Pemberdayaan Nelayan Skala Kecil melalui Akses Legalitas Usaha untuk Mendukung Blue Economy di Desa Majakerta, Kabupaten Indramayu
Abstract
Abstrak
Pengabdian masyarakat ini mengeksplorasi implikasi dari ketiadaan legalitas usaha kepada akses bantuan pemerintah terutama Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Provinsi, dan hingga kepada Pemerintah Pusat. Metode pelaskanaan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan tahap persiapan antara lain proses field trip, penentuan prioritas masalah, dan pengumpulan dana disertai dengan analisis kebutuhan mitra sasaran yang kemudian dilanjutkan dengan tahap pelaskanaan dengan rapat pendapat dari para warga, pelaksanaan penyuluhan hukum, dan pendampingan pembuatan NIB dan PT Perorangan kepada 9 nelayan yang diharapkan dapat menjadi katalisator kemajuan Desa Majakerta, Kab. Indramayu. Hasil observasi menunjukkan bahwa betapa pentingnya pengetahuan masyarakat terkait legalitas usaha khususnya bagi nelayan agar dapat memaksimalkan perlindungan hukum terlebih ketika sudah mendapatkan perizinan dan PT yang mana negara hadir di dalamnya demi keberlangsungan usahanya di masa depan.
Abstract
This community service explores the implications of the absence of business legality on access to government assistance, especially the Indramayu Regency Government, the Provincial Government, and up to the Central Government. The method of implementing this community service uses a preparatory stage including a field trip process, determining problem priorities, and collecting funds accompanied by an analysis of the needs of target partners which is then continued with the implementation stage with a meeting of opinions from residents, conducting legal counseling, and assisting in making NIB and Individual PT to 9 fishermen who are expected to be a catalyst for the progress of Majakerta Village, Indramayu Regency. The results of the observation show that the importance of community knowledge related to business legality, especially for fishermen, in order to maximize legal protection, especially when they have obtained licenses and PTs where the government is present in it for providing the sustainability of their business in the future.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Agustanti, R. D., Dirkareshza, R., & Taupiqqurrahman, T. (2022). Peningkatan Pemahaman Dan Kewaspadaan Terkait Fenomena Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(4), 2684–2699.
Akbar, D., Pratama, R. A., Sianturi, R. L., Triyana, N., & others. (2022). Strategi Pengembangan Blue Economy Wilayah Perbatasan Indonesia: Tata Kelola Ekonomi Maritim Pesisir Kepulauan Riau. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 166–177.
Apriliani, K. F. (2014). Analisis Potensi Lokal di Wilayah Pesisir Kabupaten Kendal dalam Upaya Mewujudkan Blue Economy. Economics Development Analysis Journal, 3(1).
Asnaini, S. W., Hartati, R., Hulu, P., Simorangkir, Y. N., Sudiyono, R. N., & Radita, F. R. (2022). Sosialisasi pembuatan nomor induk berusaha (nib) untuk pengembangan umkm di bumdes serdang tirta kencana melalui online single submission. MULIA (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 1(2), 73–83.
Dirkareshza, R., Agustanti, R. D., Dirkareshza, N. P., Ramadhita, M. P., & others. (2022). Peningkatan Implementasi Kesadaran Hukum Dagang Dan Strategi Pemasaran Dalam Berbisnis Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Pada Desa Mangunjaya. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(5).
Dirkareshza, R., Nasution, A. I., Taupiqqurrahman, T., & DPS, R. H. (2022). Pengembangan Desa Pesisi Dengan Implementasi Metode Ekonomi Sirkular Melalui Peraturan Desa Dalam Mendukung Sustainable Development GOALs. Abdi Masyarakat, 4(2).
Dirkareshza, R., Suherman, S., Taupiqqurrahman, T., Agustanti, R. D., & Hulu, S. A. (2023). Pemberdayaan Hukum Dalam Peningkatan Pendapatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Melalui Law Student Village Project (LSVP). SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 7(4), 2864–2872.
Ellis, F., & Biggs, S. (2001). Evolving themes in rural development 1950s?2000s. Development Policy Review, 19(4), 437–448.
Farrington, J., Carney, D., Ashley, C., & Turton, C. (1999). Sustainable livelihhods in practice: early applications of concepts in rural areas (Vol. 42). ODI London.
Fitriyani, D., & Cahyaningtyas, I. (2022). Rekonstruksi Penegakan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dan Keberlakuan Keterangan Psikiater Sebagai Keterangan Ahli. Jurnal Magister Hukum Pidana, 11(2).
Hidayati, N., & Rahman, A. G. (2022). Implementasi Kebijakan Blue Economy Terhadap Kampung Mandar Banyuwangi Sebagai Potensi Wisata Berbasis Kearifan Lokal. Gorontalo Law Review, 5(2), 412–423.
Istiqomah, K. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas. UNIVERSITAS BOSOWA.
Kholifah, E., & Suwignyo Widagdo, A. M. (2021). Pendampingan Peroleh Legalitas Usaha Mikro Di Desa Pfluger Wetan Kecamatan Pfluger Kabupaten Jember. Jurnal Pengabdian Masyarakat Ipteks Vol, 7(1).
Narayanasamy, N. (2009). Participatory rural appraisal: Principles, methods and application. SAGE Publications India.
Nursafitri, A., & Ramadhan, S. P. (2022). Diplomasi Maritim Indonesia di Kancah Internasional dengan Memaksimalkan Potensi Kemaritiman Kepulauan Riau. Journal of Diplomacy and International Studies, 5(02), 1–9.
Putra, M. N. K., & Asri, M. F. (2023). Juridical Review of Blue Economy in Indonesia. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 3(1), 123–156.
Sari, R. M., & others. (2021). Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Mulawarman Law Review, 1–14.
Suwandi, M. A., & Prihatin, S. D. (2020). Membangun Keberdayaan Nelayan: Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Melalui “Kelompok Usaha Bersama Berkah Samudra” di Jepara, Indonesia. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 10(2), 231–255.
Syobah, S. N. (2018). Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Di Provinsi Kalimantan Timur. NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Keagamaan Islam, 15(2), 251–272.
Taupiqqurrahman, T., Dirkareshza, R., Ramadhani, D. A., & DPS, R. H. (2022). Pelatihan Pembuatan Akun Marketplace Bagi Pelaku Umkm Dalam Mendukung Peningkatan Perekonomian Desa Di Kabupaten Indramayu. Abdi Masyarakat, 4(2).
Wicaksono, D. A. (2022). Quo Vadis Pendirian Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang Cipta Kerja Dan Implikasinya Terhadap Kegamangan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Kewenangan Mengatur. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1), 77–98.
DOI: https://doi.org/10.35194/je.v5i1.4418
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
Suryakancana University Research and Service Institute.
Suryakancana University Rectorate Building, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216,Tlp. 0263-270106, Fax.0263-261383, E-mail: je@unsur.ac.id
Copyright:JE (Journal of Empowerment) This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.