[1]
S. W. Yulianti, “Kebijakan Pengaturan Pemberian Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana Berbasis Prinsip Keadilan dan Kemanusiaan Perspektif Hukum Inklusif”, j. pendidik. polit. huk. dan. kewarganeg., vol. 11, no. 2, Sep. 2021.