hlm. 5, diakses Sabtu 5 Oktober 2019.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v6i1.1014

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/