Governing Gig Economy: Kolaborasi Interaktif Pemerintahan Melalui Kebijakan Inklusif Sebagai Katalisator Kesejahteraan Masyarakat

Authors

  • Maulida Nurul Khomariyah Universitas Negeri Semarang
  • Endriyani Lestari Universitas Negeri Semarang

Abstract

ABSTRAK Meluasnya gig economy memungkinkan organisasi untuk beradaptasi pada proses internal dan struktur mereka dalam rangka mengakomadasi tenaga kerja yang lebih fleksibel dan dinamis. Hal tersebut meliputi adaptasi dalam wujud manajemen, komunikasi, dan keputusan akhir guna memastikan efisiensi operasional dan kepuasan pekerja. Gig economy merupakan sistem ekonomi yang mana pekerjaan dilakukan dalam wujud kontrak jangka pendek melalui platform digital. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual yang bercirikan perspektif. Hasil analisis dimulai dari latar belakang persoalan yang melatarbelakangi judul. Hasil pembahasan terkait problematika dan tantangan gig economy sebagai transformasi ekonomi digital yaitu Adanya punishment seperti akun suspend dari perusahaan membuat driver tidak dapat menerima pelanggan. Tidak adanya kontrol terhadap kestabilan pendapatan membuat jaminan keberlangsungan atas pekerjaan dalam gig economy menjadi rentan. Sementara itu, kolaborasi interaktif pemerintahan melalui kebijakan inklusif gig economy untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimaksudkan dengan mengintegrasikan peran pemerintah, platform dan perusahaan, pengembangan program pelatihan, subsidi pendidikan, skema perlindungan mandiri, pendidikan keuangan, portal informasi pekerja gig, dan layanan bantuan hukum. Kata Kunci: Gig economy; Kolaborasi Interaktif; dan Pemerintahan. ABSTRACT The expansion of the gig economy allows organisations to adapt their internal processes and structures in order to accommodate a more flexible and dynamic workforce. This includes adaptation in the form of management, communication, and final decisions to ensure operational efficiency and worker satisfaction. The gig economy is an economic system where work is carried out in the form of short-term contracts through digital platforms. The research method used in this study is a normative juridical research method with a conceptual approach characterised by perspective. The results of the analysis start from the background of the problem behind the title. The results of the discussion related to the problems and challenges of the gig economy as a digital economy transformation are the existence of punishments, such as suspended accounts from the company, that make drivers unable to accept customers. The lack of control over income stability makes the guarantee of the continuity of work in the gig economy vulnerable. Meanwhile, the government's interactive collaboration through the inclusive gig economy policy to improve people's welfare is intended to integrate the role of the government, platforms and companies, the development of training programs, education subsidies, self-protection schemes, financial education, gig worker information portals, and legal aid services. Keywords: Gig Economy; Interactive Collaboration; and Government.

References

Agungnoe. ‘Dukung Kesejahteraan Pekerja Gig Yang Terus Meningkat’. ugm.ac.id, 2022.
Hadi, Achmad Setyo, Dahlia Ervina, Danang Y. Prakasa, Fitriana Kusumadewi, Hermawan Honggo, and Indira Handoko. Kapita Selekta Fenomena Bisnis Ekonomi Terkini. Jakarta: Prasetiya Mulya Publishing, 2025.
Harahap, Lokot Muda, Ronauli Pasaribu, Zulaika Rahma, Ayu Chintia, and Luhut Manurung. ‘Perkembangan Ekonomi Digital Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Indonesia’. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen 3, no. 1 (2025): 51–70.
Hartono, Markus, and Nopia Tarigas. ‘Konsep Fleksibilitas Dalam Gig Worker Dan Pengaruhnya Pada Kinerja Perusahaan Jasa: Literature Review’. Jurnal Teknik Industri 20, no. 1 (2025).
Hernawan, Ari, Arif Novianto, and Anindya Dessi Wulansari. ‘Kemitraan Semu Dalam Ekonomi Gig Di Indonesia: Analisis Terhadap Kondisi Pekerja Berstatus Mitra’, no. December 2023 (2024): 1–122.
Ishaqi, Akbar Maulana. ‘Gig Worker’ Belum Terlindungi BPJS, Kian Rentan Saat Ekonomi Tertekan’. finansial.bisnis.com, 2025.
Izza, Sevilla Ruhul, Kharisma Dewantika Saharani, Della Ardiani, and Maria Lasma Franssisca. ‘Studi Literatur: Analisis Pengaruh Ragam Karakteristik Pekerja Ekonomi Gig Terhadap Perekonomian Nasional’. Journal of Regional Economics and Development 1, no. 3 (2024): 1–20. https://doi.org/10.47134/jred.v1i3.337.
Izzati, Fathimah Fildzah, Rara Sekar Larasati, Ben K. C. Laksana, and Rio Apinnino. Pekerja Industri Kreatif Indonesia. SINDIKASI x FNV Mondiaal, 2021.
Kamarudin, Ode, and Arif. ‘EKONOMI GIG: PELUANG DAN TANTANGAN DI ERA KERJA FLEKSIBEL’. Currency: Jurnal Keuangan Dan Perbankan Syariah Volume 03, no. 01 (2024): 362–73.
Ketenagakerjaan, Direktorat Statistik Kependudukan dan. ‘KEADAAN PEKERJA DI INDONESIA’. Jakarta, 2024.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, 2020.
Nola, Luthvi Febryka. ‘Penguatan Perlindungan Bagi Pekerja Gig’. Info Singkat XVII, no. 5 (2025): 1–5.
Pramana, R. L., and Sugiyanto. ‘Tantangan Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Gig Economy’. JEBI: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 2, no. 6 (2024): 857–74.
Priyanka, Ellyaty, and Sri Handayani Nasution. ‘Gig Economy Dan Potensinya Untuk Pemberdayaan Perempuan Di Indonesia’. Center For Digital Society, no. 66 (2020).
Putri, Adinda Cantika. ‘Fenomena Gig Economy: Potensi, Tantangan, Dan Masa Depan Pekerjaan Fleksibel!’ telkomuniversity.ac.id, 2024.
Vadavi, Soumya, and Jekka Chandrasekaran Sharmiladevi. ‘Analysing the Evolution and Patterns of the Gig Economy: A Bibliometric Examination of Growth and Trends’. Cogent Business and Management 11, no. 1 (2024). https://doi.org/10.1080/23311975.2024.2424480.
WIMASARI, SILVESTRA GRATIANA TYAS VITA, and Evi Lina Sutrisno. ‘Perempuan Dan Gig Economy: Kajian Ketimpangan Gender Pada Pekerja Lepas (Freelance) Dalam Industri Kreatif Di Kalangan Pekerja Gig Economy’. Universitas Gajah Mada, 2024.

Published

2025-09-14