PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PERDA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG LARANGAN PELACURAN BAGI PELAJAR SISWI SMK/SMA/MA DALAM PENANGGULANGAN PRAKTIK PROSTITUSI DIKABUPATEN CIANJUR

Mia Amalia

Abstract


ABSTRAK

Fenomena pelacuran merupakan salah satu bentuk kriminalitas yang sangat sulit untuk ditangani dari jenis kriminalitas. Salah bentuk prostitusi di Kabupaten Cianjur dilakukan oleh para pelajar, pelaksanaan praktek prostitusi pelajar dilaksanakan secara terorganisir serta tertutup. Faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang memasuki dunia pelacuran yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Upaya yang dilakukan mengsosialisasikan ke sekolah-sekolah agar siswi-siswi menjaga kehormatan dirinya lebih penting dan mulia. Upaya lainnya yang dilakukan dengan menyentuh dari sisi hukum melalui perubahan peraturan baru dengan sanksi yang tegas dan berat, juga menyentuh dari sisi agama, serta adanya upaya pemerintah dalam mengatasi prostitusi dengan adanya anggaran khusus mengatasi praktek prostitusi, juga kerjasama dalam penyuluhan hukum dengan para tokoh masyarakat, para ulama, pihak sekolah, serta orang tua, dinas sosial dan Satpol PP. Metode penulisan yang digunakan pendekatan yurdis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriftif analisis. Dalam efektifitas hukum positif pidana KUHP dan Perda No 21 Tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran permasalahan prostitusi tidak ditujukan kepada pelacur atau pelaku akan tetapi ditujukan kepada germo dan calo, sedangkan pelaku tidak diambil tindakan, padahal secara nyata telah melanggar hukum pidana, merendahkan moralitas.

 

ABSTRACT

The phenomenon of prostitution is one form of criminality that is very difficult to handle from the type of criminality. One of the forms of prostitution in Cianjur Regency is done by the students, the practice of student prostitution is organized and closed. Factors behind a person entering the world of prostitution are internal factors and external factors. Efforts are made to socialize to schools so that the students keep their honor more important and noble. Other efforts made by touching from the side of the law through the change of new regulations with strict and severe sanctions, also touch on the religious side, as well as the government's efforts in overcoming prostitution with a special budget to overcome the practice of prostitution, as well as cooperation in legal counseling with community leaders , scholars, the school, and parents, social services and Satpol PP. Writing method used normative jurisdiction approach with descriptive research specification analysis. In the effectiveness of the criminal law of the Penal Code and Regulation No. 21 of 2000 on Prohibition Prostitution is not aimed at prostitutes or perpetrators but is directed to pimps and brokers, whereas perpetrators are not taken, whereas in fact violating criminal law, degrading morality.

 

 


Keywords


Student Prostitution, Legal Counseling, Senior High School/ Vocational High School/MA.Prostitusi Pelajar, Penyuluhan Hukum, Siswi SMA/SMK/MA.

References


A. Buku

Adami Chazawi, (2007), Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Anwar Yesmil, (2009), Saat Menuai Kejahatan, Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum dan HAM, Bandung, PT Refika Aditama.

Bagong Suyanto, (2012), Anak Perempuan Yang Dilacurkan,Korban Eksploitasi di Industri Seksual Komersial, Yogjakarta, Graha Ilmu.

Cesare Beccaria, (2011), Perihal Kejahatan dan Hukuman, Yogyakarta, Genta Publishing.

.

Darwin, Muhadjir M. (2005), Negara Dan Perempuan; Reorintasi Kebijakan Publik. Yogyakarta, CV. Adipura.

Fernando M Manullang, (2016), Legisme Legalitas dan Kepastian Hukum, Jakarta, Pranada Media Group.

Friedman Lawrence M , (1969), On Legal Development. dalam: Rutgers Law Review.

____________________, (1969), The Legal System: A Sosial Science Perspektive. Russel Soge Foundation. New York.

Hans Kelsen, (2006), Teori Hukum Murni, Bandung, Nusa Media dan Nuansa.

Hull, T., Sulistyaningsih, E., dan Jones, G.W., (1997), Pelacuran di Indonesia: Sejarah dan perkembangannya, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan dan Ford Foundation.

Leden Marpaung, (1996), Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Permasalahan Prevensinya, Jakarta, Sinar Grafika.

Pisani, Elizabeth, (2008), Kearifan Pelacur, Kisah Gelap Di Balik Bisnis Seks dan Narkoba, Jakarta, Serambi.

Prasetyo Teguh, (2010), Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Cet I, Bandung, Nusa Media.

Satjipto Rahardjo, (2000), Ilmu Hukum, Bandung, Alumni.

Soerjono Soekanto, (2002), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Raja Jakarta, Grafindo Persada.

Sulistyowati Irianto, (2006), Perempuan & Hukum (Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan), Bekerjasama dengan The Convention Watch, Universitas Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia.

Tim Penyusun Pusat Kamus, (2007),Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi 3 Cetakan ke-4, Balai Pustaka.

Truong, Tahnh-Dam, (1992), Pariwisata dan Pelacuran di Asia Tenggara, Terjemahan: Moh. Arif, Jakarta, LP3ES.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana,

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No 21 Tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No 03 Tahun 2010 tentang Panggulangan Perdagangan Orang.

C. Jurnal, Modul, dan Lain-lain

Abdul Wahid, Hak Atas Informasi Atau Kebohongan Publikâ€, Jurnal Konstitusi, Volume. 6 Nomor. 3, 2009.

Cucu Solihah, dan Aji Mulyana, Pembayaran Zakat dan Pajak di Negara Hukum Pancasila, Syiar Hukum, Volume. 15, Nomor. 1, 2017.

Daniel Andreo, Analisis Juridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Percobaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1.642/Pid. B/2009/PN. Medan." Jurnal MAHUPIKI Volume. 2, Nomor. 01, 2012.

Dedi Mulyadi dan Rendi Aridhayandi, Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu Serentak Dihubungkan dengan Pencegahan Korupsi Politik, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Volume. I, Nomor. 02, 2015.

Dian Andriasari, Studi Komparatif Tentang Zina Dalam Hukum Indonesia Dan Hukum Turki, Jurnal Syiar Hukum. Volume. XIII. Nomor. 3, 2011.

Henny Nuraeny, dan Tanti Kirana Utami, The Victim Handling Model Of Human Trafficking Through Economic Independence, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 16, Nomor. 2, 2016.

Kristian, Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Atau Pendekatan Keadilan Restorative (Restorative Justice) Khususnya Secara Mediasi (Mediasi Penal) Dalam System Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Filsafat Hukum, Jurnal Mimbar Justitia, Volume. VI, Nomor. 2, 2014.

D. Makalah, Diktat, Modul, Skripsi, Tesis, atau Disertasi, dan Lain-lain

Ahmad Rosyadi, (2011), Kajian yuridis terhadap prostitusi online di Indonesia, Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Radar Cianjur, Menguak Polemik Prostitusi Pelajar, 22 Januari 2016.

E. Hasil Wawancara

Wawancara dengan pelaku prostitusi dan orang tua, tanggal 26 Februari 2017, pukul 22.00 WIB.

Wawancara dengan pelaku prostitusi pelajar, tanggal, 5 Maret 2017, pukul 23.00 WIB




DOI: https://doi.org/10.35194/je.v1i2.207

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

Suryakancana University Research and Service Institute.

Suryakancana University Rectorate Building, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216,Tlp. 0263-270106, Fax.0263-261383, E-mail: je@unsur.ac.id 

Lisensi Creative Commons
Copyright:JE (Journal of Empowerment) This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.