FOCUS GROUP DISCUSSION MENGENAI PEMAHAMAN PERUBAHAN ATURAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS BAGI MASYARAKAT PELESTARI PADI PANDANWANGI CIANJUR (MP3C) SEBAGAI PEMEGANG HAK INDIKASI GEOGRAFIS TERDAFTAR

M. Rendi Aridhayandi

Abstract


ABSTRAK

Era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti. Maka hadir Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang lebih konfrehensif pengaturannya. Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melalui Masyarakat Pelestari Padi Pandanwangi Cianjur (MP3C) Di tahun 2015 Beras Pandanwangi Cianjur telah terdaftar Indikasi Geografis (IG) tanggal 16 Oktober 2015 dengan nomor permohonan: IG. 00.2014.000011 dan nomor pendaftaran ID G 000000034. Dengan demikian, dianggap perlu untuk melakukan focus group discution ke (MP3C) sebagai pemegang hak Indikasi Geografis Terdaftar.

 

ABSTRACT

The era of global trade, in line with the international conventions that have been ratified by Indonesia, the role of the brand and the geographical indication becomes very important especially in maintaining a healthy business competition, fairness, shield cover consumers, as well as shield cover micro, small, and medium enterprises and industries in the country. Act No. 15 of 2001 Year Brand still contained flaws and yet accommodates the development needs of the community in the field of Geographical Indications as well as brand and not enough guarantee shield cover local and national economic potential so as to need to be replaced. Then the present Act No. 20 Year 2016 about brands and Geographic Indications konfrehensif setting. The efforts of local governments through communities Cianjur Of Cianjur Pandanwangi Rice (MP3C) in year 2015 Pandanwangi Rice Cianjur registered geographical indications (IG) October 16, 2015 with a plea: IG. 00.2014.000011 and registration number ID G 000000034. Thus, it was considered necessary to conduct a focus group to discution (MP3C) as the holder of the rights of a registered geographical indication.


Keywords


Indikasi Geografis, Focus Group Discution, Masyarakat Pelestari Padi Pandanwangi Cianjur (MP3C).

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Henny Nuraeny, (2011), Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Jakarta, Sinar Grafika.

Jill McKeough, Andrew Stewart, Philip Griffith, (2004), Intellectual Property in Australia, edisi ke-3, Sdyney, Butterworths.

Lilik Mulyadi, (2007), Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung.

Masyarakat Pelestari Padi Pandanwangi Cianjur (MP3C), (2015), Buku Persyaratan Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis Beras Pandanwangi Cianjur, Cianjur.

Rahmi Jened, (2015), Hukum Merek (Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi), Jakarta, Kencana.

T. Subarsyah Sumadikara, (2010), Penegakan Hukum (Sebuah Pendekatan Politik Hukum dan Politik Kriminal), TT, Kencana Utama.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Merek.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis.

C. Jurnal

Ahmad Hunaeni Zulkarnaen, Penyuluhan Tentang Tata Cara Membuat Peraturan Perusahaan Di PT. Pelangi Warna Kreasi Bandung, Journal Of Empowerment Vol. 1, No. 1. Edisi Juni 2017 – Universitas Suryakancana, Cianjur.

Anita Kamilah dan M. Rendi Aridhayandi, Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris Dihubungkan Dengan Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Benda (Van Zaken), Jurnal Wawasan Hukum Vol. 32, No. 1. Edisi Februari 2015 - Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

Dedi Mulyadi dan M. Rendi Aridhayandi, Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu Serentak Dihubungkan Dengan Pencegahan Korupsi Politik, Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 1 No. 2. Edisi Desember 2015 - Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Dwidja Priyatno dan M. Rendi Aridhayandi, Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo-Ilmu Hukum, Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 2 No. 2. Edisi Desember 2016 - Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Henny Nuraeny, Penyuluhan Hukum Mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bagi Guru Bimbingan Konseling Dan Siswa/Siswi SMK/SMA/MA Se-Kabupaten Cianjur, Journal Of Empowerment Vol. 1, No. 1. Edisi Juni 2017-Universitas Suryakancana, Cianjur.

M. Rendi Aridhayandi, Resensi Buku (Book Review) Soediman Kartohadiprodjo, Kumpulan Karangan, Jakarta: PT Pembangunan, 1965, Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 3, No. 1. Edisi Juni 2017 - Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Trini Handayani, Pencegahan Permainan “Starter†Melalui Pendekatan Personal Safety Skill Pada Murid Sekolah Dasar, Journal Of Empowerment Vol. 1, No. 1. Edisi Juni 2017- Universitas Suryakancana, Cianjur.




DOI: https://doi.org/10.35194/je.v1i2.200

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

Suryakancana University Research and Service Institute.

Suryakancana University Rectorate Building, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216,Tlp. 0263-270106, Fax.0263-261383, E-mail: je@unsur.ac.id 

Lisensi Creative Commons
Copyright:JE (Journal of Empowerment) This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.